YOGYAKARTA, Suara Muhammadiyah – Etika menjadi bagian penting dalam kehidupan manusia. Menurut Ghoffar Ismail, Anggota Bidang Kaderisasi dan Organisasi Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Etika berasal dari bahasa Yunani ethos yang berarti watak, kesusilaan, sikap, tata krama, tata susila, sopan santun, hingga kebiasaan hidup seseorang.
"Secara umum, etika adalah cara hidup yang dijalani seseorang dengan melakukan perbuatan baik dan menjauhi hal-hal yang buruk," ujarnya saat Pengajian Tarjih Muhammadiyah, Rabu (2/7).
Ghoffar menyebut, etika menjadi pandangan manusia dalam berperilaku menurut ukuran baik dan buruk. Juga memberikan manusia orientasi bagaimana menjalani hidupnya melalui rangkaian tindakan sehari-hari.
“Etika itu sering disebut sebagai akhlak, istilah resmi yang kita pakai dalam konteks keislaman,” ungkapnya.
Lebih lanjut, etika memiliki tiga fungsi, yaitu menyadari apa yang sedang ia lakukan dan tahu apa yang seharusnya dilakukan, memperhitungkan apa yang akan dilakukannya dan bagaimana pandangan orang lain terhadap perilakunya, dan pembatas pagar yang mengatur pergaulan manusia dalam suatu masyarakat.
“Ketika kita punya etika, berarti kita punya kontrol diri,” tuturnya.
Termasuk dalam bercanda. Ditegaskan Ghoffar, Islam memandang memandang bercanda itu bagian dari interaksi sosial yang dibolehkan, bahkan dianjurkan untuk mencairkan suasana dan mempererat silaturahmi, namun juga harus dilakukan dengan benar dan sesuai dengan tuntunan agama. “Jadi, kita menyenangkan orang lain itu pahalanya besar,” tambahnya
Meskipun bercanda diperbolehkan, Islam memberi batasan yang jelas seperti menjaga kehormatan dan harga diri manusia. Tidak boleh ada penghinaan, pelecehan, atau candaan yang merendahkan seseorang secara langsung maupun tidak langsung.
“Setiap manusia berhak untuk dihormati dan tidak dipermalukan, bahkan dalam suasana canda sekalipun,” imbuhnya.
Islam juga menekankan pentingnya prinsip umum dalam bercanda yang bersumber dari nilai dasar syariat. Di antaranya adalah tidak menyakiti atau melukai orang lain, baik secara fisik maupun psikis.
“Candaan yang menyakiti termasuk menghina, mengejek fisik, meniru-niru gerakan orang untuk merendahkan, mengolok suku, ras, atau agama, semuanya masuk dalam kategori yang diharamkan,” tegasnya. (Anggi/Cris)