Menghapus Guru Honorer, Memuliakan Martabat Guru Indonesia
Oleh: Agus Subeno, Ketua Pimpinan Cabang Muhammadiyah Duren Sawit II, Jakarta Timur
Pernyataan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, tentang penghapusan istilah guru honorer mulai 2027 menyisakan pertanyaan mendasar: yang dihapus sebutannya, atau nasibnya?
Setelah bertahun-tahun hidup dalam ketidakpastian, sebanyak 237.196 guru non-ASN kini dihadapkan pada tenggat waktu yang jelas: 31 Desember 2026. Negara tampak serius menata ulang sistem kepegawaian yang selama ini menyimpan persoalan laten—bukan sekadar administratif, tetapi juga kemanusiaan.
Kebijakan ini berpijak pada amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang menargetkan penataan pegawai non-ASN. Melalui Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026, pemerintah menegaskan bahwa ke depan tidak ada lagi guru di sekolah negeri tanpa status ASN, baik sebagai PNS maupun PPPK. Secara normatif, ini adalah langkah maju: tidak boleh lagi ada guru yang mengemban amanah mendidik bangsa tanpa kepastian status.
Namun, persoalan mendasar pendidikan tidak berhenti pada perubahan nomenklatur. Menghapus istilah “honorer” tidak otomatis menghapus ketidakadilan yang telah lama mengendap.
Di titik inilah refleksi harus dimulai. Pendidikan bukan sekadar sistem, tetapi ruang hidup manusia. Guru bukan sekadar tenaga kerja, tetapi penopang peradaban. Karena itu, pertanyaan yang lebih relevan bukanlah “apa statusnya”, melainkan “apakah hidupnya telah layak dan bermartabat?”
Data Kemendikdasmen menunjukkan masih ada 237.196 guru non-ASN yang mengabdi di sekolah negeri. Sebagian besar dari mereka telah mengajar bertahun-tahun dengan penghasilan jauh dari cukup. Pemerintah memang menaikkan insentif menjadi Rp400 ribu per bulan—sebuah langkah yang patut diapresiasi, namun belum menjawab substansi persoalan.
Apalagi hingga April 2026, penyalurannya masih dalam tahap verifikasi data. Artinya, kebijakan yang baik belum sepenuhnya menjadi realitas yang dirasakan. Di tengah biaya hidup yang terus meningkat, Rp400 ribu jelas tidak dapat menjadi sandaran. Itu bukan gaji, melainkan sekadar tambahan yang bahkan belum tentu diterima tepat waktu.
Ironi pun tak terelakkan. Di tengah tuntutan profesionalisme, sebagian guru harus mencari nafkah tambahan: berdagang kecil-kecilan, menjadi pengemudi ojek daring, hingga pekerjaan serabutan lainnya. Waktu dan energi yang seharusnya dipersembahkan untuk mendidik generasi, terpecah demi sekadar bertahan hidup.
Padahal, guru bukan sekadar pengajar. Mereka adalah penjaga nilai, perawat akhlak, dan penuntun masa depan. Di tangan mereka, kejujuran, disiplin, dan integritas diwariskan. Ketika kesejahteraan guru terabaikan, yang sesungguhnya dipertaruhkan adalah kualitas masa depan bangsa.
Dalam pandangan Islam, kedudukan guru sangat mulia. Menghormati guru adalah bagian dari memuliakan ilmu. Ulama klasik menempatkan adab kepada guru sebagai fondasi keberkahan pengetahuan. Karena itu, kesejahteraan guru tidak boleh dipandang semata sebagai isu ekonomi, tetapi juga sebagai bentuk keberpihakan moral negara terhadap ilmu dan peradaban.
Memang, kondisi sebagian guru telah membaik, terutama mereka yang berstatus ASN dan telah tersertifikasi. Dengan tunjangan profesi setara satu kali gaji pokok, penghasilan mereka relatif lebih layak, berkisar antara Rp6 juta hingga Rp10 juta per bulan. Namun, realitas ini belum merata.
Masih banyak guru yang belum tersertifikasi. Di sisi lain, guru swasta—bahkan yang telah bersertifikat—kerap menerima gaji pokok rendah karena keterbatasan lembaga pendidikan. Akibatnya, tunjangan profesi hanya menjadi alat bertahan hidup, bukan instrumen kesejahteraan yang menghadirkan ketenangan.
Padahal, tantangan guru hari ini semakin kompleks: adaptasi teknologi digital, perubahan kurikulum, dinamika psikologis siswa, hingga beban administrasi yang tak jarang berlebihan. Sayangnya, peningkatan tuntutan ini belum sepenuhnya diimbangi dengan perlindungan dan penghargaan yang layak.
Karena itu, penghapusan istilah honorer tidak boleh berhenti sebagai kebijakan simbolik. Ia harus menjadi pintu masuk reformasi pendidikan yang lebih substantif.
Ada beberapa langkah strategis yang perlu segera diwujudkan.
Pertama, menetapkan standar penghasilan minimum nasional bagi guru—baik ASN maupun non-ASN—berbasis kebutuhan hidup layak di masing-masing daerah. Tidak boleh ada lagi guru yang hidup di bawah garis kelayakan.
Kedua, mempercepat proses sertifikasi dengan mekanisme yang sederhana, adil, dan tidak membebani secara administratif. Sertifikasi harus menjadi jalan peningkatan kualitas sekaligus kesejahteraan.
Ketiga, memperkuat perlindungan profesi guru, mencakup aspek hukum, kesehatan mental, serta pengembangan kompetensi berkelanjutan.
Keempat, memberikan perhatian serius kepada guru swasta yang selama ini menjadi penyangga utama pendidikan, terutama di daerah-daerah yang belum sepenuhnya terjangkau negara.
Kelima, menyusun peta jalan yang transparan dan terukur untuk periode 2026–2027. Negara harus memastikan bahwa ratusan ribu guru non-ASN memiliki kejelasan status sebelum tenggat waktu berakhir—apakah melalui pengangkatan PPPK atau skema transisi yang adil dan bermartabat. Jangan sampai kebijakan ini justru melahirkan kekosongan guru di sekolah.
Pada akhirnya, kualitas pendidikan tidak akan pernah melampaui kualitas gurunya. Dan kualitas guru tidak akan tumbuh optimal jika kesejahteraannya terus diabaikan.
Menghapus istilah “honorer” adalah langkah administratif yang relatif mudah. Namun, memulihkan martabat guru adalah tugas sejarah yang menuntut keberanian, keberpihakan, dan kesungguhan negara.
Sebab di ruang-ruang kelas yang sederhana itulah masa depan bangsa sedang ditentukan.

