YOGYAKARTA, Suara Muhammadiyah - Konsep istitha’ah atau kemampuan dalam menunaikan ibadah haji kini tidak lagi dimaknai secara sempit sebagai kemampuan finansial semata. Perkembangan kebijakan serta kompleksitas pelaksanaan haji membuat aspek kesehatan menjadi faktor krusial dalam menentukan kelayakan seorang calon jemaah untuk berangkat ke Tanah Suci.
Pakar Hukum Islam Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Dr. Maesyaroh, M.A., menjelaskan bahwa dalam perspektif klasik, istitha’ah berangkat dari pemahaman kemampuan dalam perjalanan yang kerap diidentikkan dengan kesiapan biaya. Namun, pemaknaan tersebut kini berkembang seiring perubahan konteks zaman.
“Di Al-Qur’an disebutkan bahwa haji diwajibkan bagi yang mampu dalam perjalanannya. Dulu, kemampuan ini sering dipahami sebatas mampu secara finansial, misalnya dapat membayar biaya perjalanan haji. Namun sekarang, makna mampu tidak bisa hanya dilihat dari sisi biaya saja,” jelas Maesyaroh kepada Humas UMY, Senin (20/4) secara daring.
Dalam praktik penyelenggaraan haji di Indonesia, konsep istitha’ah telah diperluas dengan memasukkan aspek kesehatan sebagai syarat utama. Pemeriksaan medis menjadi bagian penting yang menentukan apakah seseorang benar-benar layak berangkat atau tidak, meskipun secara finansial telah memenuhi ketentuan.
“Di Indonesia, seseorang yang sudah melunasi biaya haji belum tentu otomatis bisa berangkat. Ada proses pemeriksaan kesehatan yang ketat, bahkan hingga menjelang keberangkatan. Jika secara medis dinyatakan tidak memenuhi syarat, maka tidak dapat diberangkatkan karena tidak memenuhi istitha’ah dari aspek kesehatan,” ungkapnya.
Menurut Maesyaroh, pendekatan tersebut sangat rasional mengingat ibadah haji merupakan rangkaian ibadah fisik yang berat dan membutuhkan kondisi tubuh yang prima. Karena itu, memastikan jemaah dalam kondisi sehat bukan hanya untuk kepentingan individu, tetapi juga demi kelancaran pelaksanaan ibadah secara keseluruhan.
Meski demikian, ia menyoroti masih adanya praktik yang kurang ideal di lapangan, seperti upaya meloloskan calon jemaah yang sebenarnya tidak memenuhi syarat kesehatan. Hal tersebut dinilai berisiko tinggi dan bertentangan dengan prinsip dasar istitha’ah.
“Kita harus jujur dalam proses ini. Jangan sampai ada upaya ‘meloloskan’ jemaah yang sebenarnya tidak memenuhi syarat kesehatan. Ketika sudah berada di Tanah Suci, dampaknya bisa besar, baik bagi dirinya sendiri maupun jemaah lain. Prinsip istitha’ah justru untuk memastikan ibadah dapat dijalankan dengan baik,” tegas Maesyaroh.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa konsep istitha’ah bersifat dinamis dan adaptif terhadap perkembangan zaman. Jika pada masa lalu lebih berfokus pada kemampuan perjalanan, kini pemaknaannya menjadi lebih komprehensif dengan mencakup kesiapan fisik, kesehatan, serta aspek pendukung lainnya.
“ Istitha’ah tidak berubah sebagai konsep, tetapi cara memahaminya yang berkembang. Dulu mungkin hanya dilihat dari kemampuan perjalanan, sekarang harus dimaknai secara luas, termasuk kemampuan fisik untuk menjalankan seluruh rangkaian ibadah haji. Inilah yang membuat ajaran Islam tetap relevan di setiap zaman,” pungkasnya. (NF)
