Oleh: Dr Amirsyah Tambunan, CWC, Ketua Majelis Pendayagunaan Wakaf Pimpinan Pusat Muhammadiyah
Potensi wakaf di Indonesia secara ideal berkisar antara Rp180 hingga Rp400 triliun (BWI, 2025), bahkan dengan aset tanah dapat mencapai Rp2.000 triliun. Namun, potensi tersebut belum terealisasi secara aktual karena sistem dan sumber daya manusia (SDM) yang mengelolanya belum profesional.
Misalnya, digitalisasi sistem wakaf belum dapat diaktualisasikan secara optimal akibat lemahnya kapasitas SDM nazhir. Padahal, dengan SDM yang profesional, penetrasi internet yang telah melampaui 80% populasi seharusnya dapat dimanfaatkan secara maksimal, mengingat transaksi ekonomi berbasis daring terus tumbuh pesat.
Transformasi pembayaran dari tunai ke nontunai telah menjadi bagian dari gaya hidup masyarakat. Telepon seluler kini berfungsi sebagai dompet, pasar, sekaligus kanal distribusi layanan publik yang menjangkau dari kota hingga desa, selama sinyal internet tersedia.
Menurut data Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) 2025, pengguna internet di Indonesia mencapai 229,4 juta jiwa atau 80,66% dari total populasi, dengan 98,7% di antaranya mengakses internet melalui ponsel. Infrastruktur digital telah tersedia, perilaku transaksi digital telah terbentuk, dan masyarakat semakin merasa aman serta nyaman dengan ekosistem daring.
Namun, di tengah kemajuan tersebut, optimalisasi wakaf nasional belum menunjukkan lompatan yang signifikan. Sebagai pegiat wakaf, penulis mengamati selama satu dekade terakhir bahwa pengelolaan wakaf oleh nazhir belum memperlihatkan perubahan yang berarti. Kemajuan digital yang ada belum sepenuhnya tercermin dalam penghimpunan wakaf uang maupun wakaf melalui uang, dua konsep yang perlu dipahami secara berbeda.
Wakaf uang adalah wakaf yang dilakukan dengan menyerahkan uang tunai kepada nazhir untuk digunakan sesuai tujuan wakaf, dengan ketentuan pokoknya tetap utuh. Adapun wakaf melalui uang adalah wakaf yang menggunakan uang sebagai media untuk membeli atau memperoleh aset wakaf, seperti tanah, bangunan, atau aset lainnya.
Dengan demikian, wakaf uang lebih berfokus pada pemberian uang tunai, sedangkan wakaf melalui uang lebih berfokus pada penggunaan uang untuk memperoleh atau membangun aset wakaf.
Dalam konteks ini, Badan Wakaf Indonesia (BWI) yang berperan ganda sebagai regulator sekaligus operator menjadikan posisinya gamang dalam pengelolaan wakaf. Akibatnya, hak nazhir sebesar 10% dari hasil bersih pengelolaan aset wakaf sebagaimana diatur dalam Pasal 12 Undang-Undang Wakaf belum dapat direalisasikan sehingga pengelolaan wakaf pun belum berjalan secara profesional.
Kesenjangan ini menegaskan bahwa persoalan wakaf bukan semata-mata pada digitalisasi sistem, melainkan juga pada lemahnya kapasitas SDM nazhir dalam tata kelola dan ekosistem wakaf secara keseluruhan.
Ramadhan merupakan momentum emas dalam ekosistem filantropi Islam yang menyatukan dimensi sosial dan spiritual untuk menguatkan ekonomi umat. Semangat beramal yang tumbuh selama Ramadhan diharapkan terus berlanjut hingga bulan Syawal (sebagai bulan peningkatan) sehingga menjadi kekuatan strategis yang berkelanjutan.
Dalam konteks Indonesia sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia, Ramadhan telah terbukti menjadi penggerak motivasi sekaligus modal sosial (social capital) yang luar biasa untuk mengakselerasi penghimpunan wakaf secara nasional. Hal ini semakin relevan mengingat masih tingginya kebutuhan sosial masyarakat dan adanya ketimpangan ekonomi yang diperparah oleh pengelolaan wakaf yang belum sepenuhnya profesional dan transparan.
Secara teologis, pahala dilipatgandakan selama Ramadhan. Secara psikologis, empati sosial meningkat, dan masyarakat menunjukkan kecenderungan kuat untuk berzakat dan berwakaf. Tidak mengherankan jika Ramadhan mewariskan atmosfer spiritual yang mendorong umat Islam memperbanyak amal melalui zakat, infak, sedekah, dan wakaf (ZISWAF). Namun, pertanyaannya: apakah momentum ini sudah dikelola secara berkelanjutan melalui pendekatan manajemen strategis yang terukur?
Di sinilah pentingnya tata kelola wakaf modern yang tidak hanya mengandalkan sentimen religius, tetapi juga perencanaan yang sistematis, segmentasi wakif dan nazhir, pemanfaatan teknologi digital, serta penguatan akuntabilitas publik. Kenyataannya, momentum besar ini masih sering dikelola secara konvensional dan musiman.
