Edukasi Terkait Tindakan Hukum Ketika Anak Menjadi Korban Kekerasan Seksual
SURABAYA, Suara Muhammadiyah - Tim pengabdian UMSurabaya lakukan edukasi tentang tindakan hukum ketika anak menjadi korban kekerasan seksual kepada keluarga nelayan Bulak Surabaya hari Ahad, 15 September 2024.
Kegiatan ini dilaksanakan di Balai RW III Kelurahan Kedungcowek Kecamatan Bulak Kota Surabaya, dan disambut antusias oleh warga dan ketua RW. Selain tindakan pencegahan, maka tindakan penanganan juga menjadi aspek penting dalam mengawal isu kekerasan seksual.
Seperti yang kita ketahui bersama, belakangan ini isu kekerasan seksual bahkan femisida marak terjadi. Menjadi sebuah keresahan tersendiri bagi masyarakat. Edukasi penanganan ini yaitu tindakan apa yang harus ditempuh oleh orang tua atau keluarga jika ada anggota keluarga menjadi korban kekerasan seksual.
Narasumber dalam kegiatan ini adalah Bapak Samsul Arifin, S.H., MH yang merupakan pakar hukum pidana dari UMSurabaya. Materi ini penting diberikan, mengingat banyaknya masyarakat yang belum memahami ketika anak atau anggota keluarga menjadi korban kekerasan seksual harus berbuat seperti apa dan meminta bantuan kepada siapa. Prosedur-prosedur bersifat teknis tersebut menjadi sangat penting.
“Lagi-lagi kita menghadapi stigma yang berkembang, bahwa menjadi korban kekerasan seksual adalah aib yang harus dibungkam rapat-rapat. Sehingga pelaku bebas berkeliaran tanpa ada tindakan. Sehingga materi ini penting diberikan,” ungkap narasumber yang akrab disapa Pak Ari tersebut.
Ketua RW III Bapak M. Syaichu, menyambut dengan antusias dan senang dengan kehadiran tim pengabdian di wilayahnya. Menurut beliau, warga nelayan sehari-hari disibukkan dengan aktivitas melaut bagi bapak-bapaknya, dan mengeringkan ikan bagi ibu-ibunya, sehingga jarang menerima literasi apalagi tentang kekerasan seksual yang saat ini marak menjadi persoalan di negeri ini.
“Saya sangat senang, dengan kehadiran ibu dan bapak, semoga warga saya bisa mengambil manfaat dari kegiatan ini. Kegiatan ini menjadi kelanjutan dari materi sebelumnya, setelah pencegahan maka penting juga diberikan penanganan, apalagi pendidikan hukum bagi masyarakat yang sebagian masih awam,” ujar Ketua RW III Bapak M. Syaichu dalam sambutan pembukannya.
Dalam penyampaian materi edukasinya, narasumber yang merupakan dosen Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum UMSurabaya, sekaligus anggota tim pengabdian program kemitraan masyarakat (PKM) Kemendikbudristek Dikti juga menjelaskan bagaimana pola perubahan perilaku anak ketika menjadi korban kekerasan seksual yang harus dikenali oleh keluarga. Juga ditekankan bahwa ada banyak pihak yang dapat dimintai bantuan dalam kasus ini.
Pertama, laporkan ke kepolisian terdekat, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), atau lembaga perlindungan anak lainnya. Adapun prosedur yang harus ditempuh, dijelaskan bahwa setiap lembaga memiliki prosedur pelaporan yang berbeda, namun umumnya perlu memberikan informasi mengenai identitas pelaku, korban, dan kronologi kejadian. Selain itu juga ditekankan pentingnya bukti. Keluarga dapat berupaya untuk mengumpulkan bukti-bukti yang mendukung laporan, seperti keterangan saksi atau hasil visum. (Holy)