Masjid Sebagai Hub Literasi Keuangan Syariah
Penulis: Mohammad Nur Rianto Al Arif, Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah/ Ketua PDM Jakarta Timur
Pada setiap waktu shalat, banyak orang berkumpul di masjid dengan berbagai latar sosial, tingkat pendidikan, dan kondisi ekonomi yang beragam. Masjid menjadi ruang perjumpaan sosial paling rutin dan paling merata di Indonesia. Namun, di tengah masifnya peran masjid sebagai pusat ibadah dan aktivitas keagamaan, satu potensi besar justru sering terabaikan yaitu masjid sebagai pusat literasi keuangan syariah.
Padahal, di era ketika problem keuangan rumah tangga, jerat utang konsumtif, paylater, pinjaman online, hingga rendahnya literasi keuangan semakin akut, masjid memiliki peluang strategis untuk menjadi “hub” edukasi dan pemberdayaan ekonomi umat.
Ironisnya, diskursus ekonomi syariah di ruang publik lebih banyak berputar di level kebijakan makro, industri perbankan, dan event-event elite. Sementara itu, literasi di akar rumput tertinggal. Banyak jamaah masjid masih gagap membedakan produk keuangan syariah dan konvensional, belum memahami risiko utang konsumtif, serta minim bekal perencanaan keuangan keluarga.
Masjid yang seharusnya menjadi ruang dakwah transformatif seringkali berhenti pada dakwah normatif seperti halal-haram, anjuran sedekah, atau etika muamalah secara umum, tanpa diturunkan ke panduan praktis menghadapi problem keuangan modern.
Tulisan ini hendak mengajak pembaca melihat ulang peran masjid yaitu dari sekadar pusat ritual menuju pusat literasi dan pemberdayaan ekonomi syariah. Hal ini untuk mengoptimalkan potensi sosial yang selama ini terpendam.
Rendahnya literasi keuangan menjadi problem klasik di Indonesia. Ketika literasi keuangan umum saja tertinggal, literasi keuangan syariah menghadapi tantangan berlapis. Banyak masyarakat muslim memahami “syariah” secara normatif, tetapi tidak familier dengan produk, mekanisme, dan risiko keuangan modern. Akibatnya, pilihan finansial lebih banyak ditentukan oleh kemudahan akses, promosi agresif, dan iming-iming instan.
Fenomena paylater, pinjaman daring, hingga investasi bodong menunjukkan betapa rentannya masyarakat terhadap jebakan finansial. Di sinilah paradoks muncul yaitu masyarakat religius secara ritual, tetapi rapuh secara literasi finansial. Masjid yang setiap hari menjadi pusat pertemuan jamaah justru belum dimaksimalkan sebagai ruang edukasi keuangan yang membumi. Khutbah Jumat jarang menyentuh isu manajemen keuangan keluarga, etika berutang, atau perencanaan keuangan berbasis nilai-nilai Islam. Pengajian rutin lebih sering membahas fikih ibadah daripada fikih muamalah kontemporer.
Padahal, literasi keuangan bukan semata urusan teknis ekonomi, melainkan berkaitan erat dengan akhlak, tanggung jawab, dan keberlanjutan hidup keluarga. Tanpa literasi yang memadai, ajaran tentang hidup sederhana, menjauhi riba, dan amanah harta mudah berhenti sebagai slogan moral, tidak menjelma menjadi praktik keseharian.
Secara sosiologis, masjid adalah salah satu institusi sosial paling inklusif. Masjid mampu melintasi sekat kelas sosial, usia, dan profesi. Di kota besar maupun desa terpencil, masjid hadir sebagai pusat komunitas. Di banyak tempat, masjid bahkan menjadi ruang musyawarah, pusat bantuan sosial, hingga tempat penyelesaian problem sosial.
Dengan modal sosial sebesar itu, masjid berpotensi menjadi “hub” literasi keuangan syariah yaitu tempat bertemunya edukasi, akses informasi, dan jejaring pemberdayaan ekonomi. Masjid dapat menjadi pintu masuk literasi keuangan yang lebih dipercaya masyarakat, karena otoritas moralnya relatif kuat. Di tengah krisis kepercayaan terhadap lembaga keuangan formal, masjid memiliki keunggulan simbolik karena diasosiasikan dengan amanah dan kepedulian umat.
