Digitalisasi Bansos Diterapkan, Pakar UMY Soroti Risiko Kemiskinan Baru

Suara Muhammadiyah

28 July 2026

99
Istimewa

Istimewa

YOGYAKARTA, Suara Muhammadiyah - Digitalisasi bantuan sosial (bansos) dinilai belum dapat disebut berhasil hanya karena telah menggunakan aplikasi dan mengintegrasikan sejumlah basis data pemerintah. Keberhasilan program tersebut harus diukur melalui ketepatan sasaran, akurasi data, kemudahan akses, serta kemampuan sistem dalam menjangkau seluruh keluarga yang berhak menerima bantuan.

Pakar Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Prof. Dr. Ulung Pribadi, M.Si., menyampaikan hal tersebut saat menanggapi laporan perkembangan digitalisasi bansos yang disampaikan pemerintah dalam Sidang Kabinet Paripurna pada Senin (20/7).

Berdasarkan paparan Presiden Prabowo Subianto, digitalisasi bansos telah diterapkan di 43 kabupaten dan kota yang tersebar di 26 provinsi. Namun, dari target 12,5 juta keluarga, baru sekitar satu juta keluarga yang terdaftar atau setara dengan 8 persen dari keseluruhan target.

Ulung mengingatkan agar angka tersebut tidak dijadikan satu-satunya tolok ukur keberhasilan program.

“Jangan terlalu cepat dinilai berhasil hanya karena sudah menggunakan aplikasi dan mengintegrasikan data,” ujar Ulung.

Menurutnya, cakupan pendaftaran yang baru mencapai sekitar 8 persen menunjukkan bahwa tantangan perluasan layanan masih sangat besar. Pemerintah juga perlu memastikan kesiapan pemerintah daerah, akurasi proses verifikasi, serta akses bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan perangkat maupun literasi digital.

Ia menilai persoalan mendasar digitalisasi bansos terletak pada banyaknya basis data dan aplikasi milik kementerian dan lembaga yang belum sepenuhnya terhubung.

“Masalah utamanya adalah banyaknya basis data dan aplikasi kementerian yang belum benar-benar terhubung,” imbuhnya.

Karena itu, solusi yang diperlukan bukan sekadar menghadirkan portal atau aplikasi baru. Pemerintah perlu melakukan perubahan mendasar dalam tata kelola data, termasuk mengatur cara kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah mengumpulkan, memperbarui, mempertukarkan, serta memverifikasi data calon penerima bantuan.

Ulung mengusulkan tiga langkah konkret untuk memperbaiki tata kelola digitalisasi bansos. Pertama, pemerintah perlu menerapkan prinsip bahwa warga cukup menyerahkan data satu kali. Data tersebut selanjutnya dapat digunakan oleh berbagai instansi berwenang sehingga masyarakat tidak perlu berulang kali memasukkan informasi yang sama.

Prinsip tersebut sejalan dengan arahan pemerintah agar berbagai aplikasi dan basis data dapat saling terhubung serta tidak lagi membebani masyarakat dengan permintaan data yang berulang.

Kedua, pemerintah perlu menetapkan satu lembaga sebagai penanggung jawab akhir atas keakuratan dan pemutakhiran data penerima bantuan.

“Kejelasan penanggung jawab menjadi penting agar tidak terjadi saling lempar tanggung jawab antarkementerian ketika ditemukan kesalahan data,” tegas Ulung.

Menurutnya, penetapan penanggung jawab diperlukan agar setiap kesalahan pencatatan, perubahan status sosial ekonomi, maupun ketidaksesuaian data dapat segera ditangani. Tanpa pembagian kewenangan yang jelas, integrasi data justru berpotensi menambah kerumitan birokrasi.

Ketiga, pemerintah perlu menyediakan mekanisme koreksi data yang dapat diselesaikan paling lambat tujuh hari. Mekanisme tersebut terutama diperlukan apabila warga yang memenuhi persyaratan justru tidak masuk atau dikeluarkan dari daftar penerima bansos.

Menurut Ulung, kanal koreksi harus mudah diakses, memiliki batas waktu penyelesaian yang jelas, dan memungkinkan warga memantau perkembangan pengaduannya. Hal tersebut penting agar kesalahan sistem tidak berlarut-larut dan menghilangkan hak masyarakat atas bantuan sosial.

Di sisi lain, digitalisasi telah mempercepat proses administrasi bansos. Dalam proyek percontohan transformasi perlindungan sosial, proses verifikasi kelayakan penerima manfaat yang sebelumnya memerlukan waktu 75 hingga 200 hari dilaporkan dapat dipangkas menjadi sekitar satu menit hingga enam jam melalui integrasi identitas digital, verifikasi biometrik, dan pertukaran data antarlembaga.

