Mengenal Baitul Arqam dalam Muhammadiyah
Baitul Arqam adalah suatu bentuk sistem perkaderan Muhammadiyah yang merupakan modifikasi atau penyesuaian dan penyederhanaan dari Darul Arqam yang berorientasi pada pembinaan ideologi dan kepemimpinan untuk menciptakan kesamaan dan kesatuan sikap, integritas, wawasan dan cara berpikir di kalangan Pimpinan maupun anggota Persyarikatan dalam melaksanakan misi Muhammadiyah.
Modifikasi atau penyesuaian dan penyederhanaan Baitul Arqam atas Darul Arqam terletak pada waktu, metode, kurikulum dan penyelenggaraannya. Baitul Arqam disebut juga “Baitul Arqam 24 jam” karena jangka waktu pelaksanaannya 24 jam.
Anggota maupun Pimpinan Persyarikatan Muhammadiyah pada umumnya memiliki aktivitas yang beragam dan tersebar disatu atau lebih kegiatan. Di samping aktivitas intern dilingkungan Muhammadiyah sendiri. Apalagi dalam perkembangan masyarakat seperti sekarang ini, juga mungkin pada masa mendatang, corak kegiatan tersebut semakin bervariasi lagi. Keadaan tersebut dengan sendirinya membuat mereka semakin sedikit memiliki peluang untuk mengikuti kegiatan lain, seperti mengikuti perkaderan yang menuntut persyaratan termasuk yang dipandang “berat”.
Padahal bagaimanapun setiap anggota apalagi Pimpinan Persyarikatan termasuk mereka yang ada di Majelis, Ortom (Organisasi Otonom), Badan. Lembaga, bahkan amal usaha, harus memiliki sikap, wawasan, cara berpikir, bahkan langkah yang sama dan menyatu dalam melaksanakan misi Muhammadiyah yang diantaranya dapat dikembangkan melalui perkaderan seperti Darul Arqam.
Demikian halnya, Pimpinan Persyarikatan dalam koordinasi Majelis Pendidikan Kader, di masing-masing tingkatan tidak memiliki yang merata untuk bisa menyelenggarakan kegiatan perkaderan seperti Darul Arqam, karena berbagai faktor seperti kewenangan, situasi dan kondisi, dan perangkat-perangkat lainnya. Sementara itu kewajiban segenap Pimpinan Persyarikatan beserta Majelis, Badan, Lembaga Ortom bahkan Amal Usaha Muhammadiyah di seluruh tingkatan untuk melaksanakan misi Muhammadiyah dalam satu kesatuan sikap, integritas, wawasan, cara berpikir dan langkah yang sama dan menyatu.
Oleh karena itu, Majelis Pendidikan Kader sebagai badan pembantu Persyarikatan yang mempunyai tugas pokok menyelenggarakan pembinaan kader dan mengkoordinasikan kegiatan pendidikan dan latihan personil di lingkungan Persyarikatan yang diselenggarakan oleh Majelis, Ortom dan Badan-badan lainnya (sesuai kaidah MPK), perlu mencari pemecahan terhadap tuntutan permasalahan di atas. Upaya pemecahan tersebut tidak lain dalam bentuk melakukan Arqam yang ada dalam bentuk Baitul Arqam. (Imron Nasri)
Sumber: Majalah SM Edisi 20 Tahun 2021