Evolusi Status Badan Hukum Persyarikatan Muhammadiyah

Suara Muhammadiyah

31 August 2026

103
Foto Ilustrasi

Foto Ilustrasi

Evolusi Status Badan Hukum Persyarikatan Muhammadiyah

Oleh: Muhammad Rasyid Ridha S., Advokat/Konsultan Hukum pada Kantor Hukum Salira Lawyers, Anggota Bidang Riset & Advokasi Publik LBH-AP Pimpinan Pusat Muhammadiyah (Periode 2022-2027)

Ada pertanyaan yang dari tahun ke tahun masih saja muncul di meja pengurus pimpinan ranting, cabang, daerah, dan wilayah Muhammadiyah. Begitu pula di loket kantor pertanahan, bahkan di ruang rapat dinas pendidikan: Apakah Muhammadiyah sudah berbadan hukum? Apakah sekolah di bawah naungan pimpinan daerah perlu yayasan tersendiri? Atas nama siapa sertifikat tanah panti asuhan dan rumah sakit itu harus ditulis? 

Pertanyaan-pertanyaan tersebut seolah-olah terdengar seperti persoalan formil yang sederhana. Padahal di baliknya, tersimpan catatan riwayat sejarah yang panjang, yang acap kali luput dan terlupakan. Tidak jarang pula, pengurus, kader, dan anggota di lingkungan Muhammadiyah yang merasa tidak mudah dalam menjawab pertanyaan tersebut.

Untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan itu, pada tahun 2024, Pimpinan Pusat Muhammadiyah telah menerbitkan suatu buku yang diberi judul “Surat-surat Pengakuan Muhammadiyah sebagai Badan Hukum: Landasan Hukum Persyarikatan Muhammadiyah dan Amal Usaha”. 

Mengingat buku tersebut menampilkan format kompilasi berbagai dokumen dan surat yang “sangat berbau dokumen hukum” dan tidak mudah dicerna oleh awam, maka tulisan ini hendak merangkumnya sekaligus membaca ulang jejak sejarah itu: bahwa status badan hukum Muhammadiyah tidak lahir sekali jadi. Ia tumbuh berkembang, berevolusi, melebar, dan menyesuaikan diri dengan dinamika sejarah yang juga terus berubah.

Evolusi Pertama: Asal-usul Badan Hukum

Muhammadiyah berdiri pada tanggal 18 November 1912 di Kauman, Yogyakarta. Lantas dua bulan kemudian, pada tanggal 20 Desember 1912, Hadji Ahmad Dahlan dan Hadji Abdoellah Sirat, selaku ketua dan sekretaris Muhammadiyah, mengajukan permohonan pengesahan anggaran dasar kepada Residen Yogyakarta yang diteruskan ke Direktur Kehakiman Pemerintah Kolonial Hindia Belanda. 

Dalam menerima permohonan pengesahan anggaran dasar Muhammadiyah tersebut, Pemerintah Kolonial Hindia Belanda tidak terburu-buru memutuskan. Kemungkinan besar pada saat itu, Pemerintah Kolonial melakukan semacam ‘penelitian’ terlebih dahulu terhadap aktivitas dan gerak-gerik Muhammadiyah. 

Barulah pada 22 Agustus 1914, terbit surat keputusan Gouvernement Besluit Nomor 81. Berdasarkan surat keputusan tersebut, anggaran dasar Persyarikatan Muhammadiyah yang telah diubah dalam rapat anggota 15 Juni 1914 disahkan. Persyarikatan itu, kata keputusan tersebut, disetujui dan diperkenankan sebagai badan hukum.

Itulah titik awalnya saat Muhammadiyah menjadi suatu Badan Hukum, bukan pada saat organisasi didirikan di tanggal 18 November 1912, di mana secara de facto pendirian persyarikatan itu sudah terjadi dua tahun sebelumnya. Yang lahir pada 1914 adalah pengakuan negara atas status entitas dan kecakapan hukum Muhammadiyah sebagai subjek hukum. 

Dengan diakui sebagai badan hukum, Muhammadiyah boleh punya hak, boleh mengatur kewajiban bagi para pengurus dan anggotanya, boleh bertindak di hadapan pejabat dan pengadilan, sebagaimana subjek hukum lainnya seperti perorangan maupun korporasi. Dasar mengenai hak dan kewajiban yang melekat pada badan hukum saat itu diatur melalui Staatsblad 1870 Nomor 64 tentang perkumpulan berbadan hukum.

Setelah itu, anggaran dasar Muhammadiyah diubah dua kali. Gouvernement Besluit 16 Agustus 1920 Nomor 40 mengesahkan ketentuan Pasal 2 Anggaran Dasar yang menyebutkan bahwa Muhammadiyah dapat meningkatkan pelajaran dan pengajaran agama Islam, serta kehidupan beragama para anggota. Lalu kemudian terbitnya Gouvernement Besluit 2 September 1921 Nomor 36 menjadi dasar untuk pendirian cabang jika ada sepuluh anggota.

