SEMARANG, Suara Muhammadiyah - Wacana transformasi pendidikan nasional memasuki babak baru yang sangat menjanjikan. Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamen Dikdasmen), Dr. Fajar Riza Ul Haq, M.A., memberikan bocoran krusial terkait kelanjutan draf revisi RUU Sisdiknas. Pemerintah melalui kementerian kini tengah mengebut regulasi yang akan memayungi kebijakan Wajib Belajar 13 Tahun. Hal ini dinilai sebagai sebuah lompatan strategis untuk memastikan pemerataan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) sejak usia dini.
Bocoran tersebut diungkapkan secara langsung di hadapan puluhan aktivis mahasiswa dan calon pemimpin masa depan dalam rangkaian Gala Dinner Darul Arqam Paripurna (DAP) Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) tingkat nasional di Wisma Perdamaian, Semarang, Rabu (15/4/2026) malam.
Kepastian Hukum Wajib Belajar 13 Tahun di RUU Sisdiknas
Dalam pemaparannya, Wamen Dikdasmen menekankan bahwa kebijakan Wajib Belajar 13 Tahun bukanlah sekadar wacana, melainkan telah menjadi agenda prioritas negara yang tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). Oleh karena itu, diperlukan langkah taktis agar program pendidikan nasional ini dapat segera dieksekusi secara nyata di lapangan.
"Itu artinya sudah digariskan menjadi satu kewajiban. Cuma untuk kepastian hukumnya, maka itu harus dieksplisitkan di dalam revisi Undang-Undang Sisdiknas yang sedang kita bahas dengan Komisi X DPR," ungkap Dr. Fajar Riza Ul Haq.
Langkah proaktif membedah RUU Sisdiknas ini diambil agar implementasi kebijakan pendidikan nasional kelak memiliki pijakan operasional yang solid, didukung alokasi anggaran yang pasti, serta pemerataan infrastruktur hingga ke pelosok daerah.
Sinergi antara pembuat kebijakan dan elemen mahasiswa sebagai pengawal transisi ini tampak begitu solid. Antusiasme peserta pecah menyambut paparan sang Wamen.
Dukungan ini terekam jelas dalam sesi foto bersama, di mana Dr. Fajar Riza Ul Haq berdiri berdampingan saling merangkul visi dengan Ketua Umum DPP IMM Riyan Betra Delza, Ketua DPD IMM Jawa Tengah Nia Nur Pratiwi, S.Pd., M.M., serta Pimpinan Pleno Muhammadiyah Jateng Drs. Wahyudi, M.Pd. Pemandangan ini mengirimkan pesan nyata bahwa percepatan pengesahan RUU Sisdiknas dikawal langsung oleh kolaborasi lintas generasi.
Sinergi Mahasiswa Bangun Keadaban Publik
Lebih jauh, Dr. Fajar Riza Ul Haq juga menantang mahasiswa untuk turun tangan mengambil peran aktif di masyarakat. Ia menyoroti bahwa kaum muda tidak boleh hanya berfokus pada pendidikan formal semata, tetapi juga wajib menyentuh ranah sosial yang lebih luas.
"Saya berharap mahasiswa bisa terlibat dalam proses pendidikan yang lebih besar, termasuk pendidikan kewargaan (civic education). Karena itu bagian penting dalam membangun keadaban publik dan nilai-nilai demokrasi," tegas Wamen Dikdasmen. Menurutnya, mahasiswa memiliki peran yang sangat krusial dan strategis dalam membangun fondasi keadaban tersebut di tengah masyarakat Indonesia.
Visi progresif kementerian ini selaras dengan arah gerak IMM. Ketua Umum DPP IMM, Riyan Betra Delza, menyatakan kesiapan penuh kadernya untuk terjun langsung mengawal kebijakan ini agar tepat sasaran.
"Kader harus progresif dan mampu membimbing masyarakat meraih kesejahteraan, bukan hanya hadir sebagai penonton," serunya memotivasi para peserta DAP IMM.
Pengesahan revisi UU Sisdiknas kelak diharapkan menjadi tonggak sejarah baru bagi sistem pendidikan nasional. Melalui kepastian hukum Wajib Belajar 13 Tahun dan kolaborasi erat antara pemerintah, tokoh masyarakat, dan aktivis muda, Indonesia optimis menyongsong generasi penerus yang cerdas secara akademik sekaligus tangguh dan beradab.(Rizqi Aulia/Agung S Bakti). (Agung)
