SUKOHARJO, Suara Muhammadiyah - Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Tengah Bekerjasama dengan Magister Program Studi Hukum Ekonomi Syariah Universitas Muhammadiyah Surakarta menyelenggarakan Kuliah Tamu dan Seminar Tarjih Pra Musyawarah Nasional (Munas) ke-32 dengan tema Membedah Metode Penetapan Hukum Islam dalam Fiqih Kontemporer.
Hadir dalam acara itu para narasumber Dr Syamsu Hidayat M. Ag. Dekan Fakultas Agama Islam UMS, Shaifurrokhman Mahfudz, Lc., M.Sh., Ph. D. Member of Australian National Imams Council (ANIC), Prof. Dr. Ahwan Fanani, M. Ag., M. S., Ruswa Darsono, ST. Wakil Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PWM Jawa Tengah dan moderator Dr. Isman, SHI., SH., MH. Ketua Program Studi Magister Hukum Ekonomi Syariah UMS dan seluruh peserta perwakilan Majelis Tarjih dan Tajdid PDM se Jawa Tengah dan para dosen Magister HES UMS.
Acara yang berlangsung di Gedung Lt 5 Pascarjana UMS secara luring dan secara daring melalui saluran Zoom pada Kamis, 15 February 2024.
Acara dibuka dengan sambutan ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PWM Jawa Tengah Dr Syamsu Hidayat M. Ag. yang sekaligus Dekan Fakultas Agama Islam UMS. Dan sesi selanjutnya membahas tema Istiqra’ ma’nawi dan masqasid Syariah, Fiqih Wakaf Kontemporer, Kalender Hijriah Global Tunggal.
Ruswa menjelaskan tentang implementasi Kalender Global dan persiapan menghadapi Muktamar Tarjih dalam diskusi pertanyaan dari Mardalis dari Majelis Tarjih dari PDM Surakarta mempertanyakan tentang sejauh mana peran dari pada Pemerintah Arab Saudi dalam respon implementasi kalender global, karena itu posisi Arab Saudi yang sangat mempengaruhi dalam dunia Islam?.
Sementara pemateri selanjutnya Prof Ahwan Fanani menjelaskan wakaf kontemporer, “Selama ini masalah-masalah terkait dengan wakaf teoritis Muhammadiyah belum rumuskan suatu buku yang bisa menjadi pegangan atau pedoman bagi anggota perserikatan meskipun secara praktik sangat menguasai dan terbukti banyak amal usaha dan aset-aset Muhammadiyah yang berasal dari wakaf bahkan dipercaya oleh masyarakat untuk menyalurkan wakaf, maka dengan melakukan identifikasi masalah-masalah perwakafan yang ada akan bisa menjadi masukan di dalam Munas Tarjih yang ke-32 di Pekalongan pada tanggal 25 Februari yang akan datang.
Prof Ahwan Fanani juga menjelaskan tentang mulai dipikirkannya dan dikembangkannya wakaf uang menjadi peluang dalam pengembangan wakaf di mana selama ini kebanyakan wakif yang akan mewakafkan tanah memberikan catatan ataupun peruntukan untuk lembaga pendidikan atau tempat ibadah, sementara sudah banyak benda wakaf yang tidak bisa dimaksimalkan karena catatan yang diberikan oleh waktif peruntukannya hanya sekitar ibadah dan pendidikan. Sementara kondisi yang di lapangan sudah berkembang tidak mungkin lagi untuk terus menambah tempat ibadah dan lembaga pendidikan yang ada. Perlu adanya inovasi atau pembaharuan yang dan itu tidak menyimpang dari fiqih yang ada.
Maka alternatif wakaf uang ini perlu dikembangkan yang itu akan memudahkan nadhir untuk mengembangkan harta wakaf pula tidak terpaku pada tempat ibadah dan pendidikan tapi bisa dinamis yang itu semuanya kemanfaatannya ataupun nilai manfaatnya akan terus mengalir. Demikian disampaikan Prof Ahwan.
Di Akhir sesi peserta dari Solo memberikan pertanyaan dan masukkan kelak pada pelaksanaan Munas Tarjih bisa ditampilkan Best Praktice dari pelaksanaan wakaf di PDM yang memberikan inspirasi kepada peserta Munas untuk mengembangkannya di daerahnya masing-masing (Muhammad Julijanto)