Khitan Perempuan Tidak Dianjurkan, MPKU Gelar Kajian Bersama UNFPA

Suara Muhammadiyah

19 September 2025

860
Foto Istimewa

Foto Istimewa

DEPOK, Suara Muhammadiyah — Majelis Pembinaan Kesehatan Umum (MPKU) PP Muhammadiyah bersama United Nations Population Fund (UNFPA) menggelar Rapid Assessment implementasi Keputusan Majelis Tarjih dan Tajdid (MTT) Muhammadiyah tentang khitan perempuan atau Pemotongan dan Perlukaan Genitalia Perempuan (P2GP). Kegiatan ini berlangsung selama dua hari, Jumat–Sabtu (12–13/9), di Hotel Bumi Wiyata, Depok, Jawa Barat.

Kegiatan tersebut bertujuan untuk mengetahui sejauh mana Keputusan Tarjih Muhammadiyah tahun 2014 tentang khitan perempuan telah tersosialisasikan dan diimplementasikan di lingkungan warga Muhammadiyah. Keputusan itu menegaskan bahwa khitan perempuan tidak dianjurkan (ghoiru masyru’) karena menimbulkan mudharat lebih besar daripada manfaat, merupakan tradisi lokal, dan tidak memiliki dasar syar’i yang kuat.

Rapid Assessment dilakukan sebagai tahap awal penyusunan instrumen penelitian baku melalui penyebaran kuesioner berbasis Google Form kepada 108 responden dari Majelis, Lembaga, dan Ortom Muhammadiyah. Instrumen penelitian mencakup delapan komponen: Knowledge (Pengetahuan), Attitude (Sikap), Behaviour (Perilaku), Culture and Beliefs (Budaya dan Kepercayaan), Reinforcing Factors (Faktor Penguat), Enabling Factors (Faktor Pemungkin), Sosialisasi dan Implementasi Keputusan Tarjih, serta Refleksi dan Rekomendasi.

Hasil analisis menunjukkan adanya sejumlah faktor yang perlu dikaji lebih mendalam sehingga memerlukan instrumen baku penelitian. Sebagai tindak lanjut, setelah pemaparan hasil Rapid Assessment, peserta dibagi menjadi empat kelompok untuk memperdalam analisis konten instrumen. Kelompok tersebut terdiri dari: Knowledge–Attitude; Behaviour–Culture; Reinforcing–Enabling–Keputusan Tarjih–Rekomendasi; serta kelompok Kuantitatif.

Dalam diskusi, peserta menekankan pentingnya memperkaya analisis kuantitatif dengan pendekatan kualitatif, memperhatikan dilema tenaga kesehatan, serta memperkuat sosialisasi melalui media sosial. Pertemuan ini menghasilkan kesepakatan agar data Rapid Assessment dijadikan baseline penelitian lebih lanjut sekaligus menjadi evidence-based bagi MTT dalam proses mentanfidzkan keputusan terkait khitan perempuan. (Maryam)


Berita Lainnya

Berita Terkait

Tentang Politik, Pemerintahan, Partai, Dll

Berita

PALANGKARAYA, Suara Muhammadiyah - Banjir dan longsor yang menghantam Aceh, Sumatra Utara, dan Sumat....

Suara Muhammadiyah

15 April 2026

Berita

SLEMAN, Suara Muhammadiyah - Majelis Pembinaan Kader Pimpinan Daerah Aisyiyah Kota Yogyakarta mengad....

Suara Muhammadiyah

24 December 2023

Berita

JEMBER, Suara Muhammadiyah – Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Prof. Dr. Haedar Nas....

Suara Muhammadiyah

1 August 2026

Berita

BANYUMAS, Suara Muhammadiyah - Desa Purwosari Kecamatan Baturaden Kabupaten Banyumas sampai tahun 20....

Suara Muhammadiyah

11 February 2025

Berita

BUTON, Suara Muhammadiyah - Universitas Muhammadiyah Buton (UM Buton) sukses menjadi tuan rumah Trai....

Suara Muhammadiyah

15 February 2025

Tentang

© Copyright . Suara Muhammadiyah