PAREPARE, Suara Muhammadiyah – Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Parepare, Sulawesi Selatan menyelenggarakan Seminar Nasional, Kamis (23/5). Seminar yang mengusung tema “Berdayakan Wakaf, Bangkitkan Ekonomi Umat” ini diikuti sebanyak 200 peserta secara hybrid bertempat di Balai Ainun Habibie yang terletak di kawasan Pantai Senggol, ParePare, Sulawesi Selatan.
Dalam sambutannya Ketua PDM Kota Parepare Dr KH Mahsyar Idris, MAg mengapresiasi setinggi-tingginya atas penyelenggaraan kegiatan tersebut. Ia menegaskan persoalan wakaf semestinya dikelola dengan sebaik-baiknya. Terlebih, wakaf harus dimanfaatkan secara produktif agar dapat memberikan kebermanfaatan kepada umat dan masyarakat secara luas.
“Yang namnya wakaf harus di manfaatkan secara produktif sehingga tidak ada wakaf yang terlantar agar bernilai jariyah hingga akhirat kelak,” ujarnya.
Sementara, Ketua Majelis Pendayagunaan Wakaf Pimpinan Pusat Muhammadiyah Dr H Amirsyah Tambunan, CWC sebagai narasumber dalam seminar tersebut mengatakan saat ini Muhammadiyah tengah mempersiapkan pelbagai regulasi secara pruden (dengan hati-hati). Hal itu supaya wakaf tidak bergerak seperti tanah maupun wakaf bergerak seperti uang atau wakaf melalui uang dapat dimanfaatkan.
“Wakaf uang adalah mengumpulkan wakaf di mana nilai pokok tetap utuh di Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf uang (LKSPWU), sedangkan wakaf melalui uang adalah mengumpulkan uang langsung dimanfaatkan untuk membangun masjid, sekolah hingga perguruan tinggi,” jelasnya.
Lebih lanjut, Buya Amirsyah mengungkapkan Muhammadiyah memperolah kepercayaan dari masyarakat untuk mewakafkan tanah dan benda lainnya. Untuk itu, Ia menekankan wakaf harus dikelola dan dimanfaatkan demi kepentingan pengembangan Amal Usaha Muhammadiyah (AUM), sehingga AUM dapat tumbuh dan berkembang untuk kemaslahatan umat dan bangsa.
“Di sinilah pentingnya tata kelola wakaf yang baik dengan managemen yang dapat memproduktifkan wakaf. Di antaranya nazir tingkat Pusat hingga Wilayah, Daerah, Cabang harus memahami tugas pokok dan fungsinya (Tupoksi),” katanya.
Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) ini juga mengingatkan setiap nazir harus berkompeten dengan gelar Sertifikat Wakaf Competen (CWC). Untuk itu, Ia terus mengupayakan agar diberikan pelatihan nazir secara bertahap, untuk memastikan setiap nazir benar-benar memiliki kompetensi di dalam pengelolaan wakaf secara transparan dan akuntabel.
“Ke depan MPW PP terus melakukan pelatihan Nazir dan melakukan monitoring dan evaluasi (Monev) sehingga Nazir dapat membuat klasifikasi dan kualifikasi tanah wakaf,” tuturnya.
Buya Amirsyah menyebut beberapa kalsifikasi dan kualifikasi tanah wakaf itu meliputi, pertama, , tanah wakaf yang produktif untuk Taman Kanak-Kanak hingga Perguruan Tinggi; kedua, tanah wakaf yang belum pruduktif memerlukan skema pembiayaan berdasarkan akad syariah; ketiga, tanah wakaf yang tengah sengketa karena terdapat penyalahgunaan wakaf oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Dalam konteks pembiayaan tanah wakaf agar produktif, Dirertur Utama BK Bukopin Syariah Koko Tjatur Rachmadi menegaskan komitmennya mendukung sekema pembiyaan wakaf melalui Cash Wakaf Link Deposito (CWLD) yang telah mendapat ijin dari Otoritas Jasa Keungan Syariah (OJK) dalam waktu dekat akan melaunching produk CWLD.
Hadir sebagai pemateri Prof Dr Waryono Abdul Ghofur Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag RI, Prof Dr H Gagaring Pagalung, MSi., Ak., CA dari Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sulsel, Dr Abdul Gaffar Kepala Bidang Penais Zakat dan Wakaf (Zawa) Kanwil Kemenag Sulsel, Dr (C) Emmy Hamidiyah, MSI dari BWI Pusat, dan keluarga Muhammadiyah Kota Parepare. Sebagai moderator Dr Ibrahim Fattah, SH., MH Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Parepare (Umpar). (Mir/Cris)