Bukan Semata Perkara Ijazah
Bukan Semata Perkara Ijazah
Oleh: Ahsan Jamet Hamidi
Saya pernah mendampingi saudara dekat yang frustrasi karena nilai ijazah SMA-nya rendah. Musababnya, karena ia dulu berminat belajar teknik mesin, tetapi dipaksa masuk SMA, bukan STM. Saya membantunya mencari pendidikan keterampilan yang lebih mengutamakan praktik. Beruntung, akhirnya ia bisa diterima di workshop Mercedes-Benz di kawasan Ciputat setelah melewati serangkaian psikotes. Hal yang menggembirakan adalah ijazah SMA-nya sama sekali tidak menjadi syarat utama. Ia cukup membuktikan bahwa dirinya telah lulus. Minat dan kemampuan dasarnya justru lebih diutamakan.
Pengalaman tersebut berbeda dengan realitas dalam pergulatan politik di Indonesia. Kepemilikan ijazah justru menjadi syarat yang begitu penting, seolah-olah mengalahkan prasyarat lain yang seharusnya lebih mendasar, seperti integritas, komitmen, dan visi kepemimpinan. Padahal, dalam perkara itu bisa diuji melalui gagasan yang disampaikan dan kemampuan seseorang mempertanggungjawabkan keaslian gagasannya. Penguasaan materi juga akan lebih mudah dinilai ketika seseorang diminta mempresentasikannya di hadapan orang lain. Sekali lagi, persoalannya bukan semata-mata kepemilikan ijazah.
Saya setuju dengan gagasan Prof. Jimly Asshiddiqie yang mengusulkan agar persyaratan ijazah pendidikan formal dihapuskan sebagai syarat pencalonan presiden dan wakil presiden. Menurutnya, pendidikan formal bukan satu-satunya ukuran kemampuan seseorang untuk memimpin negara. Pengalaman, integritas, rekam jejak, kapasitas kepemimpinan, dan kepercayaan masyarakat juga harus menjadi pertimbangan. Jabatan presiden merupakan jabatan politik yang diperoleh melalui pemilihan rakyat, berbeda dengan jabatan birokrasi yang dapat mensyaratkan kualifikasi pendidikan dan kompetensi tertentu. Gagasan tersebut dimaksudkan untuk memperluas ruang demokrasi dan menghindari penilaian calon pemimpin yang terlalu bertumpu pada persyaratan administratif.
Apa akibatnya jika ijazah dijadikan prasyarat yang begitu penting? Salah satunya adalah menurunnya kualitas diskursus demokrasi kita. Bayangkan, selama beberapa tahun terakhir, energi dan ruang pemberitaan media begitu banyak tersita oleh perdebatan yang mempersoalkan keabsahan ijazah seorang mantan presiden yang sudah tidak menjabat dan seorang wakil presiden yang telah dilantik sekitar dua tahun lalu. Apa pembelajaran yang bisa kita petik dari peristiwa ini? Nihil. Yang tersisa hanyalah kekisruhan yang mencerminkan kejumudan berpikir dan kemunduran kualitas demokrasi di negeri ini.
Drama Ijazah
Bagi saya, segala keriuhan politik yang menjadikan isu keabsahan ijazah sebagai kendaraan politik membawa pesan yang cukup mudah dibaca. Soal ijazah sebenarnya hanyalah ornamen. Persoalannya bukan sekadar apakah seseorang memiliki ijazah atau tidak, melainkan juga apakah ijazah tersebut sah atau tidak.
Di balik semua itu, ada agenda yang patut dicermati. Mungkin ada upaya untuk mendelegitimasi seseorang dengan harapan MPR dapat mengambil langkah yang berujung pada pembatalan pelantikannya, sehingga terbuka jalan bagi pengangkatan pejabat baru. Bisa jadi, polemik ini juga berkaitan dengan agenda Pilpres 2029. Ada kemungkinan seseorang yang sedang menjabat sengaja diusik agar muncul kandidat lain yang oleh para pengusungnya dianggap lebih segar, memiliki reputasi baik, dan lebih menjanjikan. Hal semacam itu sebenarnya lumrah dalam kehidupan politik di negara demokrasi. Persaingan, manuver, dan upaya membangun dukungan merupakan bagian dari dinamika politik.
