AKIDAH MURNI YANG MENGGERAKKAN
Sejarah telah mencatat, masalah tauhid pernah menjadi satu pemicu salah satu tragedi besar nan menyedihkan yang menimpa umat Islam. Yaitu di masa daulah Abbasiyah, ketika Khalifah Al-Makmun memaksakan penerimaan ajaran Muktazilah tentang Qur’an sebagai makhluk diterima oleh seluruh ulama. Kala itu banyak ulama yang disiksa, dipenjara, bahkan terbunuh. Sejarah mencatat tragedi itu sebagai mihnah.
Sebelum dan sesudah masa itu, permasalahan akidah dalam berbagai topik dan masalahnya memang sering muncul dan menjadi bahan perdebatan di kalangan umat Islam. Khawarij, mujazimah, muktazilah, murjiah, qadariah, jabariah, syiah, asy’ariah, maturdiyah, zaidiyah, dan lain sebagainya adalah kelompok yang terlahir dari perdebatan masalah menafsirkan permasalahan tauhid.
Dalam permasalahan tauhid ini, Muhammadiyah telah mempunyai rumusan tersendiri. Satu di antaranya yang tercantum di dalam Matan Keyakinan dan Cita-Cita Hidup Muhammadiyah (MKCHM). MKCHM ini merupakan putusan Tanwir Muhammadiyah Tahun 1969 di Ponorogo.
Atas kuasa Tanwir, rumusan MKCHM hasil MKCHM tersebut berbunyi: Muhammadiyah bekerja untuk tegaknya akidah Islam yang murni, bersih dari gejala-gejala kemusyrikan, bid’ah, dan khurafat, tanpa mengabaikan prinsip toleransi menurut ajaran Islam.
Selengkapnya dapat membeli Majalah Suara Muhammadiyah digital di sini Majalah SM Digital Edisi 06/2026