Meskipun demikian, terdapat catatan khusus yang kerap dilupakan mengenai praktik pengakuan badan hukum oleh Pemerintah Kolonial Hindia Belanda. Rupanya, jangka waktu pengakuan status badan hukum Muhammadiyah dibatasi hanya untuk 29 (dua puluh sembilan) tahun saja, dan jatuh tempo berakhirnya ada di tanggal 15 Juni 1943.

Namun menariknya, pada tanggal 15 Juni 1943, Hindia Belanda (atau Indonesia) sedang berada di bawah kekuasaan Pemerintah Kolonial Jepang. Meskipun begitu, terkait hal ini, Pengurus Besar Muhammadiyah pada saat itu sempat mengajukan pertanyaaan dan keterangan kepada Departement van Justitie: apakah status rechtspersoon-nya gugur? 

Surat tersebut dibalas, yang isinya menerangkan bahwa merujuk pada ketentuan Pasal 5a Staatsblad 1870-64, yang kemudian diubah Staatsblad 1938 Nomor 573, perkumpulan yang anggaran dasarnya sudah disahkan tetap sah dianggap sebagai badan hukum meskipun telah lewat jangka waktu, asal organisasi itu masih hidup. Dan secara de facto, aktivitas Muhammadiyah tidak pernah berhenti. Maka status badan hukumnya pun tidak gugur.

Setelah Indonesia merdeka, pengakuan Muhammadiyah sebagai suatu badan hukum masih terus berlaku hingga saat ini. Hal ini dipertegas oleh Direktorat Jenderal Pembinaan Hukum Departemen Kehakiman Pemerintah Indonesia, melalui surat Nomor J.A.5/160/4 tanggal 8 September 1971, yang menyatakan bahwa status badan hukum tetap, asalkan kegiatan berlangsung setelah 15 Juni 1943. 

Pengakuan tersebut terus berlanjut hingga saat ini, khususnya ditandai dengan terbitnya surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM AHU.88.AH.01.07 Tahun 2010 hingga Keputusan Menteri Hukum dan HAM AHU-0000862.AH.01.08 Tahun 2024, yang dimuat dalam Berita Negara 28 Juni 2024, yang pada intinya semakin menegaskan kedudukan Muhammadiyah sebagai suatu badan hukum sah yang diakui di Negara Republik Indonesia.

Apabila merujuk pada ketentuan Pasal 83 huruf b Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, jaminan mengenai pengakuan status badan hukum Muhammadiyah oleh Pemerintah Indonesia sebenarnya telah tuntas dan jelas. 

Ketentuan Pasal 83 huruf b UU Ormas menyatakan secara eksplisit bahwa Ormas yang telah berbadan hukum berdasarkan Staatsblad 1870 Nomor 64 tentang Perkumpulan-Perkumpulan Berbadan Hukum (Rechtspersoonlijkheid van Vereenigingen) yang berdiri sebelum Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia dan konsisten mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia, tetap diakui keberadaan dan kesejarahannya sebagai aset bangsa, tidak perlu melakukan pendaftaran sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini

, Artinya dengan merujuk ketentuan Pasal 83 huruf b UU Ormas, maka tidak perlu ada lagi pendaftaran ulang mengenai status badan hukum Persyarikatan Muhammadiyah. Selain itu ada juga Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri RI Nomor 200/2742/POLPUM perihal Penjelasan Organisasi Muhammadiyah sebagai Badan Hukum yang menegaskan bahwa Muhammadiyah, amal usaha, dan organisasi otonom di bawahnya tidak perlu mendaftar lagi kepada pemerintah daerah.

Evolusi Kedua: Dinamika Pengelolaan Amal Usaha

Badan hukum tanpa aktivitas amal usaha yang jelas, hanyalah secarik kertas biasa. Dan Muhammadiyah, tidak berhenti pada pengakuan formal saja. Hal ini bisa dilihat pada tahun 1971, di mana di waktu yang hampir bersamaan, dua menteri berbicara. Menteri Agama K.H. M. Dachlan dalam surat Pernyataan Nomor 1 Tahun 1971 tanggal 9 September, menyatakan bahwa Muhammadiyah badan hukum yang bergerak dalam bidang keagamaan. 

Alasan yang ditulisnya sederhana. Dalam kenyataan organisasi ini memang bekerja di lapangan itu, dan sejarah sudah membuktikannya. Sedangkan Menteri Sosial a.i. K.H. Dr. Idham Chalid lewat Surat Keterangan Nomor K/162-IK/71/MS tanggal 7 September, menambahkan: di samping keagamaan, Muhammadiyah bergerak di bidang sosial.