Kampanye wakaf intensif dilakukan menjelang dan selama Ramadhan, tetapi belum sepenuhnya berbasis data, segmentasi, dan strategi konversi digital yang optimal. Padahal, jika optimalisasi Ramadhan dikelola dengan baik, ia dapat menjadi game changer dalam mengejar potensi wakaf nasional yang selama ini masih jauh tertinggal dibandingkan zakat.
Transformasi ke Pembayaran Digital
Peralihan gaya transaksi masyarakat dari konvensional menuju digital semakin nyata, tidak hanya dalam pola konsumsi, tetapi juga dalam sistem pembayaran secara keseluruhan. Bank Indonesia (BI) mencatat bahwa volume transaksi pembayaran digital terus tumbuh kuat.
Volume transaksi QRIS, misalnya, melonjak hingga lebih dari 143% secara tahunan, sementara total transaksi pembayaran digital mencapai 4,66 miliar transaksi hingga November 2025. BI memperkirakan pertumbuhan ini akan berlanjut hingga 29,7% pada 2026.
Selain itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat nilai transaksi perbankan digital mencapai Rp87 triliun hingga Desember 2024, naik sekitar 50,6% secara tahunan, mencerminkan adopsi layanan mobile banking, SMS banking, dan internet banking yang semakin luas di tengah masyarakat.
Data ini menunjukkan bahwa masyarakat Indonesia semakin beralih dari pembayaran konvensional ke sistem digital, dan perilaku ini telah menjadi bagian penting dari aktivitas ekonomi sehari-hari. Oleh karena itu, digitalisasi merupakan peluang besar untuk memajukan dunia perwakafan. Pembayaran wakaf melalui kanal digital kini harus terintegrasi melalui aplikasi resmi lembaga nazhir, dompet digital seperti GoPay, OVO, DANA, ShopeePay, dan LinkAja, serta platform crowdfunding lainnya.
Sebagai perbandingan, potensi wakaf masih jauh tertinggal dibandingkan zakat. Data Philanthropy Indonesia (2020) menunjukkan bahwa penghimpunan zakat melalui platform digital baru sekitar 6,74% dari total penerimaan, yang berarti teknologi pun belum mampu menjadi akselerator utama bagi zakat nasional. Kondisi ini menegaskan perlunya manajemen strategi yang komprehensif untuk mendorong pertumbuhan wakaf.
Setidaknya terdapat tiga strategi utama yang perlu dijalankan. Pertama, lembaga wakaf perlu mengembangkan data analytics untuk memetakan potensi wakaf secara lebih presisi. Segmentasi berbasis usia, profesi, wilayah, hingga preferensi kanal pembayaran akan meningkatkan efektivitas literasi, edukasi, dan sosialisasi (LES).
Kedua, perlu diterapkan strategi omnichannel fundraising agar wakif dapat membayar wakaf melalui berbagai kanal atau aplikasi, marketplace, mobile banking, hingga fitur auto-debit tanpa hambatan teknis. Semakin sederhana prosesnya, semakin tinggi peluang partisipasi.
Ketiga, perlu penguatan positioning wakaf sebagai instrumen pengembangan keuangan sosial Islam. Wakaf bukan sekadar kegiatan ritual, melainkan solusi pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui nazhir. Nazhir harus melakukan komunikasi berbasis kinerja agar kepercayaan wakif terus meningkat dan wakaf dapat bertransformasi menjadi kekuatan nyata bagi penguatan ekonomi umat di Indonesia.
Tata Kelola Wakaf Meningkatkan Kepercayaan
Strategi yang agresif harus diimbangi dengan tata kelola yang kuat. Digitalisasi wakaf wajib diiringi akuntabilitas dan pelaporan yang dapat diakses langsung oleh wakif. Tanpa transparansi, teknologi hanya menjadi alat formalitas yang bersifat administratif tanpa melahirkan kepercayaan publik.
Oleh karena itu, nazhir perlu menerapkan performance management dengan indikator yang jelas, baik menyangkut rasio biaya operasional maupun kecepatan pengelolaan wakaf agar menjadi produktif dan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Dalam konteks Amal Usaha Muhammadiyah (AUM) yang berdiri di atas tanah wakaf, aset tersebut dapat dikategorikan dalam tiga kelompok. Kelompok pertama, wakaf yang telah produktif, mencakup berbagai jenjang pendidikan dari TK, SD, SMP, SMA hingga Perguruan Tinggi Muhammadiyah/Aisyiyah (PTMA). Kedua, tanah wakaf yang belum dimanfaatkan karena ekosistem pembiayaan belum terintegrasi dengan AUM yang produktif.
Ketiga, tanah wakaf yang masih bermasalah secara administratif dan hukum, mengingat wakaf adalah perbuatan hukum yang memisahkan hak benda wakif untuk diserahkan kepada nazhir demi kemaslahatan umat sesuai ketentuan syariat.
Oleh karena itu, penguatan tata kelola wakaf berbasis Sistem Manajemen Aset Muhammadiyah (SIMAM) mendesak untuk segera dilakukan. Integrasi big data melalui pemetaan wakaf yang lebih presisi akan membantu mencegah duplikasi data sehingga pengelolaan wakaf dapat berlangsung secara lebih efisien, efektif, dan produktif.

