BANDUNG, Suara Muhammadiyah – Program Studi Hukum Keluarga Islam (HKI) Universitas Muhammadiyah (UM) Bandung menggelar Praktikum Peradilan Agama (PPA) selama satu bulan penuh di Pengadilan Agama Kelas 1A Bandung. Kegiatan ini menjadi bagian dari pembelajaran praktis bagi delapan belas mahasiswa semester tujuh yang menjadikannya sebagai prasyarat kelulusan.
Ketua Program Studi HKI UM Bandung Yudi Daryadi menekankan bahwa program ini sangat penting untuk mengintegrasikan teori Hukum Keluarga Islam yang dipelajari di kelas dengan praktik langsung di lapangan. ”Praktikum ini merupakan agenda rutin dan sifatnya wajib bagi mahasiswa semester tujuh yang dilaksanakan pada semester gasal,” ungkapnya di kampus UM Bandung pada Selasa (03/12/2024).
Menurut Yudi, tujuan utama kegiatan ini adalah agar mahasiswa mampu mengelaborasikan teori dan praktik dalam ranah hukum keluarga Islam secara menyeluruh. Dengan demikian, lulusan HKI UM Bandung diharapkan memiliki kompetensi yang lebih baik dan siap menghadapi tantangan di dunia kerja.
Kegiatan praktikum ini diawali dengan acara serah terima mahasiswa yang berlangsung di ruang serbaguna Pengadilan Agama Bandung. Dalam kesempatan tersebut, Yudi secara langsung menyerahkan para mahasiswa kepada Ketua Pengadilan Agama Bandung Muslimin.
Dalam sambutannya, Muslimin memberikan motivasi kepada para mahasiswa sekaligus menggambarkan tantangan yang dihadapi oleh peradilan agama di Indonesia. Salah satu tantangan tersebut adalah minimnya jumlah hakim yang tidak sebanding dengan tingginya jumlah perkara yang harus diselesaikan setiap tahunnya.
Muslimin berharap, lulusan HKI UM Bandung kelak dapat berkontribusi sebagai hakim di pengadilan agama untuk membantu mengatasi permasalahan tersebut. Ia juga mengapresiasi program Praktikum Peradilan Agama ini sebagai langkah awal yang strategis untuk membangun kemitraan lebih erat antara UM Bandung dan Pengadilan Agama Bandung.
“Ajang praktik ini merupakan wujud nyata dari implementasi tridarma perguruan tinggi. Selain itu, program ini juga mempersiapkan mahasiswa untuk menjadi bagian dari solusi dalam sistem peradilan agama di Indonesia,” tambah Muslimin.
Kegiatan ini tidak hanya memberikan pengalaman praktis yang berharga bagi para mahasiswa, tetapi juga mempererat hubungan antara institusi pendidikan dan lembaga peradilan. Langkah ini diharapkan dapat membantu mencetak sumber daya manusia yang unggul dan kompeten di bidang hukum keluarga Islam.***(FA)