Ada Resiko Kemiskinan Baru 

Digitalisasi bantuan sosial berisiko menciptakan bentuk kemiskinan baru berupa ketidakmampuan warga mengakses sistem. Hal tersebut diungkapkan oleh Pakar Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Prof. Dr. Ulung Pribadi, M.Si., saat menanggapi rencana perluasan digitalisasi bantuan sosial oleh pemerintah.

Sebelumnya, Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan bahwa pemerintah resmi memperluas program uji coba (piloting) digitalisasi bantuan sosial ke 43 kabupaten/kota di 26 provinsi dengan total sasaran 12,5 juta keluarga KPM (Keluarga Penerima Manfaat). Pemerintah mengeklaim penerapan sistem digital ini berhasil memotong rantai birokrasi, mengeliminasi biaya administrasi, serta mempercepat proses pelayanan publik agar lebih transparan dan tepat sasaran.

Ulung mengatakan digitalisasi memang dapat mengurangi ruang penyalahgunaan bansos dibanding sistem manual sebelumnya. Namun, ia menegaskan hal tersebut tidak otomatis menghilangkan politisasi dalam penyaluran bantuan.

"Manipulasi bisa berpindah dari pembagian bantuan ke tahap pengusulan nama, verifikasi, atau perubahan status penerima," ujar Ulung.

Menurutnya, celah penyalahgunaan hanya bergeser tahap, bukan hilang sepenuhnya. Ia menekankan setiap perubahan data penerima harus memiliki jejak audit yang dapat diperiksa lembaga pengawas.

Statistik penerima bantuan juga perlu diumumkan secara terbuka hingga tingkat daerah, tanpa membuka data pribadi warga.

Dari sisi sosiologis, Ulung mengingatkan tidak semua warga miskin memiliki telepon pintar, internet, rekening bank, atau dokumen lengkap.

"Jangan sampai digitalisasi justru menciptakan kemiskinan baru dalam bentuk ketidakmampuan mengakses sistem," tegasnya.

Ia meminta pemerintah tetap menyediakan layanan tatap muka bagi warga yang belum siap secara digital. Layanan tersebut mencakup mobil pelayanan keliling serta pendampingan khusus bagi desa dan komunitas rentan.

Ulung menilai indikator keberhasilan program ini perlu diperluas, tidak sekadar jumlah warga yang masuk sistem. Ia menyebut penurunan biaya yang ditanggung warga dan kecepatan koreksi kesalahan data sebagai indikator tambahan yang relevan.

Seberapa banyak kelompok paling rentan yang benar-benar terjangkau juga disebut Ulung sebagai ukuran penting lainnya. Ia menyimpulkan digitalisasi bansos harus dipandang sebagai infrastruktur hak sosial yang dapat dikoreksi warga, bukan semata proyek efisiensi teknologi. 

Meski demikian, Ulung menegaskan bahwa kecepatan proses tidak boleh menjadi satu-satunya indikator keberhasilan. Digitalisasi bansos harus mampu memastikan bantuan diterima oleh masyarakat yang benar-benar berhak, sekaligus menyediakan perlindungan dan mekanisme pemulihan apabila terjadi kesalahan data.

Dengan demikian, transformasi digital tidak hanya memindahkan proses birokrasi ke dalam aplikasi, tetapi juga membangun tata kelola bantuan sosial yang lebih akurat, transparan, terintegrasi, dan berkeadilan. (ID)


Berita Lainnya

Berita Terkait

Tentang Politik, Pemerintahan, Partai, Dll

Berita

Gelar Pelatihan Kader Penggerak Persyarikatan BOGOR, Suara Muhammadiyah – Dalam rangka memper....

Suara Muhammadiyah

24 August 2025

Berita

SLEMAN, Suara Muhammadiyah – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu&rsq....

Suara Muhammadiyah

16 February 2025

Berita

BANYUMAS, Suara Muhammadiyah - Hizbul Wathan (HW) Qobilah Sarbini STIE Muhammadiyah Cilacap, me....

Suara Muhammadiyah

25 July 2024

Berita

JAKARTA, Suara Muhammadiyah - Universitas Muhammadiyah Prof. DR. HAMKA (Uhamka) melalui Kerja Sama b....

Suara Muhammadiyah

4 November 2025

Berita

BREBES, Suara Muhammadiyah - Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Masjid Iqro Pimpinan Ranting Muhammadiyah....

Suara Muhammadiyah

10 March 2025

Tentang

© Copyright . Suara Muhammadiyah