Diskursus Komunikasi Politik dalam Ijtihad Menentukan Awal Ramadhan dan Idul Fitri

Publish

22 March 2026

Suara Muhammadiyah

Penulis

0
71
Foto Istimewa

Foto Istimewa

Diskursus Komunikasi Politik dalam Ijtihad Menentukan Awal Ramadhan dan Idul Fitri

Oleh : Haidir Fitra Siagian, Dosen Komunikasi Politik Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Alauddin Makassar / Wakil Ketua LP2M PWM Sulsel

Siklus tahunan penentuan awal Ramadhan dan Idul Fitri di Indonesia hampir selalu diiringi keriuhan narasi di ruang publik termasuk di media sosial, mengenai pentingnya kepatuhan kepada ulil amri. Wacana ini sering berkembang menjadi dikotomi sempit, di mana kelompok yang berbeda hari dengan keputusan pemerintah dianggap tidak taat atau membangkang. Fenomena sosioreligius ini perlu dibedah secara jernih melalui lensa komunikasi politik, filsafat, dan hukum tata negara agar umat tidak terjebak dalam penyederhanaan makna ketaatan.

Secara epistemologis, perintah Al-Qur’an tentang ketaatan kepada pemimpin bersifat umum. Ia tidak mengatur bagaimana teknis penentuan bulan kamariah secara spesifik. Dalam perspektif filsafat komunikasi, hal ini menunjukkan adanya pemisahan antara teks normatif yang absolut dengan konteks interpretatif yang bersifat manusiawi. Ayat ini juga menegaskan prinsip keteraturan sosial dalam masyarakat, namun maknanya selalu dimediasi oleh proses penafsiran manusia yang dinamis sesuai ruang dan waktu.

Menjadikan ayat ketaatan sebagai satu-satunya dasar untuk menyeragamkan waktu ibadah, merupakan sebuah reduksi makna yang tidak memadai. Hal ini dikarenakan ketaatan dalam Islam pada dasarnya tidak bersifat mutlak tanpa syarat, melainkan harus berlandaskan pada kemaslahatan bersama. Dalam kerangka komunikasi politik, relasi antara rakyat dan otoritas harus bersifat dialogis, bukan sekadar instruksi searah dari atas ke bawah.

Kepatuhan hanya berlaku dalam perkara yang ma’ruf, sementara penentuan awal bulan berada dalam wilayah ijtihad atau pemikiran yang sangat terbuka terhadap perbedaan metodologi. Perdebatan antara metode rukyatul hilal dan hisab menunjukkan bahwa persoalan ini bersifat interpretatif atau dzanni dalam hukum Islam. Klaim bahwa hanya satu metode yang benar secara agama telah banyak dikritik dalam kajian akademik, salah satunya oleh Jannah (2019).

Pengabaian terhadap kompleksitas epistemologis dalam tradisi Islam hanya akan memperkeruh suasana intelektual umat di masa depan. Sejarah Islam sendiri mencatat bahwa perbedaan dalam menentukan awal bulan Hijriah telah ada sejak masa sahabat Nabi. Dalam perspektif filsafat komunikasi, hal ini mencerminkan bahwa kebenaran dalam ranah sosial-keagamaan sering kali bersifat intersubjektif, bukan tunggal dan absolut.

Keragaman praktik ini bukanlah bentuk pembangkangan politik atau tidak patuh kepada negara. Melainkan hasil ini adalah bagian dari dialektika pengetahuan yang jujur dan dapat dipertanggungjawabkan. Konsep ulil amri di Indonesia pun bersifat multiinterpretatif karena pemerintah memiliki legitimasi konstitusional, sementara ulama memiliki legitimasi moral-keilmuan. Sebagaimana ditegaskan oleh Ramadhan, Nawas, & Nur (2024), kedua otoritas ini tidak berada dalam relasi subordinatif, melainkan saling melengkapi dalam menjaga harmoni.

Dari sudut pandang komunikasi politik, syukur Alhamdulillah, peran pemerintah dalam penetapan hari besar melalui sidang isbat dipahami sebagai upaya membangun narrative control. Negara berfungsi sebagai komunikator utama yang berusaha menghadirkan satu pesan kolektif demi menjaga stabilitas dan kohesi sosial masyarakat. Namun, dalam perspektif hukum tata negara, keputusan tersebut bersifat administratif dan tidak memiliki kekuatan memaksa dalam ranah keyakinan individu.

