MALANG, Suara Muhammadiyah – Melalui Pernyataan Pers Nomor: 001/PER/I.0/A/2024 tentang pelaksanaan Pemilu 2024 poin kedua, Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengapresiasi komisi pemilihan umum (KPU) dan semua penyelenggara pemilu mulai dari tingkat pusat sampai tingkat TPS atau yang akrab disebut KPPS, para aparat keamanan, dan semua pihak yang telah mendukung pelaksanaan pemilu sehingga berlangsung aman, tertib, dan lancar mulai dari proses pemungutan hingga penghitungan suara.
Merujuk pada buku Panduan KPPS tahun 2014 yang dikeluarkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), KPPS adalah singkatan dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara. Ia adalah badan ad hoc yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) atas nama KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan pemungutan suara dan penghitungan suara. Mendekati hari pemungutan suara, banyak konten di media sosial yang menyebutkan gurauan dan candaan tentang KPPS sebagai abdi negara.
Dosen Ilmu Pemerintahan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UMM Salahudin mengatakan bahwa candaan tentang petugas KPPS adalah sebuah pelecehan. Padahal mereka adalah pahlawan demokrasi untuk Indonesia.
“Candaan yang berseliweran di sosial media itu menurut saya adalah pelecehan. Jangan lihat KPPS sebagai petugas pada tingkatan terendah, mereka itu pahlawan,” ujarnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, meski hanya sebentar, tugas yang diemban oleh anggota KPPS itu sangatlah berat. Ibarat sebuah bangunan, jika pondasi awal tak kokoh maka akan berpengaruh terhadap yang lainnya.
Berdasarkan pada pasal 30 ayat 1 PKPU nomor 8 tahun 2022, KPPS memiliki tugas dan wewenang yang besar. Di antaranya adalah mengumumkan daftar pemilih tetap di TPS, menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi peserta pemilu yang hadir, pengawas TPS kepada peserta pemilu, hingga melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS. Selain itu juga membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan serta penghitungan suara hingga melaksanakan tugas tambahan yang di berikan oleh KPU, baik KPU Provinsi, KPU Kabupaten/kota, PPK dan PPS sesuai dengan peraturan per-undang undangan.
Berdasarkan hal tersebut maka anggota KPPS berhak mendapatkan imbalan sebesar 1.1 juta bagi anggota dan 1.2 bagi ketua KPPS selama masa jabatan satu bulan. Salahudin pun menyampaikan, gaji yang diberikan sebanding dengan tanggungjawab yang diemban.
“Saya rasa gaji yang diberikan sebesar 1,1 juta perbulan beserta jaminan kesehatan hingga kematian itu cukup. Bahkan kalau bisa dinaikkan mengingat amanat yang diemban sangat besar,” tambahnya.
Salahudin juga memberikan apresiasi atas keinginan anak muda yang mau menjadi anggota KPPS. Baginya, kehadiran anak muda dalam pemilihan kali ini akan sangat berdampak pada demokrasi. Kehadiran anak muda dalam KPPS juga bisa menjadi proses belajar demokrasi secara langsung. “Batas minimal usia KPPS itu 17 tahun, maka saya rasa ini adalah kesempatan bagi anak muda untuk belajar tentang demokrasi yang baik,” ucapnya. (diko)