PALANGKA RAYA, Suara Muhammadiyah - Lembaga Pos Bantuan Hukum (Posbakum) ‘Aisyiyah Kalimantan Tengah resmi meraih Akreditasi B Nasional. Peningkatan ini didasarkan pada Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor M.HH-6.HN.04.03 Tahun 2024, yang menetapkan lembaga atau organisasi bantuan hukum terverifikasi dan terakreditasi sebagai pemberi bantuan hukum untuk periode 2025–2027.
Ketua Posbakum 'Aisyiyah Kalimantan Tengah, Dr. Sanawiah mengungkapkan rasa syukurnya atas penetapan akreditasi lembaga pemberi bantuan hukum yang ia pimpin tersebut.
"Alhamdulillah, kami sangat bersyukur atas pencapaian ini. Dengan peningkatan akreditasi ini, tentunya menjadi semangat kami untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," kata Sanawiah, Kamis (2/1/2024).
Lebih lanjut, ia mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam pencapaian tersebut.
"Terima kasih juga kami sampaikan pada pihak-pihak yang terlibat, pencapaian ini adalah hasil kerjasama tim Posbakum 'Aisyiyah Kalteng," tambahnya.
Diketahui Posbakum 'Aisyiyah Kalteng berdiri pada 12 Muharram 1441 H atau bertepatan dengan tanggal 12 September 2019 didasarkan pada surat keputusan Pimpinan Wilayah 'Aisyiyah Kalimantan Tengah Nomor 29/SK-PWA/A/IX/2019. Tentang Pendirian Pos Bantuan Hukum (Posbakum) ‘Aisyiyah Kalimantan Tengah.
Sebelumnya pada verifikasi dan akreditasi periode 2022 sampai 2024, Posbakum 'Aisyiyah Kalteng telah terakreditasi C sebagai pemberi bantuan hukum.
Atas peningkatan tersebut, Sanawiah berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat yang membutuhkan untuk memastikan kebenaran dan keadilan dapat ditegakkan.
"Hadirnya Posbakum tentunya dalam rangka mamastikan kebenaran dan keadilan bagi masyarakat bisa ditegakkan dengan baik," pungkasnya. (Ahaf)