BATU, Suara Muhammadiyah - Masjid tarikan maknanya memang tempat pelaksanaan shalat. Dalam sesi Rapat Kerja Nasional (Rakernas) II Majelis Tabligh Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Sekretaris Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid PP Muhammadiyah Isngadi Marwah Atmadja merespons realitas lain.
"Banyak masjid dan mushala yang fungsinya hanya menjadi tempat shalat saja," katanya Sabtu (25/10) di Kusuma Agrowisata Resort & Convention Batu-Malang, Jawa Timur, menukil statement Ar Fachrudin tahun 1993.
Dalam denyut nadi sejarahnya, masjid Muhammadiyah sebagai ujung tombak dalam rekrutmen dan kaderisasi. Kemudian, ujung tombak dalam ukhuwah dengan organisasi Islam maupun organisasi sosial lain, ujung tombak dalam menjalankan dakwah keagamaan, dan ujung tombak dalam membela kepentingan umat.
"Pokoknya, masjid itu harus menjadi pusat aktivitas umat," tegasnya. Ditambah dengan, masjid harus bisa memberi solusi. "Apa pun masalahnya, masjid solusinya. Jangan sampai masuk masjid pulang tanpa solusi," tambahnya.
Menimpali hal tersebut, Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Batu Tsalis Rifai sangat setuju dengan masjid sebagai pemberi solusi. "Ketika masjid hanya menyampaikan yang sabar, tidak akan menyelesaikan masalah. Tapi, harus bisa memberi solusi," ulasnya.
Di sinilah diperlukan sebuah keseriusan dan pengkhidmatan tinggi untuk mengurus masjid. Yang selain terbentang di atas, mesti ramah. "Ramah lingkungan, ramah lansia, ramah musafir," imbuhnya.
Di samping itu, Muarawati Nur Malinda, Wakil Ketua Lazismu PP Muhammadiyah menekankan, perlu adanya kantor layanan Lazismu berbasis masjid. Baginya, masjid masih menjadi rujukan dalam penyaluran zakat dan berdonasi.
"Umat harus di edukasi. Idealnya berzakat dan berdonasi melalui lembaga zakat agar terwujud. Jadikan masjid sebagai kantor layanan Lazismu," timpalnya.
Muarawati menegaskan, salah satu fungsi masjid sebagai pusat informasi dan penghimpunan zakat. "Pusat kesejahteraan umat melalui penyaluran zakat dan infak," tandasnya.
Bersamaan dengan itu, Muarawati mendorong agar setiap masjid Muhammadiyah dapat membentuk kantor layanan Lazismu. Dengan adanya kantor layanan ini, masjid tidak hanya menjadi tempat ibadah, tetapi juga menjadi pusat pengelolaan dana sosial yang transparan, profesional, dan berdampak luas bagi kesejahteraan masyarakat sekitar. (Cris)


