PABELAN, Suara Muhammadiyah – Lembaga Sertifikasi Pustakawan (LSP) menggelar kegiatan Uji Sertifikasi Pustakawan Forum Perpustakaan Perguruan Tinggi Indonesia (FPPTI) Jawa Tengah yang diikuti oleh 70 peserta bertempat di Perpustakaan Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Kamis (7/9).
Kegiatan Uji Sertifikasi ini dilaksanakan berlangsung selama 3 hari, dari 6-8 September 2023 di Gedung Perpustakaan UMS.
Ketua Perpustakaan UMS Maria Husnun Nisa, S.Sos., M.A., menyampaikan acara dimulai dengan pendampingan pemberkasan pada tanggal 6 serta pembukaan dan ujian selama dua hari, 7 dan 8 September.
“Kegiatan ini berlangsung selama tiga hari dari pendampingan pemberkasan hingga uji kompetensi,” ujar Maria.
Selain itu Maria juga menjelaskan kegiatan ini merupakan proses pengujian Uji Kompetensi Pustakawan yang terdiri dari beberapa klaster yaitu Klaster Layanan Dasar; Klaster Pengembangan Koleksi; Klaster Promosi; dan Klaster Pengetahuan Deskripsi.
Kegiatan Uji Sertifikasi ini bertujuan untuk mengetahui apakah pustakawan tersebut berkompeten atau tidak, karena dalam suatu profesi butuh pengakuan atau validasi apakah betul dia berkompeten dengan bidangnya atau tidak.
Ia juga berharap semoga semakin banyak pustakawan yang tersertifikasi, dan semakin banyak pula pustakawan yang mendapatkan sertifikat bahwa mereka itu berkompeten dalam menjalankan tugasnya di perpustakaan masing-masing.
Maria juga menjelaskan, bahwa sertifikat sertifikasi berguna untuk selain menambah kepercayaan diri pustakawan, juga berguna untuk wawasan pustakawan tersebut dan semakin berkompeten di klasternya masing-masing.
Kepala Bidang Pengendali Mutu LSP Pustakawan sekaligus Asesor Kompetensi, Titiek Kismiyati, mengungkapkan alasannya mengapa Uji Sertifikasi Pustakawan diadakan di UMS, karena memenuhi syarat yaitu sesuai dengan Klaster; Tempat yang Nyaman; Sarana dan Prasarana Lengkap; dan Ada Layanan Pendukung.
"Baru kali ini tempat Uji Kompetensi, printer itu tersedia banyak, jadi setiap Asesor ada printernya masing-masing, karena itu menjadi kendala ketika proses ngeprint itu terjadi antrian banyak. Itu menjadi kelebihan di UMS, Fasilitas memenuhi syarat dari sekian banyak yang pernah kami buat," papar Asesor Kompetensi itu.
Fungsi dari Uji Kompetensi ini adalah asesor ingin membuktikan bahwa seseorang itu berkompeten atau tidak, sesuai dengan Undang-Undang 43 Tentang Perpustakaan, disebutkan bahwa : Pustakawan harus memenuhi Kualifikasi pendidikan dan sertifikasi.
Saat ini, khususnya di Jawa Tengah, para peminat untuk mengikuti sertifikasi luar biasa, bahkan sertifikasi juga dimasukan ke dalam persyaratan untuk PPPK, jadi tidak perlu lagi menguji satu persatu yang bisa memakan waktu, tapi cukup dengan Sertifikat Kompetensi yang sudah ada.
Fungsi lain dari Uji Kompetensi ini untuk akreditasi perpustakaan, karena salah satu unsur yang dinilai adalah SDMnya, terutama yang sudah tersertifikasi.
Titiek menyebutkan, dari 70 peserta terdiri 50 orang dari perguruan tinggi, dan selebihnya ada dari perpustakaan sekolah yang mencari penyelenggara sertifikasi supaya bisa mereka ikuti. (Yusuf/Humas)