SUKOHARJO, Suara Muhammadiyah - Lembaga Bantuan Hukum Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Pimpinan Wilayah Aisyiyah Jawa Tengah menyelenggarakan Pertemuan Multi Pihak Pemenuhan Hak-Hak Korban Kekerasan Perempuan, Anak dan Difabel Berhadapan dengan Hukum.
Acara diawali dengan pembukaan, pembacaan ayat suci Al Qur’an oleh Ikfina, SH dilanjutkan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Mars ‘Asyiyah. Laporan panitia disampaikan Tri Yogi Prastiyo, SH. Dalam laporannya Yogi menyampaikan, Sehubungan telah dilaksanakan Program Inklusi ‘Aisyiyah tahap 1 tentang Korban Perkawinan atau Kekerasan serta sedang berjalannya Program Inklusi ‘Aisyiyah tahap 2 tentang Pendampingan Psikososial dan Pemberdayaan Ekonomi Bagi Kelompok Marjinal di Kabupaten Klaten dan Kabupaten Sukoharjo, yang dilaksanakan oleh LBH Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Wilayah ‘Aisyiyah Jawa Tengah bekerjasama dengan Program Inklusi Pimpinan Pusat ‘Aisyiyah.
Acara berlangsung di Meeting Room Pesantren Darul Fatihul Kirom (Pesantren Advokasi dan Riset) Dk. Gowanan, RT.02 RW.01, Ds. Ngemplak, Kec. Kartasura, Kab. Sukoharjo. Selasa, 5 November 2024.
Hadir para pemangku kepentingan Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Tengah Dr. KH. Tafsir, M. Ag., Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jawa Tengah, Bersama ketua pengadilan agama se Solo Raya, Kapolresta Surakarta Bersama jajaran Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) pada Polres se Solo Raya, Kepala Kantor Kementerian Agama Wilayah Jawa Tengah yang diwakili Kabid Urusan Agama Islam (Urais) KH. Ahmad Farkhan, jaringan dan multi pihak LBH MHH PWA Jateng seperti Sigab Indonesia, KAKAK, SPEKHAM, SEHATI, Gergatin, Pertuni, Majelis Tabligh dan Tarjih PWA Jateng, MHH PDA Se Solo Raya, total peserta 52 orang.
Acara dibuka dengan sambutan Ketua PWA Jawa Tengah yang membidangi Majelis Hukum dan HAM Dr. Hj. Sri Gunarsih, SH., MH. Yang menyampaikan Tujuan acara ini antara lain: Mengkampanyekan akses keadilan bagi perempuan, anak dan penyandang disabilitas korban kekerasan. Mengkomunikasikan kebijakan-kebijakan tentang perempuan, anak dan penyandang disabilitas korban kekerasan. Membangun kemitraan dan jejaring antara lembaga penegak hukum dan stakeholder strategis dalam pemantauan implementasi kebijakan terkait perempuan, anak dan penyandang disabilitas korban kekerasan. Ruang untuk mengkomunikasikan persoalan persoalan perempuan, anak dan penyandang disabilitas korban kekerasan yang selama ini masih menjadi penghambat untuk memperoleh akses keadilan.
Sedangkan Output kegiatan ini antara lain: Terbangunnya perspektif tentang peradilan yang fair bagi perempuan, anak dan penyandang disabilitas korban kekerasan. Adanya kesadaran tentang pentingnya dukungan kebijakan khusus tentang perempuan, anak dan penyandang disabilitas korban kekerasan. Meningkatnya pelayanan dan pemenuhan hak-hak korban kekerasan
Iftitah dan Keynote speaker Dr. KH. Tafsir, M. Ag. Menyampaikan konsen pwa yang telah menangani berbagai bidang termasuk dalam Pendidikan dan Kesehatan, termasuk dalam bidang hukum,
Acara dilanjutkan dengan pemaparan para panelis dengan moderator Dr. Muhammad Julijanto, S. Ag., M. Ag. Pemaparan pertama tentang Paparan data pendampingan dari LBH MHH Pimpinan Wilayah Aisyiyah Jawa Tengah oleh Direktur LBH MHH PWA Jateng Dr. Siti Kasiyati, S. Ag., M. Ag., CM.
Dr. H. Zulkarnain, SH., MH. Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jawa Tengah yang menjelaskan pelaksanaan Perma Nomor 3 Tahun 2017 dan SEMA Nomor 3 Tahun 2023 tentang pembuktian perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) perceraian.
Eka Saprapti, ST., MM. Kepala UPTD PPA Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang memaparkan mekanisme rujukan (layanan terpadu Perlindungan Perempuan, Anak dan Difabel Korban Kekerasan.
Iptu. Heri Purwanto, SH. Kasat Unit PPA Polresta Surakarta yang memaparkan Penananganan Korban Kekerasan di Tingkay Penyelidikan dan Penyidikan.
Sementara sesi pemaparan terakhir oleh KH. Ahmad Farkhan Kabid Urusan Agama Islam (Urais) Kanwil Kemenag Jawa Tengah yang menyampaikan peran Kementerian Agama dalam penyediaan pembimbing Rohani bagi korban kekerasan.
Acara di akhiri dengan diskusi dan tanya jawab dari peserta. Peserta antusias karena merasakan mendapatkan forum yang reprentasitif untuk menyampaikan berbagai kendala di lapangan dalam penangan kasus kekerasan, terutama mempertemukan multi pihak dari Lembaga peradilan, kepolisian, pemerintah daerah, Kementerian agama, pemangku kepentingan dan Lembaga bantuan hukum atau organisasi bantuan hukum (OBH), organisasi penyandang disabilitas. (Muhammad Julijanto)