RUU TNI Disahkan, Guru Besar UMJ Soroti Transparansi dan Supremasi Sipil

Publish

25 March 2025

Suara Muhammadiyah

Penulis

0
1063
Foto Istimewa

Foto Istimewa

JAKARTA, Suara Muhammadiyah - Meskipun Revisi Undang-Undang (RUU) TNI menimbulkan banyak polemik publik, DPR RI tetap mengesahkan RUU TNI menjadi undang-undang. Pengesahan ini dilakukan lewat sidang paripurna di Gedung DPR RI pada Kamis silam, (20/03/25).

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Prof. Dr. Ibnu Sina Chandranegara, MH., memandang bahwa pengesahan ini memunculkan dua persoalan utama yakni persoalan transparansi dan melemahnya supremasi sipil.

”Kewajiban untuk adanya eksplanasi terhadap materi aturannya tidak mendapatkan ruang yang cukup,” ujar Guru Besar muda Fakultas Hukum UMJ saat diwawancarai pada  Senin (24/3).

Menurutnya, proses pengesahan ini berpotensi mengulangi pola yang sama seperti pada undang-undang lain yang juga pengesahannya dengan partisipasi publik yang minim. Contohnya pemerintah mengabaikan kewajiban untuk memberikan penjelasan atas norma-norma yang diatur dalam revisi UU TNI.

“Kewajiban ini telah diamanatkan oleh Putusan MK No. 91 serta diatur dalam UU tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,” jelasnya.

Selain itu, Ibnu menerangkan bahwa salah satu aspek perubahan dalam UU TNI memang merupakan tindak lanjut atas Putusan Nomor 62/PUU-XIX/2021 yang memerintahkan penyesuaian usia pensiun. Namun menurutnya dengan pengesahan RUU TNI ini menimbulkan persoalan lain dengan adanya ketentuan tentang perluasan penempatan militer aktif di organ dan jabatan sipil, yang justru berpotensi mengikis prinsip supremasi sipil.

“Masalah yang mendasar dari revisi UU TNI ini juga dimaksudkan sebagai pembenaran secara legalitas atas berbagai tindakan perluasan militer aktif yang menjabat dalam jabatan sipil yang telah ada sebelumnya (ex factum). Ini jelas persoalan mendasar dalam negara hukum kita,” tambahnya.

Lebih lanjut, Ibnu menjelaskan jika perluasan tersebut tetap dilakukan, maka revisi terhadap UU Peradilan Militer juga perlu dilakukan dengan menegaskan batas yurisdiksi peradilan militer agar tidak mencakup anggota militer yang menduduki posisi-posisi baru sebagaimana diatur dalam revisi UU TNI, dan memastikan agar perkara mereka diproses melalui peradilan umum.

Meskipun banyak publik yang menilai dengan pengesahan RUU TNI ini seperti kembali ke masa orde baru, Ibnu menilai bahwa belum bisa dikatakan sepenuhnya kembali ke masa itu kecuali jika konstitusi diubah kembali ke bentuk sebelumnya (masa orde baru).

“Arah-arah mengembalikan keadaan ke masa orde baru tetap menjadi hal hal yang perlu diantisipasi dan dihindari dengan memberikan kadar partisipasi yang optimal dalam pembentukan undang-undang,” tutupnya.

 


Berita Lainnya

Berita Terkait

Tentang Politik, Pemerintahan, Partai, Dll

Berita

KOTIM, Suara Muhammadiyah - Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM) bersama Lembaga Amil Zakat, Infaq, dan....

Suara Muhammadiyah

4 February 2025

Berita

PAYAKUMBUH, Suara Muhammadiyah- Selama puluhan tahun, perdebatan antara warga Nahdlatul Ulama dan Mu....

Suara Muhammadiyah

19 January 2026

Berita

SOLO, Suara Muhammadiyah – Sinergi apik tercipta antara Tim Calliasri dari Program Studi Ilmu ....

Suara Muhammadiyah

17 December 2025

Berita

PURWOREJO, Suara Muhammadiyah - Bertempat di SD Aisyiyah Ungggulan Purworejo dilaksanakan pengajian ....

Suara Muhammadiyah

19 December 2023

Berita

SUMPUR KUDUS, Suara Muhammadiyah - Sumpur Kudus, Sijunjung, Sumatera Barat merupakan wilayah substan....

Suara Muhammadiyah

3 August 2025

Tentang

© Copyright . Suara Muhammadiyah