Kekuatan Organisasi Kemasyarakatan - Keagamaan
Oleh Prof Dr H Haedar Nashir, M.Si.
Belakangan tumbuh pandangan sebagian pihak yang menyatakan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) lebih khusus Ormas Keagamaan sebaiknya fokus mengurus soal-soal nilai seperti etika, tidak perlu masuk ke urusan bisnis seperti pengelolaan tambang dan sebagainya. Ormas Keagamaan bahkan dinilai salah kaprah dan dihakimi seolah melakukan sesuatu yang terlarang dan ilegal.
Pandangan yang demikian tentu bias dan tidak sejalan dengan keberadaan Ormas pada umumnya maupun Ormas Keagamaan khususnya Ormas Islam. Mungkin ada Ormas Keagamaan lain yang urusannya hanya ritual dan spiritual keagamaan, tetapi berbeda sekali dengan Ormas Islam yang memang menggarap seluruh aspek kehidupan sejalan dengan keluasan dimensi Ajaran Islam untuk rahmat bagi semesta alam. Apalagi bagi Muhammadiyah yang memiliki Pandangan dan Risalah Islam Berkemajuan.
Keberadaan Ormas
Organisasi Kemasyarakatan yang selanjutnya disebut Ormas menurut Undang-Undang Nomor 17 tahun 2013 “adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.”.
Ormas bertujuan (Pasal 5) untuk : a. meningkatkan partisipasi dan keberdayaan masyarakat; b. memberikan pelayanan kepada masyarakat; c. menjaga nilai agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa; d. melestarikan dan memelihara norma, nilai, moral, etika, dan budaya yang hidup dalam masyarakat; e. melestarikan sumber daya alam dan lingkungan hidup; f. mengembangkan kesetiakawanan sosial, gotong royong, dan toleransi dalam kehidupan bermasyarakat; g. menjaga, memelihara, dan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa; dan h. mewujudkan tujuan negara.
Sedangkan fungsinya (Pasal 6) ialah sebagai sarana: a. penyalur kegiatan sesuai dengan kepentingan anggota dan/atau tujuan organisasi; b. pembinaan dan pengembangan anggota untuk mewujudkan tujuan organisasi; c. penyalur aspirasi masyarakat; d. pemberdayaan masyarakat; e. pemenuhan pelayanan sosial; f. partisipasi masyarakat untuk memelihara, menjaga, dan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa; dan/atau g. pemelihara dan pelestari norma, nilai, dan etika dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Apalagi bagi Muhammadiyah sebagai Ormas Keagamaan yang identitas diri dan praksis gerakannya sejak awal menjalankan misi dakwah dan tajdid di seluruh aspek kehidupan untuk terwujudnya Masyarakat Islam yang Sebenar-benarnya untuk mengimplementasikan Islam sebagai agama yang membawa risalah Rahmatan lil-‘Alamin di semesta raya. Muhammadiyah dalam cita-cita Islam hendak mewujudkan Baldatun Thayyibatun Warabbun Ghafur khususnya di Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai Nagara Pancasila Darul Ahdi Wasyahadah. Muhammadiyah secara teologis bercita-cita mewujudkan “Khaira Ummah” yang menyangkut seluruh kualitas terbaik umat Islam di muka bumi.
Muhammadiyah sebagai Ormas Keagamaan tidak hanya bergerak di ranah nilai dan etika yang bersifat normatif dan abstrak, tetapi menjalankan misi dakwah dan tajdid dalam kehidupan dalam status dirinya sebagai Gerakan Islam, yakni sebagaimana dalam Anggaran Dasar ditegaskan dalam Pasal 4 tentang “Identitas dan Asas “1) Muhammadiyah adalah Gerakan Islam, Da’wah Amar Ma’ruf Nahi Munkar dan Tajdid, bersumber pada Al-Qur`an dan As-Sunnah. (2) Muhammadiyah berasas Islam.” (PP Muhammadiyah, 2005). Muhammadiyah bahkan menegaskan dirinya sebagai Gerakan Islam yang memiliki pandangan Islam Berkemajuan dan memiliki Risalah Islam Berkemajuan (PP Muhammadiyah, 2022). Ranah nilai dan etika justru dijadikan landasan dan bingkai penting dalam keseluruhan gerakannya, sehingga berkarakter Islami dalam pandangan Islam Berkemajuan yang prokehidupan.
Usaha Muhammadiyah juga menyangkut berbagai aspek kehidupan yang luas. Usaha Muhammadiyah yang diwujudkan dalam bentuk amal usaha, program, dan kegiatan disebutkan dalam Anggaran Rumah Tangga Pasal 3 meliputi: (1) Menanamkan keyakinan, memperdalam dan memperluas pemahaman, meningkatkan pengamalan, serta menyebarluaskan ajaran Islam dalam berbagai aspek kehidupan; (2) Memperdalam dan mengembangkan pengkajian ajaran Islam dalam berbagai aspek kehidupan untuk mendapatkan kemurnian dan kebenarannya; (3) Meningkatkan semangat ibadah, jihad, zakat, haji, infak, wakaf, shadaqah, hibah, dan amal shalih lainnya; (4) Membangun kualitas jamaah melalui gerakan pemakmuran masjid dan mushalla; (5) Meningkatkan harkat, martabat, dan kualitas sumberdaya manusia agar berkemampuan tinggi serta berakhlaq mulia;
(6) Memberdayakan kaum perempuan dalam bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi, dan kesejahteraan sosial; (7) Memajukan dan memperbaharui pendidikan dan kebudayaan, mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni, serta meningkatkan penelitian; (8) Memajukan perekonomian dan kewirausahaan ke arah perbaikan hidup yang berkualitas; (9) Meningkatkan kualitas kesehatan, pertolongan kemanusiaan dan kesejahteraan masyarakat; (10) Memelihara, mengembangkan, dan mendayagunakan sumber daya alam dan lingkungan untuk kesejahteraan;
(11) Mengembangkan komunikasi, ukhuwah, dan kerja sama dalam berbagai bidang dan kalangan masyarakat dalam dan luar negeri; (12) Memelihara keutuhan bangsa serta berperan aktif dalam kehidupan berbangsa dan bernegara; (13) Membina dan meningkatkan kualitas serta kuantitas anggota sebagai pelaku gerakan; (14) Mengembangkan sarana, prasarana, dan sumber dana untuk mensukseskan gerakan; (15) Mengupayakan penegakan hukum, keadilan, Hak Asasi Manusia dan kebenaran serta meningkatkan pembelaan terhadap masyarakat; dan (16) Usaha-usaha lain yang sesuai dengan maksud dan tujuan Muhammadiyah. (PP Muhammadiyah, 2005).
