Bukan Perang Bintang, Melainkan Perang Kepentingan
Oleh: Ahsan Jamet Hamidi
Pada 4 September 1957, Gubernur Arkansas, Orval Faubus, memerintahkan 1.000 Tentara Garda Nasional Negara Bagian Arkansas untuk menghalangi sembilan pelajar berkulit hitam memasuki Little Rock Central High School dengan alasan menjaga ketertiban. Perintah gubernur itu merupakan bagian dari praktik politik segregasi di Amerika Serikat, yaitu kebijakan yang memisahkan siswa berdasarkan ras. Anak-anak kulit putih dipisahkan dari anak-anak kulit hitam. Meski Mahkamah Agung Amerika Serikat telah memutuskan bahwa segregasi rasial di sekolah merupakan tindakan yang melanggar Konstitusi, Gubernur Faubus tetap membangkang sehingga memicu krisis konstitusi.
Atas peristiwa itu, Presiden Amerika Serikat, Dwight D. Eisenhower, mengeluarkan Executive Order 10730 dengan mengerahkan sekitar 1.200 prajurit dari Divisi Lintas Udara ke-101 (101st Airborne Division) untuk mengawal sembilan pelajar kulit hitam agar dapat memasuki Little Rock Central High School. Tentara bersenjata lengkap itu melindungi anak-anak sekolah dari ancaman dan amarah massa yang menolak integrasi rasial di Arkansas. Di bawah perlindungan tentara, sembilan siswa tersebut akhirnya berhasil memasuki sekolah.
Saya memuji tindakan Presiden Amerika Serikat beserta kepatuhan para tentara dalam menjalankan perintah presiden. Peristiwa itu menegaskan bahwa negara hadir untuk memenuhi kewajiban utamanya, yakni melindungi hak konstitusional setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan tanpa diskriminasi. Aparat militer terbukti mampu memberikan rasa aman sekaligus memastikan bahwa konstitusi benar-benar ditaati dan berlaku bagi semua warga negara.
Saya membayangkan betapa bahagianya warga kulit hitam di Amerika Serikat saat itu. Mereka tentu tidak akan melupakan keberanian para tentara yang mengambil sikap tegas demi menegakkan konstitusi dan melindungi hak mereka untuk memperoleh pendidikan. Saya pun menduga, pada saat itu bukan tidak mungkin terjadi ketegangan antara Tentara Garda Nasional Negara Bagian Arkansas yang menerima perintah gubernur dengan prajurit Divisi Lintas Udara ke-101 yang menerima Executive Order 10730 dari Presiden.
Tentara Garda Nasional Negara Bagian Arkansas adalah pasukan militer cadangan milik Negara Bagian Arkansas yang berada di bawah kewenangan gubernur. Sedangkan Divisi Lintas Udara ke-101 merupakan salah satu satuan elite Angkatan Darat Amerika Serikat. Mereka dikenal sangat disiplin, terlatih, dan siap dikerahkan dengan cepat ke berbagai wilayah Amerika Serikat maupun ke luar negeri.
Dalam krisis integrasi sekolah di Little Rock, Arkansas, Presiden mengambil langkah tegas dengan memfederalisasi Tentara Garda Nasional Negara Bagian Arkansas, sehingga pasukan yang semula berada di bawah komando Gubernur Arkansas beralih ke komando pemerintah federal. Presiden juga mengerahkan Divisi Lintas Udara ke-101 untuk menegakkan hukum federal dan melindungi hak konstitusional sembilan pelajar Afrika-Amerika sesuai dengan putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat.
Peristiwa yang terjadi 69 tahun lalu itu hingga kini sering dijadikan contoh tentang bagaimana negara memenuhi kewajibannya dalam menjamin hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya (EKOSOB) bagi setiap warga negara. Namun, bagi saya, pelajaran terpenting dari Little Rock bukan semata-mata mengenai penghapusan segregasi rasial, melainkan tentang bagaimana seluruh instrumen negara pada akhirnya tunduk kepada konstitusi. Ketika terjadi pertentangan kepentingan antarpemegang kewenangan, yang harus menjadi rujukan utama bukan loyalitas kepada individu atau institusi, melainkan kepada konstitusi. Dari sudut pandang inilah saya melihat relevansinya dengan berbagai gesekan antarinstitusi penegak hukum di Indonesia.
Gesekan antarinstitusi penegak hukum dan pasukan bersenjata juga kerap terjadi di Indonesia. Penyebabnya beragam, tetapi akar persoalan yang sebenarnya jarang terungkap kepada publik. Bisa jadi, penyebabnya bukan berkaitan dengan upaya menegakkan hukum ataupun melindungi hak-hak konstitusional warga negara sebagaimana yang terjadi dalam kisah Little Rock.