Namun, potensi ini sering terhambat oleh cara pandang yang memisahkan urusan “ibadah” dan “ekonomi” secara kaku. Masjid dianggap hanya sebagai ruang ritual, sementara urusan ekonomi dipandang urusan yang sifatnya duniawi. Dikotomi ini tidak sepenuhnya sejalan dengan spirit Islam yang memandang muamalah sebagai bagian integral dari keberagamaan. Ketika masjid menghindari isu ekonomi karena dianggap “bukan wilayahnya”, maka ruang literasi keuangan umat dibiarkan diisi oleh pasar dan platform digital yang tidak selalu ramah nilai.
Salah satu kunci menghidupkan peran masjid sebagai hub literasi keuangan syariah adalah transformasi dakwah. Dakwah ekonomi tidak cukup berhenti pada anjuran normatif seperti “hindari riba”, “perbanyak sedekah”, atau “carilah rezeki halal”. Dakwah perlu diturunkan ke level praktis yaitu bagaimana mengelola utang secara sehat, bagaimana memilih produk pembiayaan syariah yang sesuai kebutuhan, bagaimana menyusun anggaran rumah tangga, hingga bagaimana memulai usaha kecil berbasis komunitas.
Khutbah Jumat, pengajian rutin, dan majelis taklim dapat menjadi kanal literasi yang efektif jika materi disusun kontekstual dan aplikatif. Pendekatan naratif seperti mengaitkan ajaran agama dengan problem konkret jamaah akan lebih membumi daripada ceramah abstrak. Misalnya, membahas etika konsumsi di tengah budaya “cicilan tanpa rasa bersalah”, atau membedah jebakan investasi instan yang kerap memakan korban jamaah masjid sendiri.
Dakwah transformatif menuntut peningkatan kapasitas dai dan pengelola masjid. Tidak semua dai memiliki latar belakang ekonomi atau literasi finansial. Karena itu, kolaborasi dengan akademisi, praktisi keuangan syariah, dan lembaga filantropi menjadi penting. Masjid tidak harus menjadi “pakar keuangan”, tetapi menjadi simpul yang menghubungkan jamaah dengan sumber pengetahuan dan layanan yang kredibel.
Literasi keuangan syariah akan lebih bermakna jika terhubung dengan pemberdayaan ekonomi riil. Banyak jamaah masjid adalah pelaku usaha mikro, pedagang kecil, buruh harian, atau pekerja sektor informal. Mereka membutuhkan akses pembiayaan, pendampingan usaha, dan jaringan pasar. Masjid dapat menjadi simpul awal membangun ekosistem pemberdayaan ekonomi lokal berbasis nilai syariah.
Beberapa masjid telah memulai praktik ekonomi seperti inisiasi pendirian koperasi masjid, Baitul Maal wat Tamwil (BMT) berbasis komunitas, atau program wakaf produktif untuk usaha jamaah. Namun, praktik ini masih sporadis dan belum menjadi gerakan sistemik. Tantangannya terletak pada tata kelola, profesionalisme, dan keberlanjutan. Tanpa manajemen yang baik, inisiatif ekonomi masjid rawan mandek atau bahkan memicu konflik internal.
Di sinilah peran literasi menjadi krusial. Literasi keuangan syariah bukan hanya untuk jamaah sebagai konsumen, tetapi juga untuk pengelola masjid sebagai penggerak ekonomi komunitas. Transparansi pengelolaan dana, akuntabilitas program ekonomi, dan manajemen risiko harus menjadi bagian dari etos kelembagaan masjid. Jika masjid mampu menunjukkan praktik tata kelola yang baik, kepercayaan jamaah akan tumbuh, dan program pemberdayaan memiliki peluang lebih besar untuk berkelanjutan.
Era digital menghadirkan tantangan sekaligus peluang. Di satu sisi, fintech dan platform digital menawarkan kemudahan akses keuangan yang cepat dan luas. Di sisi lain, agresivitas pemasaran produk keuangan instan seringkali mengabaikan literasi risiko. Jamaah masjid termasuk generasi muda tidak imun dari godaan paylater, pinjaman online, dan investasi spekulatif.
