Kuliah Umum Bersama Alumni UMY, Tekankan Kepemimpinan Berlandaskan Hukum dan Etika

Suara Muhammadiyah

13 June 2026

126
Foto Istimewa

Foto Istimewa

YOGYAKARTA, Suara Muhammadiyah - Integritas dan pemahaman hukum menjadi bekal penting dalam membangun dan mengembangkan bisnis yang berkelanjutan. Hal tersebut disampaikan alumni Program Studi Hukum Program Magister Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) sekaligus pemilik PT. Indonesia Plafon Semesta, Adit Setiawan, S.H., M.H., CBL., dalam acara Kuliah Umum Bersama Alumni yang diselenggarakan di Gedung Pascasarjana UMY, Sabtu (13/6).

Menurutnya, hukum tidak hanya dipahami sebagai seperangkat aturan, melainkan fondasi yang mampu menciptakan kepercayaan sekaligus menjaga keberlanjutan sebuah bisnis. Pemahaman tersebut menjadi salah satu bekal yang membantunya dalam perjalanan dari bangku kuliah hingga dipercaya memimpin sejumlah perusahaan di berbagai sektor usaha.

Ia menegaskan keberhasilan seorang pemimpin tidak hanya ditentukan oleh kemampuan memahami aspek legal, tetapi juga oleh kemampuannya membangun kepercayaan dengan berbagai pihak. Hukum memiliki peran penting dalam menciptakan hubungan yang sehat antara perusahaan dengan mitra, karyawan, maupun konsumen.

“Hukum bukan sekadar aturan di atas kertas, melainkan fondasi untuk membangun trust atau kepercayaan dan menjaga keberlanjutan bisnis. Karena itu, seorang pemimpin tidak hanya dituntut memahami aspek legal, tetapi juga mampu menerapkan nilai-nilai yang mendukung terciptanya hubungan yang baik dengan seluruh pihak yang terlibat,” ujarnya. 

Lebih lanjut, Adit menekankan bahwa kepemimpinan dalam dunia bisnis tidak cukup hanya berlandaskan pada kepatuhan terhadap aturan. Etika memiliki peran yang tidak kalah penting karena menjadi pedoman moral dalam menjalankan amanah dan mengambil keputusan. 

“Hukum adalah standar minimum, sedangkan etika merupakan kompas moral. Nilai-nilai yang dipelajari di bangku kuliah, terutama integritas, menjadi kunci utama ketika seseorang memegang jabatan direksi. Kepemimpinan tidak hanya soal kemampuan mengelola perusahaan, tetapi juga bagaimana menjaga kepercayaan dan bertindak berdasarkan nilai yang benar,” jelas Adit.

Untuk itu, Adit mengajak mahasiswa Hukum Program Magister UMY untuk tidak hanya berfokus pada hafalan pasal-pasal hukum saja. Pemahaman terhadap alasan di balik lahirnya suatu aturan jauh lebih penting agar ilmu yang diperoleh dapat diterapkan secara relevan di tengah perkembangan dunia yang terus berubah. Selain itu, kemampuan beradaptasi dan membangun jejaring juga menjadi bekal yang perlu dipersiapkan sejak berada di lingkungan kampus. 

“Jangan hanya hafal pasal, tetapi pahami logika di balik hukum dan mengapa aturan itu ada. Dunia bisnis bergerak lebih cepat daripada regulasi, sehingga kita harus mampu beradaptasi dan tetap taat asas. Pada akhirnya, bisnis adalah tentang manusia dan hukum menjadi alat untuk menjaga hubungan tersebut agar tetap harmonis,” tegasnya. 

Menjaga Keberlanjutan Industri 

Sementara itu, kompleksitas regulasi yang mengatur industri obat tradisional menuntut pelaku usaha untuk tidak hanya berorientasi pada produksi dan keuntungan, tetapi juga memahami berbagai risiko hukum yang dapat muncul di setiap tahapan bisnis. Mulai dari aspek perizinan, proses produksi, hingga pemasaran produk kepada konsumen, seluruhnya memiliki konsekuensi hukum yang harus dikelola secara cermat.

Hal tersebut disampaikan alumni Prodi Hukum UMY, Eko Hadi Saputro, S.H., M.H. Menurut Eko, hukum dalam dunia bisnis tidak dapat dipandang secara parsial. Satu produk farmasi dapat bersinggungan dengan berbagai rezim hukum sekaligus, mulai dari hukum administrasi, hukum kesehatan, hukum perlindungan konsumen, hukum lingkungan, hingga hukum ketenagakerjaan.

