Edaran PP Muhammadiyah: Bersihkan Muktamar Ortom dari Praktik Politik Transaksional

Suara Muhammadiyah

30 June 2026

88
Foto Istimewa

Foto Istimewa

YOGYAKARTA, Suara Muhammadiyah – Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah resmi menerbitkan Edaran Nomor 10/EDR/I.0/B/2026 mengenai pedoman penyelenggaraan permusyawaratan di lingkungan Organisasi Otonom (Ortom) Muhammadiyah. Edaran yang ditandatangani pada 9 Juni 2026 ini bertujuan untuk memperkuat sistem gerakan, pembinaan kepemimpinan, dan konsolidasi organisasi di seluruh level Ortom.

Dalam maklumat tersebut, PP Muhammadiyah menekankan bahwa forum permusyawaratan seperti Muktamar, Musyawarah Wilayah, hingga tingkat ranting, harus dijadikan momentum konsolidasi gerakan dan penguatan paradigma kaderisasi. Forum ini tidak boleh hanya menjadi arena kontestasi kepentingan, melainkan ruang pendewasaan visi untuk kemaslahatan umat dan bangsa.

Menjaga Independensi dan Marwah Organisasi Salah satu poin krusial dalam edaran ini adalah penegasan mengenai independensi Ortom. PP Muhammadiyah meminta seluruh Ortom—termasuk ‘Aisyiyah, Pemuda Muhammadiyah, Nasyiatul ‘Aisyiyah, IPM, IMM, Hizbul Wathan, dan Tapak Suci—untuk menjaga diri dari pengaruh politik praktis, politik uang, serta intervensi pihak luar yang tidak sejalan dengan khittah perjuangan Muhammadiyah.

"Segala bentuk dukungan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan atau mencederai kehormatan Persyarikatan hendaknya dihindari," tulis edaran tersebut.

Larangan Keras Politik Uang Secara spesifik, poin keenam dalam edaran ini menyoroti munculnya praktik politik uang yang dibalut dengan penggantian biaya transportasi atau akomodasi yang didasari motif transaksional. PP Muhammadiyah menegaskan bahwa praktik "menghalalkan segala cara" seperti ini telah mencederai kepribadian Muhammadiyah dan harus bersih serta dibersihkan dari seluruh proses permusyawaratan.

Etika Bermusyawarah Selain aspek integritas, edaran ini juga mengatur etika persidangan. Seluruh peserta dan panitia diminta mengedepankan akhlak bermusyawarah, ukhuwah Islamiyah, dan prinsip musyawarah untuk mufakat. Penggunaan media sosial juga diharapkan dilakukan secara bijak agar tidak memperkeruh suasana organisasi dengan ujaran kebencian atau tindakan provokatif.

Edaran ini ditandatangani oleh Ketua Umum PP Muhammadiyah, Prof. Dr. H. Haedar Nashir, M.Si., dan Sekretaris PP Muhammadiyah, Muhammad Sayuti, M.Pd., M.Ed., Ph.D.. Melalui arahan ini, diharapkan seluruh Ortom mampu melahirkan kepemimpinan kader yang berkhidmat dan berorientasi pada kemajuan Islam Berkemajuan.

Edaran selengkapnya unduh di sini

EDARAN PIMPINAN PUSAT MUHAMMADIYAH NOMOR 10/EDR/I.0/B/2026 TENTANG PENYELENGGARAAN PERMUSYAWARATAN DI LINGKUNGAN ORGANISASI OTONOM

BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM PIMPINAN PUSAT MUHAMMADIYAH,

Dalam rangka pembinaan kepemimpinan, peneguhan sistem gerakan, dan konsolidasi organisasi, Pimpinan Pusat Muhammadiyah memandang perlu menyampaikan arahan terkait penyelenggaraan permusyawaratan di lingkungan Organisasi Otonom (‘Aisyiyah, Hizbul Wathan, Nasyiatul ‘Aisyiyah, Pemuda Muhammadiyah, Ikatan Pelajar Muhammadiyah, Tapak Suci Putera Muhammadiyah, dan Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah). Sehubungan dengan hal tersebut, disampaikan beberapa hal sebagai berikut:

1. Permusyawaratan-permusyawaratan Organisasi Otonom hendaknya dimaknai sebagai momentum konsolidasi gerakan, penguatan paradigma kaderisasi, dan peneguhan kepemimpinan yang berwatak pengkhidmatan dalam rangka memperkuat kemandirian Persyarikatan serta memperluas peran kader dalam membangun pranata sosial yang berkemajuan, berkeadaban, dan berkemaslahatan. Oleh karena itu, forum permusyawaratan tidak semestinya berhenti sebagai arena kontestasi kepentingan, melainkan menjadi ruang pendewasaan visi gerakan, penguatan gagasan, dan peneguhan amanat dakwah Persyarikatan bagi umat, bangsa, dan kemanusiaan semesta.