Masjid perlu hadir di ruang digital, bukan untuk bersaing dengan platform fintech, tetapi untuk menawarkan narasi tandingan seperti literasi, kehati-hatian, dan etika keuangan. Media sosial masjid, kanal YouTube pengajian, hingga grup WhatsApp jamaah dapat dimanfaatkan sebagai medium edukasi. Konten literasi keuangan yang singkat, praktis, dan kontekstual akan lebih relevan bagi generasi muda daripada ceramah panjang yang sulit diakses.
Namun, kehadiran digital masjid menuntut peningkatan kapasitas pengelolaan konten. Tanpa kurasi yang baik, ruang digital masjid bisa menjadi bising atau bahkan menjadi medium penyebaran informasi keliru. Kolaborasi dengan lembaga resmi dan pakar literasi keuangan menjadi penting untuk menjaga kualitas pesan.
Mengoptimalkan masjid sebagai hub literasi keuangan syariah bukan tanpa hambatan. Secara struktural, banyak masjid dikelola secara sukarela dengan sumber daya terbatas. Prioritas pengelolaan sering tertuju pada operasional ibadah dan fisik bangunan, bukan program pemberdayaan. Secara kultural, masih ada resistensi terhadap pembahasan isu ekonomi di masjid, karena dianggap “mencemari” kesakralan ruang ibadah.
Hambatan ini perlu dihadapi dengan pendekatan bertahap dan sensitif konteks. Literasi keuangan syariah tidak harus dimulai dengan program besar. Hal ini dapat dimulai dari sisipan materi dalam pengajian, diskusi kecil pasca-salat, atau klinik konsultasi keuangan sederhana. Kuncinya adalah membangun kesadaran bahwa literasi keuangan adalah bagian dari menjaga maslahat umat.
Selain itu, sinergi dengan lembaga zakat, wakaf, perbankan syariah, dan pemerintah daerah dapat memperkuat kapasitas masjid. Program literasi yang terintegrasi dengan layanan nyata misalnya akses pembiayaan mikro, pelatihan usaha, atau pendampingan keuangan keluarga akan lebih berdampak daripada edukasi semata.
Jika ingin melampaui slogan, masjid perlu ditempatkan sebagai simpul dalam ekosistem literasi dan pemberdayaan ekonomi syariah. Simpul berarti penghubung antara jamaah dan lembaga keuangan, antara UMKM dan pasar, antara keuangan sosial (zakat-wakaf) dan program pemberdayaan. Peran ini menuntut desain kelembagaan yang jelas yaitu siapa yang bertanggung jawab, bagaimana mekanisme kerja sama, dan bagaimana akuntabilitas dijaga.
Pendekatan ekosistem juga menuntut perubahan cara pandang kebijakan. Program literasi keuangan nasional seringkali bersifat top-down dan berbasis event. Melibatkan masjid sebagai mitra strategis akan memperluas jangkauan program hingga ke komunitas akar rumput. Negara tidak perlu “mengambil alih” peran masjid, cukup memfasilitasi pelatihan, modul literasi, dan jejaring kolaborasi.
Masjid sebagai hub literasi keuangan syariah bukan utopia karena masjid adalah potensi nyata yang selama ini terabaikan. Pengabaian karena sekat konseptual antara ibadah dan ekonomi, keterbatasan kapasitas kelembagaan, serta dominasi pendekatan elite dalam pengembangan ekonomi syariah. Di tengah tantangan literasi, maraknya produk keuangan instan, dan problem ekonomi rumah tangga, masjid justru memiliki peluang strategis untuk hadir sebagai ruang edukasi yang dipercaya.
Menghidupkan peran ini menuntut keberanian keluar dari zona nyaman yaitu dai yang mau belajar literasi finansial, pengelola masjid yang siap bertransformasi menjadi penggerak komunitas, serta kebijakan publik yang mau merangkul masjid sebagai mitra pembangunan sosial-ekonomi.
Jika potensi ini terus diabaikan, ekonomi syariah akan tetap menjadi proyek wacana yang jauh dari denyut kehidupan jamaah. Tetapi jika masjid dihidupkan sebagai simpul literasi dan pemberdayaan, ekonomi syariah berpeluang menemukan kembali makna sosialnya yaitu hadir di tengah umat, menjawab problem konkret, dan menumbuhkan kemandirian ekonomi berbasis nilai.