Multiaspek Gerakan
Muhammadiyah sebagai Ormas Keagamaan bahkan memiliki karakter dan sejarah khas karena berdiri sebelum Negara Kesatuan Republik Indonesia merdeka. Jadi berbeda dengan Ormas yang lahir di kemudian hari, yang tidak mengalami gerakan perjuangan melawan penjajahan serta dinamika krusial ketika Indonesia merdeka tahun 1945. Muhammadiyah merupakan organisasi kemasyarakatan yang memiliki posisi dan peran penting karena terlibat aktif dalam perjuangan kemerdekaan maupun pasca Indonesia merdeka baik secara fisik maupun non-fisik.
Artinya keberadaanya sebagai Ormas tidak hanya bersifat legal formal di muka hukum sebagaimana organisasi yang baru berdiri belakangan, tetapi memiliki pergumulan “jiwa-raga” dan peran strategis yang menyatu dalam perjuangan dan kelahiran Negara Kesatuan Republik Indonesia. Jika misalnya pemerintah setiap periode selalu menempatkan Muhammadiyah bersama Nahdlatul Ulama secara khusus, bukanlah suatu sikap diskriminasi tetapi merupakan wujud penghargaan akan peran kesejarahannya secara sosio-historis yang sering disebut “ikut mendirikan Republik ini”.
Muhammadiyah melalui para tokohnya terlibat aktif mendirikan Negara Republik Indonesia sebagaimana peran dan keanggotaanya dalam Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK) atau Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) serta Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) tahun 1945. Setelah Indonesia merdeka dan Belanda ingin kembali menjajah dengan melakukan Agresi tahun 1947, Muhammadiyah bahkan mendirikan dan berjuang secara fisik dengan mendirikan dan terlibat dalam perang fisik dalam Askar Perang Sabil (APS), yang terkoneksi dengan Perang Gerilya yang dipimpin oleh Jenderal Soedirman yang juga tokoh Muhammadiyah, ketika Belanda dibantu Inggris hendak kembali menjajah Indonesia.
Posisi dan peran kesejarahan yang demikian tentu tidak dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan atau organisasi civil-society (masyarakat sipil) yang lahir di kemudian hari, yang keberadaan dan peranannya tentu dihargai tetapi pergumulan kebangsaannya masih menuntut pembuktian secara nyata dalam lintasan waktu jangka panjang dan proses yang meluas di tengah pergumulan kompleksitas dinamika kehidupan berbangsa dan bernegara.
Pada awal pemerintahan Orde Baru, Muhammadiyah bersama ormas lain yang masuk memperoleh jatah dalam keanggotaan DPR-GR (Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong” serta anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR-RI) dari “Utusan Golongan” sebagaimana diatur dalam konstitusi. Di sinilah salah satu bukti pengakuan negara atau pemerintah terhadap Ormas yang memiliki peran sejarah dalam perjuangan negara dan bangsa Indonesia. Kendati Ormas Keagamaan seperti Muhammadiyah tidaklah menuntut perlakuan spesial seperti itu, namun demikianlah dinamika perjalanan bangsa bergerak tidak selalu dalam logika hukum verbal dan politik elektoral semata.
Karenanya Ormas lebih khusus Muhammadiyah sebagai Ormas Islam tidaklah bergerak terbatas pada urusan nilai yang bersifat abstrak, tetapi juga terlibat dalam kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara. Jadi sejauh sejalan dengan bidang garapan atau usahanya dan lebih-lebih diperkuat oleh ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku, maka Ormas Keagamaan berhak dan tidaklah terlarang melakukan aktivitas kehidupan termasuk di bidang bisnis dan ekonomi apapun jenisnya. Apalagi jika bidang garapan tersebut dilakukan dengan proses dan sistem yang baik, yang dalam Islam disebut asas mengedepankan kemaslahatan dan mencegah kemafsadatan.
Karenanya pandangan yang meletakkan Ormas Keagamaan pada ranah nilai dan etika semata tidaklah tepat dan cenderung mereduksi organisasi kemasyarakatan keagamaan hanya bergerak di bidang yang terbatas dan abstrak tanpa harus terlibat dalam urusan-urusan keduniaan yang lebih luas seperti peran politik, ekonomi, pengelolaan sumberdaya alam, dan ranah kehidupan lainnya. Seluruh anggota, kader, dan lebih-lebih pimpinan Muhammadiyah di berbagai organ yang terdapat di dalamnya penting sekali kritis, cerdas, dan luas pandangan agar mampu membawa dan menggerakkan Muhammadiyah secara multiaspek dengan multiperspektif dalam mewujudkan usaha-usaha Muhammadiyah menuju tujuan sejalan Risalah Islam Berkemajuan untuk menebar rahmat bagi semesta alam!
Sumber: Majalah SM Edisi 20 Tahun 2024