Secara nalar, apabila semua pihak memiliki tujuan yang sama, yaitu menegakkan hukum, menjaga konstitusi, memelihara keamanan dan ketertiban, serta melindungi hak asasi manusia, mengapa harus terjadi pertikaian? Gesekan mungkin terjadi ketika ada pihak yang menyimpang dari hukum atau menyalahgunakan kewenangannya. Jika setiap institusi sama-sama menjalankan tugas sesuai dengan undang-undang, tidak ada alasan untuk bertikai, bukan?
Membela Ego Berbalut Jargon
Di era ketika informasi begitu mudah diperoleh, kita dapat melihat dengan lebih jernih berbagai gesekan antarinstitusi, termasuk antarpasukan bersenjata. Persoalannya sering kali bukan semata-mata berkaitan dengan tujuan-tujuan mulia yang disampaikan kepada publik, seperti menjaga keamanan, membela Pancasila, menegakkan konstitusi, atau melindungi hak asasi manusia. Semua itu baru bermakna apabila tercermin dalam tindakan, bukan sekadar menjadi slogan.
Karena itu, setiap kali terjadi perseteruan antarinstitusi, pertanyaan yang perlu diajukan bukan hanya apa slogan yang dikumandangkan, melainkan kepentingan apa yang sebenarnya sedang diperjuangkan. Persatuan untuk siapa? Hak asasi siapa yang dilindungi? Jika jargon digunakan untuk membela kepentingan pribadi atau kelompok, bahkan membenarkan tindakan yang bertentangan dengan hukum, maka yang sesungguhnya sedang dipertahankan bukanlah kepentingan negara, melainkan kepentingan tertentu yang bersembunyi di balik slogan.
Bukan tidak mungkin penggunaan jargon tersebut diniatkan untuk membela kepentingan pribadi atau kelompok secara sempit, bukan kepentingan masyarakat secara luas. Bahkan, ada kalanya slogan tersebut digunakan untuk membenarkan tindakan yang bertentangan dengan hukum.
Perang Kepentingan
Dari berbagai gesekan antarinstitusi penegak hukum yang terjadi belakangan ini, saya kurang sepakat dengan istilah "Perang Bintang" sebagaimana dinarasikan Dahlan Iskan. Menurut saya, istilah yang lebih tepat adalah perang kepentingan. Sebab, yang sesungguhnya saling berhadapan bukanlah institusinya, melainkan berbagai kepentingan yang melekat pada oknum-oknum di dalamnya, baik untuk menjaga citra, mempertahankan kewenangan, maupun melindungi kepentingan lain yang belum tentu sejalan dengan penegakan hukum.
Pada awalnya saya berharap perseteruan itu menjadi momentum untuk saling mengoreksi. Saya membayangkan Kejaksaan Agung berani mengungkap dugaan korupsi yang melibatkan aparat kepolisian, sementara kepolisian juga mengusut dugaan penyimpangan yang melibatkan aparat kejaksaan. Jika kedua perkara diproses secara terbuka hingga pengadilan, masyarakat dapat menilai sendiri apakah benar telah terjadi pelanggaran hukum. Bukankah tidak ada seorang pun yang kebal hukum?
Terlebih, harapan publik terhadap lembaga pengawas sistem peradilan pidana yang seharusnya menjadi mekanisme kontrol juga semakin pupus. Lembaga tersebut justru tampak tidak mampu menjalankan fungsi pengawasan secara efektif ketika terjadi dugaan penyimpangan dalam proses penegakan hukum. Akibatnya, masyarakat semakin sulit memperoleh keyakinan bahwa setiap institusi benar-benar diawasi dan tunduk pada prinsip akuntabilitas.
Namun, saya harus kecewa. Harapan itu tidak terwujud. Saya justru melihat pihak-pihak yang sebelumnya tampak saling berseteru buru-buru berdamai. Mereka tampil bersama dalam konferensi pers, saling berjabat tangan, saling berpelukan, lalu menyampaikan kepada publik bahwa hubungan antarlembaga tetap solid.
Saya tentu senang jika perdamaian itu lahir karena semua pihak sama-sama berkomitmen menegakkan hukum, saling mengoreksi, dan memperbaiki institusi masing-masing. Namun, sebagai warga negara, saya juga berhak bertanya, solid untuk apa? Jika kekompakan dimaknai sebagai saling melindungi, saling menutupi kesalahan, atau menghindari pengungkapan perkara yang melibatkan institusinya sendiri, maka kekompakan seperti itu justru patut dipertanyakan. Kekompakan seharusnya menjadi kekuatan untuk menegakkan hukum, bukan untuk menghentikan penegakan hukum.
Di sinilah saya melihat bahwa persoalan utamanya bukan semata-mata perseteruan antarlembaga, melainkan pertarungan kepentingan yang bersembunyi di baliknya. Pertanyaan pentingnya adalah, kepentingan siapa yang sebenarnya sedang dibela: kepentingan negara, penegakan hukum, institusi, atau justru kepentingan segelintir orang? Peristiwa The Little Rock Integration Crisis of 1957 telah mengajarkan bahwa ketika ada kepentingan saling bertabrakan, maka konstitusi harus menjadi panglima.
Wallahu a'lam bisshawab.

