Banjir Sumatera Belum Jadi Bencana Nasional, Ini Penjelasan Dewan Pakar LRB PP Muhammadiyah

Publish

8 December 2025

Suara Muhammadiyah

Penulis

0
793
Foto Istimewa

Foto Istimewa

YOGYAKARTA, Suara Muhammadiyah - Di tengah duka dan kepanikan warga di tiga provinsi terdampak banjir besar di Sumatera, publik mempertanyakan alasan pemerintah belum menetapkan status bencana nasional. Meski kerusakan infrastruktur, jumlah korban, serta cakupan wilayah tergolong luas, pemerintah pusat memilih untuk tetap melakukan respons tanpa mengubah status penanganan bencana.

Menanggapi hal tersebut, dosen Ilmu Pemerintahan sekaligus pakar manajemen bencana Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Rahmawati Husein, MCP., Ph.D., menjelaskan bahwa penetapan status bencana nasional tidak hanya ditentukan oleh besarnya dampak, tetapi juga oleh indikator hukum dan kapasitas pemerintah daerah.

“Dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, status keadaan darurat bisa ditetapkan baik oleh pemerintah pusat maupun daerah sesuai skala bencananya. Salah satu indikatornya adalah ketika daerah tidak lagi mampu menangani dampak bencana,” jelasnya dalam wawancara daring, Jumat (05/12).

Rahmawati menambahkan bahwa hingga saat ini pemerintah menilai struktur pemerintahan di daerah terdampak masih berfungsi dengan baik. Pemerintah daerah dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dinilai tidak lumpuh dan masih mampu menjalankan koordinasi serta pelayanan publik.

“Karena pemerintah daerah masih bisa bekerja, status bencana nasional belum diperlukan,” ujarnya.

Dewan Pakar Lembaga Resiliensi Bencana (LRB) Pimpinan Pusat Muhammadiyah itu menegaskan bahwa tidak ditetapkannya status bencana nasional bukan berarti pemerintah pusat pasif. Dukungan logistik, sumber daya manusia, hingga teknologi terus dimobilisasi dalam skala besar.

“Saat ini BNPB mengerahkan lebih dari 50 pesawat, helikopter, dan alutsista TNI untuk operasi kemanusiaan. Secara operasional, dukungan yang diberikan sudah setara dengan penanganan bencana nasional,” tegasnya.

Rahmawati juga menjelaskan bahwa mekanisme penetapan status tidak sepenuhnya bersifat top-down. Pemerintah daerah dapat mengusulkan penetapan status nasional apabila kapasitas mereka betul-betul tidak mencukupi. Model kebijakan ini memungkinkan evaluasi dua arah agar penentuan status tidak hanya dipengaruhi pertimbangan politis, tetapi berdasarkan kebutuhan nyata di lapangan.

Selain dukungan logistik dan personel, koordinasi lintas kementerian juga terus dilakukan melalui rapat rutin yang dipimpin Presiden maupun Kementerian Koordinator. Pemerintah memastikan bahwa penanganan mencakup respons cepat sekaligus rencana pemulihan jangka panjang.

“Kementerian Keuangan bahkan telah menyatakan komitmen menyediakan anggaran dua triliun rupiah untuk korban banjir,” tambahnya.

Ia menegaskan bahwa strategi pemerintah saat ini berorientasi pada kolaborasi semua sektor, termasuk kluster kesehatan, logistik, perlindungan sosial, dan pemulihan infrastruktur. Prinsip no one left behind menjadi komitmen untuk memastikan seluruh kelompok terdampak, termasuk yang rentan dan marginal, menerima bantuan yang layak.

“Pada dasarnya, yang membedakan hanya status administratif. Karena dari sisi dukungan, pemerintah pusat sudah mengerahkan sumber daya maksimal untuk membantu daerah,” pungkasnya. (Jeed)


Berita Lainnya

Berita Terkait

Tentang Politik, Pemerintahan, Partai, Dll

Berita

SURABAYA, Suara Muhammadiyah – Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) kembali men....

Suara Muhammadiyah

24 September 2025

Berita

ENREKANG, Suara Muhammadiyah – Kantor Layanan Lembaga Amil Zakat, Infaq, dan Shadaqah Muhammad....

Suara Muhammadiyah

21 September 2024

Berita

YOGYAKARTA, Suara Muhammadiyah – Sebagai apresiasi sekolah kepada siswa berprestasi berkompeti....

Suara Muhammadiyah

24 April 2024

Berita

BANDUNG, Suara Muhammadiyah– Ketua Umum Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Arif Satria....

Suara Muhammadiyah

5 July 2025

Berita

BANYUWANGI, Suara Muhammadiyah – Upaya mewujudkan pusat pendidikan anak usia dini yang unggul ....

Suara Muhammadiyah

17 June 2025

Tentang

© Copyright . Suara Muhammadiyah