PADANGPANJANG, Suara Muhammadiyah - Dalam upaya penguatan pemahaman ilmu warisan bagi santri, Pondok Pesantren Kauman Muhammadiyah menggelar kuliah umum Fiqih Mawaris. Kuliah umum yang berlangsung di aula buya Hamka ini menghadirkan Ustadz Ghany Ramadhani, Lc., Diplom. Jum'at (12/01).
Dalam paparannya, alumni Universitas Al Azhar, Kairo ini mengatakan bahwa perihal harta kerap kali menjadi sumber perselisihan, terlebih kekayaan yang ditinggalkan oleh orang yang telah wafat. Karena itu sebutnya Islam mengatur perihal warisan dalam pembahasan mawaris.
"Agar warisan berkah, ikuti aturannya. ikuti hukum dan syariatnya. Karena jika tidak, di dalam kata ‘warisan’ ada penggal kata ‘war’. War dalam artian sebenarnya. Berapa banyak orang yang bertengkar karena warisan. Berapa banyak anak-anak tersisihkan karena warisan. Makanya ini sangat penting untuk dipelajari," katanya.
Ia juga menyebutkan hadits yang mewajibkan untuk mempelajari tentang ilmu waris tersebut. Dalam hadits itu sebutnya Rasulullah SAW memberikan perintah untuk mempelajari ilmu tersebut.
"Pelajarilah ilmu waris dan ajarkan karena ilmu waris merupakan separuh ilmu. Ilmu (waris) adalah ilmu yang mudah dilupakan dan yang pertama kali dicabut dari umatku." (HR Ibnu Majah & Daruquthni)," paparnya.
Ditambahkannya pada masa sekarang banyak kaum muslim yang tidak paham dengan ilmu mawaris, lantaran rumit dalam mempelajari dan praktiknya. Sehingga membuat masyarakat saat ini membagi harta warisan menurut kehendak masing-masing tanpa berdasarkan keilmuan Islam.
"Banyak kejadiannya seperti itu. Ketika orang tua meninggal, sang anak akan membagi harta warisan tetapi cara baginya tidak sesuai dengan syariat Islam yang sudah mengaturnya," ungkap ustadz yang menyelesaikan S-2 nya pada tahun 2022 kemaren.
Sementara Mudir Pondok Pesantren Kauman, Dr. Derliana memaparkan bahwa kegiatan kuliah umum ini merupakan program pondok pesantren dalam mempersiapkan lulusan yang mampu menjadi pilar kehidupan di tengah-tengah masyarakat umumnya dan keluarga khususnya.
Ia mengatakan bahwa kegiatan ini tidak hanya sebagai pemenuhan standar kelulusan (SKL) yang ditetapkan oleh pondok pesantren tetapi lebih daripada itu menjalankan apa yang telah dianjurkan oleh Allah SWT. Ia mengatakan sangat berbahaya bilamana sebagai lembaga pendidikan pondok pesantren, santrinya tidak paham perihal warisan.
"Dalam surah An-Nisa Ayat 11 contohnya Allah mengatur bagaimana warisan itu tepat sasaran dalam pembagiannya. Itu merupakan landasan utama kenapa kita mesti memahami dan mempelajarinya," ungkap Ibu tiga anak ini.
Derliana juga menambahkan bahwa selain fikih mawaris, Pondok pesantren juga akan menggelar kuliah umum dengan pembahasan manasik haji dan juga ilmu falak. Semuanya sebut Derliana sebagai syarat kelulusan.
"Ya, selain fikih mawaris juga tentang manasik haji dan juga ilmu falak. Satu bulan ini kita akan dorong santri kita untuk dapat memahami konsep-konsep dasarnya agar bermanfaat saat mereka sudah lulus dari sini," ujarnya.
Kegiatan yang dihadiri oleh seluruh santri kelas XII ini berjalan khitmad. Para santri yang ikut kegiatan ini juga terlihat puas dan mampu menyerap ilmu yang diberikan dengan baik. Buktinya pertanyaan-pertanyaan muncul dari pemikiran-pemikiran mereka yang memiliki latar belakang kebudayaan dan adat yang berbeda.
Setelah tanya jawab selesai para peserta merasa ada ilmu baru yang didapatkan karena pemahaman dapat dikolaborasikan antara teori yang diterima di bangku sekolah dengan praktik yang disajikan oleh praktisi.