Kemungkinan lainnya, isu kontroversial ini sengaja dimanfaatkan untuk menguasai ruang publik. Akibatnya, seorang pejabat kehilangan ruang untuk membangun citra dan menjalankan agenda politiknya sendiri. Publik pun lebih banyak membicarakan riwayat pendidikannya daripada kinerja yang menjadi tanggung jawabnya. Tentu, masih banyak kemungkinan lain yang bisa dicermati.
Bagi saya, ini semua adalah sebuah drama politik yang panggungnya terlihat jelas, meskipun skenario, penulis naskah, dan sutradaranya sulit diketahui dengan pasti. Para aktor dan aktris memainkan sandiwara dengan ekspresi wajah dan gestur yang terlihat meyakinkan, meskipun kemampuan mereka terkadang tidak sebanding dengan kepercayaan diri yang ditampilkan. Mereka hanya bermodal kepercayaan diri untuk tampil, sambil tidak lupa menyematkan jargon-jargon nasionalisme. Semua dikemas atas nama perbaikan kualitas demokrasi serta keutuhan bangsa dan negara.
Namun, mengapa drama ini bisa terus bertahan di ruang publik? Karena masih banyak penonton yang setia mengikuti pertunjukannya, ikut bertepuk tangan, bahkan bersorak dari waktu ke waktu. Selama masih ada penonton, pertunjukan itu akan terus berlangsung.
Apakah perilaku mereka melanggar hukum? Sejauh ini, belum ada pelanggaran hukum yang terbukti. Jika dianggap melanggar etika atau kepantasan, pertanyaan berikutnya adalah: melanggar standar etika dan kepantasan menurut ukuran siapa?
Bagi saya, pertunjukan ini merupakan bagian dari kebebasan berekspresi warga negara yang hidup dalam tatanan demokrasi. Mereka bebas menyuarakan dan mengekspresikan kegelisahan masing-masing. Selama tidak ada ketentuan hukum yang dilanggar, kebebasan itu harus tetap dijamin.
Masalah Integritas
Selain karena ada peminat yang ikut aktif bersorak, mengapa kegaduhan itu terus muncul dan perbincangannya terus terpelihara di ruang publik? Hemat saya, karena ada masalah mendasar yang turut menyuburkan keriuhan tersebut. Salah satunya adalah persoalan integritas kelembagaan. Banyak lembaga negara belum berhasil membangun kepercayaan publik, terutama lembaga-lembaga yang bersentuhan dengan urusan politik. Ada kesan yang tertanam sangat kuat berupa keraguan terhadap integritas mereka.
Persoalannya bukan semata-mata apakah lembaga-lembaga tersebut bekerja sesuai prosedur dan ketentuan hukum, melainkan juga apakah mereka mampu menunjukkan independensi, konsistensi, transparansi, dan keberanian menjaga prinsip-prinsip yang menjadi dasar keberadaannya. Jangan sampai kita terlalu sibuk memperdebatkan ijazah seseorang, tetapi lupa mempertanyakan integritas orang-orang yang mempersoalkannya maupun lembaga yang menangani persoalan tersebut. Standar integritas semestinya berlaku bagi semua pihak, tanpa kecuali.
Kembali pada persoalan ijazah. Pengalaman seorang anak tamatan SMA yang berhasil diterima bekerja di workshop Mercedes-Benz memberi pelajaran berharga, bahwa ijazah tidak selalu mampu mewakili kapasitas seseorang, apalagi integritasnya. Kemampuan, potensi, dan integritas seseorang tidak bisa diukur hanya dari selembar kertas.
Untuk menjadi presiden, gubernur, wali kota, bupati, maupun wakilnya, kualitas kepemimpinan memang tidak bisa disamakan dengan standar penerimaan tenaga kerja di sebuah bengkel otomotif. Namun, prinsip dasarnya tetap relevan: seseorang seharusnya dinilai berdasarkan kapasitas, integritas, rekam jejak, dan kemampuannya menjalankan tanggung jawab, bukan semata-mata berdasarkan selembar ijazah. Jangan sampai perdebatan tentang ijazah justru membuat kita lupa pada hal-hal yang jauh lebih penting dalam menilai kualitas seorang pemimpin.