JAKARTA, Suara Muhammadiyah – Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia (MHH) Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) DKI Jakarta menyelenggarakan Pelatihan dan Workshop Penyelesaian Aset Muhammadiyah di Aula PWM DKI Jakarta, Sabtu (15/11/2025). Kegiatan ini diikuti 76 peserta dari perwakilan PDM, PCM, PWA, dan AUM Se-DKI Jakarta.
Ketua Panitia Pelaksana, Undang Prasetya Umara, S.H., M.H., dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan memperkuat pemahaman kader mengenai penyelesaian aset dan tata kelola kelembagaan Muhammadiyah di tingkat wilayah dan daerah.
Acara dibuka oleh Ketua MHH PWM DKI Jakarta, Dr. Septa Candra, S.H., M.H., yang menekankan pentingnya peningkatan kemampuan advokasi dan literasi hukum bagi kader Muhammadiyah. “Tantangan pengelolaan aset dan dinamika regulasi membutuhkan kesiapan kader yang kompeten dan berintegritas,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua PWM DKI Jakarta, Dr. Akhmad H. Abubakar, M.M., dalam sambutannya menegaskan bahwa peningkatan kapasitas kader di bidang hukum, HAM, dan wakaf merupakan komitmen PWM DKI dalam mewujudkan tata kelola organisasi yang akuntabel dan responsif terhadap perubahan. Ia juga berharap Muhammadiyah DKI menjadi model dalam sistem tata kelola aset wakaf dan pemberdayaan umat. Perwakilan Biro Dikmental DKI Jakarta, Drs. H. Muklis, M.Ag., turut memberikan sambutan mengenai pentingnya kolaborasi dan penguatan sumber daya manusia dalam menunjang peran strategis Muhammadiyah di masyarakat. Ucapnya.
Dalam kegiatan ini juga dihadiri oleh Prof. Dr. Agus Suradika Wakil Ketua PWM DKI Jakarta yang membidangi salah satunya MHH.
Pada sesi pertama pelatihan, Dr. Amirsyah Tambunan, M.A., Ketua Majelis Pendayagunaan Wakaf PP Muhammadiyah, memaparkan materi terkait Aset Sebagai Amanah Persyarikatan penguatan tata kelola wakaf serta tantangan pengembangan aset wakaf di era modern. Sesi ini difasilitasi oleh Dr. Auliya Khasanofa, S.H., M.H. Sesi kedua menghadirkan narasumber Dr. Muhammad Ihsan Tanjung, S.H., M.H., Ketua Majelis Pendayagunaan Wakaf PWM DKI Jakarta, yang menyampaikan strategi optimalisasi aset wakaf di tingkat wilayah. Sesi ini difasilitasi oleh Undang Prasetya Umara, S.H., M.H., dan dimoderatori oleh Maulana, S.H.
Kegiatan ini diharapkan mampu meningkatkan pemahaman peserta mengenai aspek hukum, penyelesaian aset, serta manajemen wakaf, sehingga dapat memperkuat tata kelola kelembagaan Muhammadiyah di DKI Jakarta secara profesional dan berkelanjutan.