“Dalam praktiknya, sebuah bisnis tidak hanya berhadapan dengan satu aturan. Setiap aktivitas memiliki konsekuensi hukum masing-masing. Karena itu, pelaku usaha harus mampu melihat bisnis secara menyeluruh agar dapat mengantisipasi berbagai risiko yang mungkin muncul. Kepatuhan hukum bukan sekadar memenuhi persyaratan administratif, tetapi menjadi bagian penting dalam menjaga keberlangsungan usaha,” ujar HCGA Manager di PT Jamu Air Mancur Solo ini.

Ia menjelaskan bahwa risiko hukum dalam industri obat tradisional dapat muncul sejak tahap awal (upstream). Salah satu persoalan yang kerap ditemukan adalah pembangunan fasilitas produksi yang tidak sesuai dengan ketentuan tata ruang maupun Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Kondisi tersebut dapat berujung pada pembatalan Nomor Induk Berusaha (NIB) hingga penyegelan bangunan.

Untuk meminimalkan risiko tersebut, Eko menekankan pentingnya pelaksanaan due diligence terhadap aspek pertanahan dan zonasi industri sebelum perusahaan melakukan investasi fisik. Menurutnya, langkah pencegahan jauh lebih efektif dibandingkan harus menghadapi sengketa hukum setelah kegiatan usaha berjalan.

“Sering kali perhatian pelaku usaha hanya tertuju pada aspek produksi. Padahal, persoalan legal sudah dapat muncul bahkan sebelum pabrik berdiri. Oleh karena itu, kajian terhadap aspek perizinan dan tata ruang perlu dilakukan sejak awal agar investasi yang dilakukan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” jelasnya.

Selain risiko administrasi, Eko juga menyoroti risiko pidana yang dapat muncul pada tahap produksi (midstream). Salah satu pelanggaran yang paling serius adalah penambahan Bahan Kimia Obat (BKO), seperti sildenafil maupun deksametason, ke dalam produk obat tradisional.

Menurutnya, praktik tersebut tidak hanya melanggar regulasi, tetapi juga berpotensi membahayakan kesehatan konsumen dan merusak kepercayaan publik terhadap industri obat tradisional.

“Kepercayaan konsumen merupakan modal utama dalam industri ini. Karena itu, setiap tahapan produksi harus dijalankan secara bertanggung jawab. Pelanggaran terhadap standar yang telah ditetapkan bukan hanya berdampak pada aspek bisnis, tetapi juga dapat membawa konsekuensi pidana yang serius,” ungkap Eko.

Risiko hukum berikutnya muncul pada tahap hilir (downstream), terutama terkait penandaan, promosi, dan klaim produk yang tidak sesuai ketentuan. Selain itu, pelaku usaha juga dapat menghadapi risiko gugatan perdata melalui penerapan prinsip strict liability atau tanggung jawab mutlak apabila produk yang dipasarkan menimbulkan kerugian bagi konsumen.

Karena itu, Eko menilai penguatan sistem kepatuhan (compliance) menjadi salah satu langkah penting untuk mengendalikan berbagai risiko tersebut. Kemampuan menelusuri riwayat produk (traceability) serta sistem dokumentasi yang baik merupakan bagian penting dalam perlindungan hukum perusahaan.

“Dokumen memiliki posisi yang sangat penting dalam pembuktian hukum. Ketika terjadi audit maupun sengketa di pengadilan, perusahaan harus dapat menunjukkan bahwa seluruh proses telah dijalankan sesuai prosedur. Karena itu, sistem dokumentasi dan pengawasan internal harus dibangun secara konsisten sebagai bagian dari budaya kepatuhan,” pungkasnya. (NF)


Berita Lainnya

Berita Terkait

Tentang Politik, Pemerintahan, Partai, Dll

Berita

SLEMAN, Suara Muhammadiyah - SD Muhammadiyah Condong Catur dan SD Muhammadiyah Condong Catur 2 mengg....

Suara Muhammadiyah

15 June 2024

Berita

YOGYAKARTA, Suara Muhammadiyah - Pandu Kehormatan Wreda HW Kota Yogyakarta menyelenggarakan kegiatan....

Suara Muhammadiyah

11 September 2025

Berita

BONJONEGORO, Suara Muhammadiyah - Dalam upaya meningkatkan mutu, pemerataan, dan keterjangkauan pela....

Suara Muhammadiyah

8 September 2023

Berita

Dorong Transformasi Pendidikan Muhammadiyah  PADANG, Suara Muhammadiyah – Dikdasmen &....

Suara Muhammadiyah

12 December 2024

Berita

JAKARTA, Suara Muhammadiyah – Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Agung Danarto menekankan, Muha....

Suara Muhammadiyah

10 October 2025

Tentang

© Copyright . Suara Muhammadiyah