BANJARMASIN, Suara Muhammadiyah - Untuk mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan Syariah di tengah masyarakat, Masjid Muhammadiyah Al-Muhajirin Banjarmasin (M3B) menggelar Edukasi Keuangan Syariah pada Kamis, 11 Ramadan 1445/21 Maret 2024 mengangkat tema “Hidup Berkah dengan Pengelolaan Keuangan Syariah.” Acara yang dihadiri sekitar 350-an peserta tersebut berlangsung di Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah (GPDM), yang berada di belakang komplek masjid, Jl. HKSN Raya Kelurahan Kuin Utara, Banjarmasin.
Kegiatan edukasi keuangan Syariah ini merupakan agenda tahunan di Masjid Muhammadiyah Al-Muhajirin yang didukung oleh Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 9 Kalimantan. Dalam pelaksanaannya, pihak masjid juga bekerja sama dengan Kelompok Studi Ekonomi Islam (KSEI) Politeknik Negeri Banjarmasin. Dr M Arif Budiman selaku Ketua Masjid Muhammadiyah Al-Muhajirin menjelaskan bahwa masjid merasa terpanggil untuk menyelenggarakan edukasi keuangan Syariah mengingat tingkat literasi dan inklusi keuangan Syariah di masyarakat masih tergolong rendah.
“Melalui kegiatan ini kami berharap jamaah masjid dan masyarakat pada umumnya dapat memiliki kesadaran dan kewaspadaan yang lebih tinggi terkait maraknya aktivitas keuangan ilegal dan mendapatkan pemahaman yang lebih baik terkait keuangan syariah sehingga kedepannya dapat mengelola keuangan secara lebih bijak sesuai syariah,” ujarnya.
Dua orang narasumber dihadirkan dalam kegiatan ini. Narasumber pertama, Abidir Rahman dari OJK, menyampaikan materi berjudul “Bijak Mengelola Keuangan bagi Generasi Muda dan Waspada Aktivitas Keuangan Ilegal”. Ia mengingatkan agar generasi muda dan masyarakat berhati-hati dengan berbagai pinjaman online (pinjol) dan investasi menggiurkan yang gencar ditawarkan. Kuncinya adalah selalu menggunakan rumus 2L, yaitu legal dan logis.
Legal berarti memastikan bahwa lembaga yang menawarkan pinjol atau investasi tersebut telah berizin dengan benar dan produknya telah terdaftar di OJK, sedangkan logis berarti memastikan bahwa pinjol atau investasi tersebut hasilnya wajar dan risikonya terukur. Berdasarkan data, sebanyak 6.055 pinjol illegal telah ditutup oleh Satgas OJK, sedangkan pinjol yang legal hanya berjumlah 101 buah. Meskipun pinjol legal, nasabah hendaknya hanya menggunakan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan untuk membayarnya.
Sedangkan narasumber kedua adalah Dr. Mahmud Yusuf, M.Si, yang menyampaikan materi dengan topik “Fintech dari Perspektif Syariah.” Dosen UIN Antasari Banjarmasin ini menjelaskan berbagai persoalan kesyariahan dalam penerapan fintech. Beliau juga menyoroti fenomena perilaku sebagian masyarakat Banjar yang kurang bijak dalam berinvestasi sehingga terjerumus dalam investasi bodong dengan kerugian yang fantastis, seperti dalam kasus investasi voucher, investasi berlian, dan yang terbaru investasi BBM.
Untuk mengukur tingkat pemahaman dari kegiatan ini, para peserta sebelum pemaparan materi diminta mengisi pre-test kemudian mengisi post-test setelah pemaparan. Puluhan peserta dengan nilai terbaik mendapatkan aneka doorprize dari pihak OJK.
Di penghujung acara, pihak masjid juga menyerahkan bantuan beras secara simbolis kepada para penerima yang berhak. Sejak tiga tahun terakhir, Masjid Muhammadiyah Al-Muhajirin setiap bulannya menyalurkan 80-100 paket beras gratis kepada para karyawan masjid dan mustadh'afin di sekitar masjid. Setiap kepala keluarga mendapatkan jatah 5 liter beras dalam rangka meningkatkan ketahanan pangan keluarga. H. Poniran selaku bendahara M3B menjelaskan bahwa dana bantuan ini berasal dari para donatur tetap dari kalangan jamaah masjid yang disalurkan kepada sesama jamaah masjid yang membutuhkan.
“Jadi, program ini berasal dari jamaah dan untuk jamaah (masjid),” pungkasnya. (Budiman/Cris)