BWI Resmikan MHES UMS, Mitra Strategis Pengembangan Regulasi Wakaf

Foto Istimewa
Foto Istimewa

JAKARTA, Suara Muhammadiyah - Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) memperkuat kontribusi akademiknya dalam pengembangan wakaf produktif di Indonesia. Melalui Program Studi Magister Hukum Ekonomi Syariah (MHES), UMS resmi menjadi mitra strategis Badan Wakaf Indonesia (BWI) Pusat dalam pengembangan regulasi wakaf. Kemitraan ini diresmikan dalam rangkaian The 2nd Global Conference on Waqf Development (GLOW) 2026 yang berlangsung pada 12-16 Oktober 2026 di Jakarta.

Ketua Program Studi MHES UMS, Dr. Isman, S.H.I., S.H., M.H., menjelaskan kemitraan tersebut membuka peluang agar hasil penelitian dosen dan mahasiswa dapat berkontribusi langsung terhadap pengembangan kebijakan wakaf nasional. Fokusnya mencakup penguatan regulasi pengelolaan wakaf produktif, perlindungan aset wakaf, serta peningkatan profesionalisme nazhir atau pengelola wakaf.

“Makna strategis kemitraan ini adalah menyelaraskan hasil-hasil riset MHES bisa langsung dimanfaatkan dan didesiminasikan dengan BWI Pusat terkait dengan penguatan regulasi pengelolaan wakaf produktif dan penguatan profesionalisme nazhir,” jelas Isman, Rabu (21/10).

Menurut Isman, pengalaman panjang Muhammadiyah dalam menginisiasi dan mendayagunakan wakaf produktif melalui pendekatan korporatisasi filantropi menjadi modal penting dalam kontribusi tersebut. MHES UMS bersama program studi Hukum Ekonomi Syariah di berbagai Perguruan Tinggi Muhammadiyah dan ‘Aisyiyah (PTMA) berkepentingan menyampaikan pengalaman pengelolaan wakaf kepada BWI sebagai bahan pengembangan kebijakan yang kritis dan objektif.

Salah satu perhatian MHES UMS adalah perlindungan harta wakaf ketika dikelola melalui badan usaha yang terafiliasi. Isman menyoroti perlunya kejelasan pemisahan antara pokok harta wakaf (corpus waqf) dan aset operasional perseroan terbatas yang dibentuk menggunakan dana wakaf. Selain itu, MHES UMS mengkaji potensi konflik kepentingan akibat rangkap jabatan dalam tata kelola wakaf, batas transaksi dengan pihak terafiliasi, serta risiko percampuran dana wakaf dan dana operasional bank syariah penerima wakaf uang.

Berbagai persoalan tersebut menjadi ruang kontribusi MHES UMS dalam mendorong tata kelola wakaf yang semakin kuat. “Kontribusi MHES UMS adalah melalui penguatan kapasitas regulasi BWI agar implementasi wakaf produktif memiliki kualitas regulasi yang berkualitas, yakni menjamin kepastian aset wakaf, menjamin keadilan distribusi pemanfaatan wakaf, dan menjamin keberlanjutan kemanfaatan aset wakaf produktif,” tegas Isman.

Kontribusi akademik tersebut ditopang sekitar empat riset wakaf yang telah dilakukan MHES UMS melalui tesis, tugas akhir mahasiswa, maupun penelitian kolaboratif dosen dan mahasiswa. Dua di antaranya mengkaji implementasi wakaf produktif di pondok pesantren yang dikelola Muhammadiyah di Jawa Tengah, termasuk Ponpes Zamzam di Cilongok, Banyumas, dan Wakaf Produktif Trensains. Sementara itu, penelitian lainnya membahas konsistensi regulasi wakaf.

Hasil penelitian tersebut direncanakan disalurkan kepada BWI dalam bentuk naskah akademik atau policy brief sesuai kebutuhan lembaga. Dosen dan mahasiswa MHES UMS akan terlibat dalam penelitian dengan bimbingan dosen yang memiliki kepakaran di bidang regulasi, fikih wakaf, dan manajemen wakaf. Pendekatan interdisipliner yang memadukan hukum, ekonomi Islam, dan fikih muamalah diharapkan dapat menghasilkan rekomendasi yang relevan dengan kebutuhan pengelolaan wakaf.

Selain penelitian, MHES UMS merencanakan pengabdian kepada masyarakat melalui pendampingan tata kelola nazhir. Program yang dapat dikembangkan meliputi penyusunan prosedur operasional standar untuk mitigasi kecurangan, literasi manajemen wakaf, serta penguatan standar mediasi sengketa wakaf. Pelaksanaan teknis penelitian dan pengabdian tersebut akan dibahas lebih lanjut melalui perjanjian kerja sama implementasi.

Melalui kemitraan strategis dengan BWI Pusat, MHES UMS berharap hasil penelitian akademik dapat memberikan kontribusi nyata bagi penguatan kepastian hukum, akuntabilitas pengelolaan, dan keberlanjutan manfaat wakaf produktif. Langkah ini sekaligus mempertegas peran UMS dalam menghubungkan riset perguruan tinggi dengan kebutuhan pengembangan kebijakan nasional, sehingga pengelolaan wakaf dapat semakin profesional dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.(Alvian)