RUU TNI Disahkan, Guru Besar UMJ Soroti Transparansi dan Supremasi Sipil

Publish

25 March 2025

Suara Muhammadiyah

Penulis

0
175
Foto Istimewa

Foto Istimewa

JAKARTA, Suara Muhammadiyah - Meskipun Revisi Undang-Undang (RUU) TNI menimbulkan banyak polemik publik, DPR RI tetap mengesahkan RUU TNI menjadi undang-undang. Pengesahan ini dilakukan lewat sidang paripurna di Gedung DPR RI pada Kamis silam, (20/03/25).

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Prof. Dr. Ibnu Sina Chandranegara, MH., memandang bahwa pengesahan ini memunculkan dua persoalan utama yakni persoalan transparansi dan melemahnya supremasi sipil.

”Kewajiban untuk adanya eksplanasi terhadap materi aturannya tidak mendapatkan ruang yang cukup,” ujar Guru Besar muda Fakultas Hukum UMJ saat diwawancarai pada  Senin (24/3).

Menurutnya, proses pengesahan ini berpotensi mengulangi pola yang sama seperti pada undang-undang lain yang juga pengesahannya dengan partisipasi publik yang minim. Contohnya pemerintah mengabaikan kewajiban untuk memberikan penjelasan atas norma-norma yang diatur dalam revisi UU TNI.

“Kewajiban ini telah diamanatkan oleh Putusan MK No. 91 serta diatur dalam UU tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,” jelasnya.

Selain itu, Ibnu menerangkan bahwa salah satu aspek perubahan dalam UU TNI memang merupakan tindak lanjut atas Putusan Nomor 62/PUU-XIX/2021 yang memerintahkan penyesuaian usia pensiun. Namun menurutnya dengan pengesahan RUU TNI ini menimbulkan persoalan lain dengan adanya ketentuan tentang perluasan penempatan militer aktif di organ dan jabatan sipil, yang justru berpotensi mengikis prinsip supremasi sipil.

“Masalah yang mendasar dari revisi UU TNI ini juga dimaksudkan sebagai pembenaran secara legalitas atas berbagai tindakan perluasan militer aktif yang menjabat dalam jabatan sipil yang telah ada sebelumnya (ex factum). Ini jelas persoalan mendasar dalam negara hukum kita,” tambahnya.

Lebih lanjut, Ibnu menjelaskan jika perluasan tersebut tetap dilakukan, maka revisi terhadap UU Peradilan Militer juga perlu dilakukan dengan menegaskan batas yurisdiksi peradilan militer agar tidak mencakup anggota militer yang menduduki posisi-posisi baru sebagaimana diatur dalam revisi UU TNI, dan memastikan agar perkara mereka diproses melalui peradilan umum.

Meskipun banyak publik yang menilai dengan pengesahan RUU TNI ini seperti kembali ke masa orde baru, Ibnu menilai bahwa belum bisa dikatakan sepenuhnya kembali ke masa itu kecuali jika konstitusi diubah kembali ke bentuk sebelumnya (masa orde baru).

“Arah-arah mengembalikan keadaan ke masa orde baru tetap menjadi hal hal yang perlu diantisipasi dan dihindari dengan memberikan kadar partisipasi yang optimal dalam pembentukan undang-undang,” tutupnya.

 


Komentar

Berita Lainnya

Berita Terkait

Tentang Politik, Pemerintahan, Partai, Dll

Berita

MEDAN, Suara Muhammadiyah - Konsul Jenderal Republik Rakyat Tiongkok, Zhang Min menyampaikan kuliah ....

Suara Muhammadiyah

24 July 2024

Berita

YOGYAKARTA, Suara Muhammadiyah- Dr. Wa Ode Al Zarliani, S.P., M.M., Rektor Universitas Muhammadiyah ....

Suara Muhammadiyah

21 September 2023

Berita

YOGYAKARTA, Suara Muhammadiyah - Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Prof Dr H Haedar Nashir, MSi....

Suara Muhammadiyah

14 March 2024

Berita

JAKARTA, Suara Muhammadiyah - Pada 29 September 2023 SD Muhammadiyah 1 Jakarta Gerakan Pedulu Sampah....

Suara Muhammadiyah

2 October 2023

Berita

CILACAP, Suara Muhammadiyah - Himpunan Mahasiswa S 1 Akuntansi (Himaksi) STIE Muhammadiyah Cila....

Suara Muhammadiyah

21 October 2024

Tentang

© Copyright . Suara Muhammadiyah