BANDARLAMPUNG, Suara Muhammadiyah - Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Provinsi Lampung menerima amanah besar berupa penyerahan aset wakaf yang bernilai strategis bagi pengembangan umat. Aset berupa sebidang tanah seluas 9.900 meter persegi beserta bangunan Pondok Pesantren (Ponpes) Alu Salim tersebut secara resmi diserahkan oleh pemilik sekaligus pimpinan pondok pesantren, Cik Ali Salim, S.H., kepada persyarikatan Muhammadiyah. Prosesi ikrar dan penyerahan dokumen administrasi wakaf tersebut dilangsungkan secara khidmat di Kantor PWM Lampung, Kota Bandar Lampung, pada hari Jumat, 19 Juni 2026.
Lahan seluas hampir satu hektare tersebut memiliki lokasi yang terbilang sangat strategis untuk pengembangan sumber daya manusia. Secara administratif, tanah dan bangunan pondok pesantren itu terletak di kawasan Desa Marga Agung, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan. Penyerahan aset ini tidak hanya mencakup lahan kosong, tetapi juga fasilitas fisik bangunan pondok pesantren yang selama ini telah dirintis dan dikelola oleh Cik Ali Salim.
Langkah besar ini diambil oleh pihak keluarga pewakif (wakif) dengan tujuan mulia agar pengelolaan dan pengembangan kawasan tersebut dapat menjadi lebih masif, terstruktur, dan berkelanjutan di bawah naungan organisasi Islam tertua di Indonesia tersebut.
Berdasarkan amanah yang disampaikan secara langsung oleh pihak keluarga pewakif, aset tanah dan bangunan tersebut secara khusus diproyeksikan untuk mengakselerasi pengembangan sektor dakwah dan pendidikan Islam di Provinsi Lampung.
Keluarga Cik Ali Salim menitipkan harapan besar agar di atas lahan tersebut nantinya dapat dibangun pondok pesantren baru yang lebih modern, serta berbagai lembaga pendidikan formal maupun non-formal yang dikelola secara langsung oleh Persyarikatan Muhammadiyah. Hal ini sejalan dengan komitmen sejarah Muhammadiyah yang selalu menempatkan sektor pendidikan sebagai salah satu pilar utama dalam mencerahkan kehidupan bangsa dan memajukan peradaban umat.
Dalam pelaksanaan teknisnya, proses penyerahan berkas dan pembacaan ikrar wakaf dilakukan secara langsung oleh Cik Ali Salim, S.H., yang dalam kesempatan berharga tersebut turut didampingi oleh sang istri. Dokumen-dokumen legalitas kepemilikan aset diterima langsung oleh Ketua PWM Lampung, Prof. Dr. Sudarman, yang juga didampingi oleh Sekretaris PWM Lampung, H. Ma'ruf Abidin, M.Si.
Suasana penuh haru dan kekeluargaan mewarnai jalannya penyerahan aset ini, mengingat tingginya nilai keikhlasan dan ketulusan dari pihak keluarga untuk melepaskan hak milik pribadinya demi kepentingan masyarakat luas dan kemajuan agama.
Agar memiliki kekuatan hukum yang tetap dan tercatat secara resmi di mata negara, prosesi ikrar wakaf ini turut disaksikan oleh berbagai pihak yang berwenang, baik dari unsur organisasi maupun instansi pemerintah. Dari internal Muhammadiyah, turut hadir jajaran Anggota Pleno PWM Lampung, termasuk Ketua Majelis Pendayagunaan Wakaf PWM Lampung, Dr. Daman Huri Fattah, beserta para anggota majelis.
Sementara itu, dari unsur pemerintahan, kegiatan ini dikawal langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Jati Agung, Jamhuri. Ia hadir bersama jajaran staf KUA dari bidang Sistem Informasi Wakaf (Siwak) Kementerian Agama guna memastikan seluruh tahapan legalitas, peralihan hak, dan tertib administrasi wakaf berjalan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Merespons kebaikan hati dan kepercayaan yang luar biasa dari keluarga pewakif, Ketua PWM Lampung, Prof. Dr. Sudarman, menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih yang mendalam. Ia menegaskan bahwa penyerahan aset ini merupakan sebuah kehormatan sekaligus tanggung jawab moral yang sangat besar bagi jajaran pimpinan Muhammadiyah di Provinsi Lampung. “Kami berkomitmen penuh menjaga amanah ini dengan sebaik-baiknya demi kemaslahatan umat. Semoga tanah dan bangunan yang diwakafkan ini menjadi amal jariyah yang pahalanya terus mengalir tanpa putus, serta senantiasa membawa keberkahan yang berlimpah bagi Bapak Cik Ali Salim beserta seluruh keluarga besarnya,” ujar Prof. Sudarman.
Senada dengan pernyataan tersebut, Sekretaris PWM Lampung, H. Ma'ruf Abidin, M.Si., turut memberikan penegasan terkait mekanisme operasional dan pengelolaan aset tersebut di masa mendatang. Menurutnya, penyerahan wakaf berskala besar ini adalah manifestasi nyata dari tingginya tingkat kepercayaan umat terhadap tata kelola organisasi Muhammadiyah. Oleh karena itu, ia menekankan bahwa aset umat ini harus dijaga dan dikelola dengan prinsip kehati-hatian, profesionalisme, serta integritas yang tinggi.
“Wakaf ini bukan hanya sebatas penyerahan aset secara fisik, tetapi juga merupakan amanah besar untuk memperkuat fondasi dakwah dan pendidikan Muhammadiyah di wilayah Lampung. Kami akan memastikan bahwa seluruh proses administrasi, legalitas hukum, hingga tata kelola pengembangannya di lapangan dilakukan secara tertib, transparan, dan sepenuhnya berorientasi pada kemaslahatan umat,” tegas Ma'ruf.
Ke depannya, Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Lampung melalui Majelis Pendayagunaan Wakaf bersama majelis terkait akan segera menyusun cetak biru (blueprint) pengembangan kawasan Ponpes Alu Salim di Jati Agung tersebut. Proses perumusan konsep ini akan dirancang secara matang untuk memastikan lembaga pendidikan yang dibangun kelak mampu menjawab tantangan zaman dan memenuhi kebutuhan masyarakat sekitar. (pri)

