Prof Fithriatus Shalihah Paparkan tentang RUU PMI

Publish

14 July 2025

Suara Muhammadiyah

Penulis

0
111
Foto Istimewa

Foto Istimewa

Mewujudkan Pekerja Migran Indonesia Berkemajuan dan Berkeadilan

JAKARTA, Suara Muhammadiyah - Prof Dr Fithriatus Shalihah, S.H.,M.H. akademisi Universitas Ahmad Dahlan menjadi narasumber dalam diskusi publik tentang RUU Pekerja Migran Indonesia (PMI) : Mewujudkan PMI yang Berkemajuan & Berkeadilan. Acara ini diselenggarakan oleh Majelis Pemberdayaan Masyarakat dan Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Pusat Muhammadiyah bertempat di Gedung Dakwah Kantor PP Muhammadiyah Menteng Jakarta Pusat.

Dalam paparan yang disampaikannya Prof Fithriatus menyampaikan jika RUU PMI ini selain dalam rangka mendudukkan kewenangan kelembagaan dalam hal ini adalah KP2MI/BP2MI juga harus mampu memperbaiki pengaturan yang ada dalam UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan PMI  yang sudah harus disesuaikan dengan kebutuhan hukum yang ada. 

PMI yang dikenal sebagai pahlawan devisa mencapai 220 Trilyun tersebut menjadi deret ke 2 penghasil devisa tertinggi setelah sektor migas. Namun demikian dalam pelindungannya masih memiliki banyak kendala yang disebabkan oleh banyak faktor, baik dalam masa sebelum bekerja, selama bekerja dan purna bekerja. Masih banyaknya PMI yang berangkat ke luar negri dengan jalur non prosedural menjadi bahasan penting dalam diskusi tersebut. Bukankah sumber devisa dari PMI yang sangat besar juga termasuk berasal dari PMI non prosedural.

Oleh karenanya menurut Prof Fithriatus sudah tepat jika dalam RUU PMI juga mencantumkan pasal tentang  pengampunan bagi PMI yang telah terlanjur berada di negara tujuan bekerja dalam status non prosedural tersebut. Ketentuan tentang pengampunan ini diharapkan mampu menjadi solusi terhadap pelindungan atas kepastian hukum dari negara kepada PMI non prosedural. 

Keberadaan atase ketenagakerjaan yang dalam RUU PMI akan diubah penamaannya menjadi Atase Pelindungan Pekerja Migran Indonesia juga tidak kalah penting dalam tugas dan perannya. Salah satunya adalah memastikan bahwa mitra dari perusahaan penyalur PMI tidak bermasalah sehingga berdampak/ merugikan PMI lanjut Prof Fithriatus, bahkan sanksi yang tegas baik sanksi administrasi maupun sanksi pidana harus diberikan kepada perusahaan penyalur PMI yang melanggar.

Prof Fithriatus menegaskan bahwa jika hukum harus diubah berarti ketentuan  perubahan minimal standar minimal pelindungannya harus lebih baik dari yang sebelumnya, salah satu bentuk hukum yang baik adalah apakah itu perintah maupun larangan harus memuat sanksi. Karena dalam implementasinya nanti tidak bisa sepenuhnya mengharapkan kesadaran hukum para pihak terkait. 

Menurut Prof Fithriatus kehadiran negara sangat dibutuhkan untuk mewujudkan PMI yang berkemajuan dan berkeadilan. UUD 1945 sebagai Konstitusi RI memberikan amanah keoada negara untuk menjamin warga negara mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak.

Pekerjaan & penghidupan yang layak tersebut salah satunya berhubingan dengan kejelasan keberlanjutan pekerjaan dan keberadilan upah. Upah yang layak diterima PMI diharaokan mampu mensejahterakan PMI dan keluarganya. Dalam hal ini juga  PMI perlu diberikan edukasi tentang pengelolaan keuangan yang benar agar kerja kerasnya di luar negri tidak sia-sia. 

Selain minimnya literasi keuangan bagi PMI menurut Prof Fithriatus faktor-faktor lain juga menjadi penyebab lemahnya pelindungan PMI seperti minimnya pengetahuan PMI akan hukum khususnya hukum ketenagakerjaan; lemahnya keterampilan berbahasa asing negara tujuan bekerja dan teknik komunikasinya; minimnya pengetahuan PMI tentang culture negara tujuan bekerja dan beberapa hal yang berhubungan dengan problem mindset. Di akhir paparannya Prof Dr Fithriatus Shalihah, S.H.,M.H. menyampaikan hal-hal penting yang harus menjadi perhatian serius dalam pelindungan PMI antara lain adalah ringankan biaya penempatan, permudah birokrasi dan mekanisme yang jelas. 

Diskusi publik ini juga menghadirkan narasumber lain yakni Bob Hasan, ketua baleg DPR RI, perwakilan dari KP2MI/BP2MI dan ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhamadiyah. Diskusi publik diakhiri dengan penyerahan Policy Brief RUU PMI dari ketua Majelis Pemberdayaan Masyarakat PP Muhammadiyah Dr. Nurul Yamin kepada Ketua Baleg DPR RI.


Komentar

Berita Lainnya

Berita Terkait

Tentang Politik, Pemerintahan, Partai, Dll

Berita

SURAKARTA, Suara Muhammadiyah - Dalam rangka peringatan bulan bahasa Oktober 2023, SD Muhammadi....

Suara Muhammadiyah

27 October 2023

Berita

MAROS, Suara Muhammadiyah - Halal Center Unismuh (HCU) Makassar menjalin kerjasama dengan Dinas Kope....

Suara Muhammadiyah

27 September 2023

Berita

SURAKARTA, Suara Muhammadiyah - Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) terus membuktikan komitmenn....

Suara Muhammadiyah

7 December 2024

Berita

SOLO, Suara Muhammadiyah - SD Muhammadiyah Program Khusus (PK) Kottabarat Surakarta menggelar k....

Suara Muhammadiyah

23 October 2023

Berita

SURAKARTA, Suara Muhammadiyah – Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) menjadi salah satu tu....

Suara Muhammadiyah

10 March 2025

Tentang

© Copyright . Suara Muhammadiyah