2. Seluruh peserta, pimpinan sidang, panitia, dan segenap pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan permusyawaratan di lingkungan Organisasi Otonom agar mengedepankan kedewasaan berorganisasi dengan menjaga akhlak bermusyawarah, ukhuwah Islamiyah, integritas, keteladanan, serta semangat fastabiqul khairat dalam mengelola dinamika forum secara arif, utuh, dan bertanggung jawab. Perbedaan pandangan hendaknya disikapi sebagai bagian dari proses pendewasaan organisasi dan kaderisasi kepemimpinan yang tetap berorientasi pada kemaslahatan Persyarikatan dan watak Islam Berkemajuan.

3. Organisasi Otonom sebagai bagian integral dari sistem Persyarikatan Muhammadiyah agar senantiasa menjaga independensi organisasi, kejernihan orientasi bermuhammadiyah, dan marwah Persyarikatan dari pengaruh kepentingan politik praktis, politik uang, transaksi kepentingan, kepentingan kelompok tertentu (pressure group), maupun intervensi pihak luar yang tidak sejalan dengan maksud, tujuan, dan khittah perjuangan Muhammadiyah. Segala bentuk dukungan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, ketergantungan, atau mencederai kehormatan Persyarikatan hendaknya dihindari.

4. Panitia penyelenggara dan seluruh perangkat organisasi wajib memastikan seluruh rangkaian permusyawaratan berjalan sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, peraturan organisasi, serta tata tertib persidangan yang berlaku dengan mengedepankan prinsip profesionalitas, transparansi, efektivitas, serta musyawarah untuk mufakat sebagai ciri tata kelola organisasi Muhammadiyah yang berkeadaban.

5. Seluruh peserta dan unsur yang berada dalam forum permusyawaratan agar bersama-sama menjaga ketertiban, keamanan, kenyamanan, dan suasana persaudaraan dalam forum dengan menghindari segala bentuk tindakan intimidatif, provokatif, ujaran kebencian, kekerasan verbal maupun nonverbal, serta penggunaan media sosial dan media komunikasi lainnya secara tidak bijak yang dapat memperkeruh suasana organisasi dan mencederai marwah Persyarikatan.

6. Praktik politik uang di sebagian kalangan Organisasi Otonom yang belakangan muncul dalam bentuk penggantian biaya transportasi, biaya akomodasi, serta penggantian biaya-biaya lain yang didasari motif balas jasa dan kepentingan politik transaksional telah mencederai kepribadian Muhammadiyah. Praktik tujuan menghalalkan segala cara seperti ini harus bersih dan dibersihkan dari seluruh permusyawaratan di lingkungan Persyarikatan.

7. Demikian arahan ini disampaikan sebagai pedoman bersama bagi seluruh unsur Organisasi Otonom dalam menyelenggarakan permusyawaratan yang bermartabat, berkeadaban, dan berorientasi pada penguatan misi dakwah serta kaderisasi Persyarikatan. Permusyawaratan hendaknya menjadi ruang peneguhan amanat gerakan, pendewasaan kepemimpinan kader, dan penguatan ukhuwah demi terjaganya marwah Persyarikatan serta kemajuan umat, bangsa, dan kemanusiaan semesta.

Atas perhatian, tanggung jawab, dan komitmen seluruh pimpinan serta kader Organisasi Otonom dalam menjaga nilai, kehormatan, dan tujuan perjuangan Persyarikatan, Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyampaikan penghargaan dan terima kasih.

Ditetapkan di Yogyakarta Pada tanggal, 23 Zulhijah 1447 H / 9 Juni 2026 M

Ketua Umum,  Prof. Dr. H. Haedar Nashir, M.Si. NBM 545549

Sekretaris, Muhammad Sayuti, M.Pd., M.Ed., Ph.D. NBM 608658


Berita Lainnya

Berita Terkait

Tentang Politik, Pemerintahan, Partai, Dll

Berita

SUMEDANG, Suara Muhammadiyah - Di sela-sela kunjungan ke Sumedang, Jawa Barat, Menteri Pendidikan Da....

Suara Muhammadiyah

13 April 2025

Berita

SURAKARTA, Suara Muhammadiyah — Prestasi membanggakan kembali ditorehkan oleh mahasiswa Univer....

Suara Muhammadiyah

12 January 2026

Berita

SEMARANG, Suara Muhammadiyah – Dalam semangat kemanusiaan dan persaudaraan Islam, Pimpinan Wil....

Suara Muhammadiyah

5 January 2026

Berita

BANDUNG, Suara Muhammadiyah – Agung Ramadhan, mahasiswa Program Studi Komunikasi dan Penyiaran....

Suara Muhammadiyah

24 July 2024

Berita

BANYUMAS, Suara Muhammadiyah - Tim futsal Fakultas Ilmu Kesehatan Universitas Muhammadiyah Pekajanga....

Suara Muhammadiyah

26 September 2024

Tentang

© Copyright . Suara Muhammadiyah