PEKALONGAN, Suara Muhammadiyah - Universitas Muhammadiyah Pekajangan Pekalongan (UMPP) sukses menyelenggarakan kegiatan Seminar pada 13 Januari 2024 melalui daring. Acara ini diikuti oleh 786 mahasiswa dan dihadiri oleh pimpinan UMPP terdiri dari wakil rektor 1, wakil rektor 3, dan kepala biro.
Dengan tema Peduli Bullying, Body Shaming dan Sexual Abuse di Era Digital kegiatan ini merupakan langkah UMPP peduli Bullying, Body Shaming dan Sexual Abuse yang sering terjadi di masyarakat. Kegiatan ini berlansung secara daring, peserta dapat mengikuti live melalui zoom dan youtube. Harapannya dapat diputar ulang meskipun kegiatan telah berakhir.
Seminar ini bertujuan memberikan pemahaman mahasiswa terkait upaya pencegahan kekerasan seksual dan perundungan (bullying), menanamkan nilai-nilai kepada mahasiswa untuk dapat berperan dalam upaya pencegahan kekerasan seksual dan perundungan (bullying). Seminar ini diikuti oleh seluruh mahasiswa Universitas Muhammadiyah Pekajangan Pekalongan dari tingkat 1 hingga tingkat akhir. Dr. Siswanto, M.Si, Psikolog merupakan pakar yang mengisi di kegiatan ini.
Dirinya memberikan gambaran, penjelasan, dan solusi atas pertanyaan-pertanyaan yang diberikan. Dr. Mokhamad Arifin selaku Wakil Rektor 1 UMPP sekaligus moderator dalam kegiatan ini memberikan kesempatan kepada peserta untuk tidak malu dalam mengekspresikan melalui pertanyaan kepada pembicara, sehingga kegiatan ini menjadi wadah dalam aspirasi pencegahan bullying. Aslam Fatkhudin, S.Kom., M.Kom selaku wakil rektor 3 UMPP dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada pembicara karena telah berkenan hadir dan memberikan ilmu kepada peserta.
Kekerasan yang terjadi pada anak-anak dan remaja baik sebagai korban maupun pelaku sering kali melibatkan setidaknya satu dari lima jenis kekerasan intra personal utama yang cenderung terjadi pada tahap yang berbeda dalam proses perkembangan anak. Menurut WHO jenis kekerasan tersebut adalah: 1) penganiayaan, termasuk dalam bentuk pemberian hukuman yang dilakukan secara kejam; 2) penindasan/ perundungan/ bullying; 3) serangan fisik dengan atau tanpa senjata, dan dimungkinkan juga terjadi melibatkan kekerasan antarkelompok; 4) kekerasan seksual, meliputi hubungan seksual atau hubungan seksual nonkonsensual yakni tindakan seksual tanpa melalui kontak misalnya pelecehan seksual secara verbal maupun nonverbal; dan 5) kekerasan emosional atau psikologis termasuk membatasi ruang gerak anak, pencemaran nama baik, cemoohan, ancaman dan intimidasi, diskriminasi, penolakan, dan bentuk-bentuk nonfisik dari perlakuan tidak bersahabat lainnya (Pusdatin Kemenkes RI, 2018).
Kasus bullying dalam dunia pendidikan yang saat ini kerap terjadi di Indonesia semakin memprihatinkan. Hasil kajian Konsorsium Nasional Pengembangan Sekolah Karakter tahun 2014 menyebutkan, hampir setiap sekolah di Indonesia ada kasus bullying, meski hanya bullying verbal dan psikologis/mental. Kasus-kasus senior menggencet junior terus bermunculan.
Statistik kasus pengaduan anak di sektor pendidikan dari Januari 2011 hingga Agustus 2014 yaitu sebagai berikut Tahun 2011 terdapat 61, tahun 2012 terdapat 130 kasus, tahun 2013 terdapat 91 kasus, tahun 2014 terdapat 87 kasus (Kemenpppa). Berdasarkan kasus tersebut, perlu adanya pendidikan tentang pencegahan kekerasan seksual dan perundungan bagi mahasiswa baru di lingkungan Universitas Muhammadiyah Pekajangan Pekalongan. Diharapkan bahwa mahasiswa mampu mengenali kasus tersebut sehingga dapat terhindar dari tindak penindasan/ perundungan/ bullying.
Dalam kesempatan yang sama, sebanyak 58 mahasiswa mendaftarkan diri sebagai relawan antikekerasan yang kemudian akan dibentuk Student Care UMPP. (AM/IK)