Hal ini sejalan dengan pandangan Hartono & Yunus (2025) bahwa penentuan Ramadhan adalah wilayah ijtihad multidisipliner, bukan sekadar keputusan tunggal administratif. Mengaitkan perbedaan ijtihad dengan tingkat keimanan atau loyalitas politik merupakan sebuah kekeliruan logis yang merusak tatanan komunikasi sosial. Fenomena ini menciptakan labeling dan othering yang justru berpotensi memecah belah masyarakat bawah jika tidak dikelola dengan bijak.

Menurut Taufiqurachman dkk. (2024), perbedaan tersebut murni soal metodologi ijtihad yang harus disikapi dengan prinsip tasamuh atau toleransi yang tinggi. Di era digital, polemik penentuan Ramadhan sering kali teramplifikasi secara liar melalui algoritma media sosial yang menciptakan ruang gema (echo chamber). Kondisi ini membuat masyarakat cenderung hanya terpapar pada satu kebenaran kelompoknya sendiri sembari mendiskreditkan kelompok lain yang berbeda.

Penting bagi kita untuk membedakan antara otoritas administratif pemerintah dan otoritas epistemik yang dimiliki para ulama dalam produksi makna. Dalam kerangka hukum, negara tidak memiliki kewenangan untuk memonopoli tafsir keagamaan karena hal tersebut dilindungi oleh konstitusi sebagai hak asasi. Kita berharap agar negara seharusnya hadir sebagai fasilitator keragaman, bukan sebagai penentu benar atau salahnya sebuah keyakinan teologis yang bersifat sangat privat.

Umat Islam perlu keluar dari narasi dikotomis "taat" atau "tidak taat" dan mulai membangun kedewasaan komunikasi serta kesadaran konstitusional. Kedewasaan dalam menyikapi ijtihad ini menjadi sangat krusial, terutama saat momentum Idul Fitri yang melibatkan mobilitas massa yang besar. Perayaan kemenangan spiritual seharusnya tidak tereduksi oleh sekat perbedaan administratif, melainkan menjadi simbol persatuan bangsa dalam bingkai konstitusi yang inklusif.

Perbedaan hari memulai puasa maupun lebaran tidak akan mengurangi kemuliaan ibadah selama dilandasi oleh kedalaman refleksi filosofis. Dengan memperkuat literasi keagamaan dan menjaga etika komunikasi di ruang publik, esensi Ramadhan sebagai sarana pembentukan ketakwaan dapat tercapai sesuai esensi syariat (QS. 2: 183). Kesadaran bahwa kesatuan hati jauh lebih penting daripada memaksakan satu penafsiran tunggal adalah manifestasi tertinggi dari kematangan spiritual sebuah bangsa yang majemuk. Wallahu’alam.


Komentar

Berita Lainnya

Berita Terkait

Tentang Politik, Pemerintahan, Partai, Dll

Wawasan

 Omon-Omon Soal Tambang  Oleh: Wahyudi Nasution Sudah lama Pak Bei tidak kedatangan tamu....

Suara Muhammadiyah

1 October 2024

Wawasan

Homo Muhammadiyahicus Oleh: Hilma Fanniar Rohman, Dosen Perbankan Syariah, Universitas Ahmad Dahlan....

Suara Muhammadiyah

26 June 2024

Wawasan

Pentingnya Dakwah Komunitas di Era Modern Oleh: Rumini Zulfikar, Penasehat PRM Troketon "Mengajak ....

Suara Muhammadiyah

1 September 2024

Wawasan

 Adam dalam Al-Qur`an dan Alkitab (Serial Para Nabi)  Oleh : Donny Syofyan, Dosen Fakulta....

Suara Muhammadiyah

11 October 2024

Wawasan

Anak Saleh (2) Oleh: Mohammad Fakhrudin Telah diuraikan di dalam “Anak Saleh” (AS) 1, ....

Suara Muhammadiyah

1 August 2024

Tentang

© Copyright . Suara Muhammadiyah