BANYUMAS, Suara Muhammadiyah - Kajian mengenai Putusan Majelis Tarjih Muhammadiyah menjadi penting untuk memahami bagaimana Muhammadiyah merespons berbagai persoalan keagamaan dan sosial yang berkembang di tengah masyarakat. Melalui kajian masyarakat tidak hanya dapat mengetahui substansi putusan yang dihasilkan, tetapi juga memahami landasan, metode istinbath hukum, serta relevansi putusan tersebut dalam menjawab tantangan zaman. Dengan demikian, kajian Putusan Majelis Tarjih Muhammadiyah diharapkan dapat memperluas pemahaman keislaman yang moderat, rasional, dan berorientasi pada kemaslahatan umat
PCM Purwokerto Selatan mengadakan pengajian dalam rangka belajar tentang HPT (Himpunan Putusan Majelis Tarjih) Muhammadiyah. Kegiatan ini merupakan kegiatan yang pertama dilakukan oleh PCM dalam melaksanakan pengajian terkait dengan putusan Tarjih PCM Muhammadiyah. Kajian ini dilaksanakan di rumah salah satu anggota PCM Purwokerto Selatan yaitu Dr. H. Mustolikh, M.Si pada tanggal 21 Juni 2026 yang dimulai pukul 20.00 dengan pembicara Ust. Ahmad Kahar Muzakki, M.Ag. Kajian ini diikuti oleh semua pengurus PCM dan sebagian pengurus Ortom dan Takmir masjid.
Dalam pengantar kajian Ust. Ahmad Kahar Muzakki menyampaikan yang terkait dengan putusan majelis tarjih dijelaskan untuk warga Muhammadiyah perlu memperhatikan putusan tarjih yang ada di HPT 1 maupun 3 agar saling melengkapi karena putusan tarjih berkembang, yang kadang berbeda antara HPT 1 dan 3. Selain HPT juga perlu dipelajari dan dipahami fatwa Tarjih. Hal terpenting dalam Islam terletak pada rukun Islam dan rukun Iman. Ringkasnya rukun Islam menekankan pada amal ibadah, rukun iman menekankan pada aqidah seorang muslim. Pemahaman Muhammadiyah dalam putusan ataupun fatwa tarjih adalah panduan dan pilihan bagi warga Muhammadiyah dan umumnya umat Islam yang memilih untuk mengikuti pemahaman tarjih.
Selanjutnya disampaikan bahwa sebagai sumber pemahaman, keyakinan dan pengamalan adalah para ulama yang sumbernya berasal dari tabiut tabiin dan para sahabat yang sumber utamanya adalah Rasulullah. Hal ini didasarkan pada hadist Nabi yang menyatakan “sesungguhnya ulama adalah pewaris pada nabi dan sesungguhnya para nabi tidak mewariskan dinar dan dirham, mereka hanya mewariskan ilmu, maka siapa yang mengambilnya berarti ia telah mengambil bagian yang banyak” (HR. Tirmidzi, Abu Dawud dan Ibnu Hibban, dishohihkan oleh Al Albani). Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:"Sebaik-baik manusia adalah orang-orang yang hidup pada zamanku (generasiku) kemudian orang-orang setelah mereka kemudian orang-orang setelah mereka” (HR. Bukhori).
Ust.Kahar melanjutkan bahwa Muhammadiyah adalah Gerakan Islam, dakwah amar ma’ruf nahi munkar dan tajdid bersumber al Qur’an dan Sunnah. (ADM pasal 4:1) Adapun maksud dan tujuan Muhammadiyah ialah menegakkan dan menjunjung tinggi agama Islam sehingga terwujud masyarakat Islam yang sebenar benarnya. (ADM pasal 6).
Dalam Muqaddimahnya menyebutkan bahwa masyarakat yang sejahtera, aman damai, makmur dan bahagia hanyalah dapat diwujudkan di atas keadilan, kejujuran, persaudaraan dan gotong-royong, bertolong-tolongan dengan bersendikan hukum Allah yang sebenar-benarnya, lepas dari pengaruh syaitan dan hawa nafsu. Oleh karena itu menjunjung tinggi hukum Allah lebih daripada hukum yang manapun juga, adalah kewajiban mutlak bagi tiap-tiap orang yang mengaku ber-Tuhan, sehingga diharapkan dengan kajian rutin yang membahas mengenai putusan majelis tarjih pengurus dan lebih luas lagi warga Muhammadiyah akan sangat memahami terkait dengan keislam dan keimanannya.
Disampaikan juga dalam kajian kali ini bahwa perlu dipahami juga bahwa Majelis ini diantara latar belakang dibentuknya adalah untuk mencegah timbulnya percekcokan dan perselisihan masalah-masalah keagamaan (Islam) di kalangan Muhammadiyah. Sebab hal itu yang nantinya akan menghambat jalannya kemajuan organisasi serta dapat merenggangkan ukhuwah Islamiyah. Disamping itu juga untuk mencegah timbulnya penyalahgunaan hukum agama demi kepentingan pribadi. (Eka)