Tiga tahun kemudian, giliran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Sjarif Thajeb menerbitkan surat Nomor 23628/MPK/74 tertanggal 24 Juli 1974, yang isinya menyatakan Muhammadiyah badan hukum yang bergerak di bidang pendidikan dan pengajaran. Pada 22 Februari 1988, Direktur Jenderal Pelayanan Medik atas nama Menteri Kesehatan, Dr. H. Mohamad Isa, menyatakan Muhammadiyah juga bergerak dalam bidang kesehatan.

Lapangan ekonomi masuk kemudian, lewat keterangan Pimpinan Pusat. Koperasi, Baitul Mal wat Tamwil, bank perkreditan rakyat, dan usaha pemberdayaan disebut sebagai bagian dari gerak Persyarikatan, tetap di bawah satu badan hukum. Sekolah, rumah sakit, panti, masjid, dan koperasi bukan lima badan terpisah. Mereka cabang napas dari satu tubuh hukum.

Hingga kemudian aktivitas Muhammadiyah mulai bersinggungan dengan isu kepemilikan tanah, di mana kita tahu semua bahwa persoalan tanah kerap dianggap suatu hal yang lebih pelik. Di sisi lain, dalam konteks semangat reforma agraria di tahun 1960-an, terdapat semangat politik hukum agraria yang mencoba membatasi kepemilikan hak atas tanah.

Meskipun demikian, ketentuan Pasal 21 ayat (2) Undang-Undang Pokok Agraria 1960 dan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1963 telah menyatakan bahwa Pemerintah menetapkan badan-badan hukum tertentu yang dapat mempunyai hak milik beserta syarat-syaratnya (seperti badan-badan sosial atau keagamaan). Dan melalui dua aturan tersebut, Muhammadiyah memiliki dasar hukum untuk kepemilikan hak atas tanah.

Selain itu, Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor Sk.14/DDA/1972 tanggal 10 Februari 1972 telah menunjuk Persyarikatan Muhammadiyah sebagai badan hukum yang dapat mempunyai hak milik atas tanah untuk keperluan yang langsung berhubungan dengan usaha keagamaan dan sosial. Ada syarat inventarisasi, penguatan bupati, dan izin menteri untuk perolehan baru.

Mengingat kompleksitas dinamika pengelolaan amal usaha Muhammadiyah di tingkat lokal, Pimpinan Pusat Muhammadiyah berupaya menertibkan kembali pencatatan administrasi kepemilikan tanah atasnama Persyarikatan Muhammadiyah. Hal ini dilakukan mengingat banyak dari aset-aset Muhammadiyah merupakan harta wakaf yang diamanatkan oleh wakif agar dikelola secara tertib oleh Muhammadiyah.

Dengan merujuk pada Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 2012 serta surat Menteri Agraria dan Tata Ruang pada Desember 2016, Pimpinan Pusat Muhammadiyah menandantangani nota kesepakatan dan perjanjian kerja sama dengan Kementerian ATR/BPN pada 2022.

Kesepakatan tersebut berkenaan mengenai penataan ulang tata cara pendaftaran tanah yang merupakan aset milik Muhammadiyah. Untuk itu, segala legalitas kepemilikan hak atas tanah yang merupakan aset milik Persyarikatan Muhammadiyah, maka dalam sertifikat tetap ditulis atas nama satu entitas, yakni Persyarikatan Muhammadiyah yang berkedudukan di Yogyakarta.

Evolusi Ketiga: Dinamika Ortom

Isu  mengenai status badan hukum semakin melebar ketika kita arahkan perbincangan ini pada dinamika yang kerap dihadapi oleh Ortom (Organisasi Otonom) di lingkungan Persyarikatan Muhammadiyah, termasuk di tingkatan pimpinan wilayah maupun daerah. 

Ada pimpinan cabang yang buru-buru mendirikan yayasan karena dinas setempat meminta akta badan hukum sekolah. Ada pimpinan Aisyiyah yang ditanya nomor pokok wajib pajak sendiri. Ada pula organisasi otonom yang diminta mendaftarkan diri sebagai ormas baru di Bakesbangpol Kota/Kabupaten setempat.

Pimpinan Pusat Muhammadiyah sudah berulang kali menulis surat edaran serta keterangan, dan isinya tidak pernah berubah. Mulai dari surat tertanggal 15 Desember 1993, surat keterangan tertanggal 21 Mei 2001, surat edaran tertanggal 19 Mei 2005, Surat Keterangan Nomor 781/I.0/B/2005, Qa’idah Organisasi Otonom lewat Keputusan Nomor 92/KEP/I.0/B/2007, hingga Keputusan Nomor 22/KEP/I.0/B/2009 tentang Aisyiyah sebagai organisasi otonom khusus.

Dari kesemua surat edaran dan keterangan yang diterbitkan oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah tersebut intinya adalah satu: ortom, baik itu ‘Aisyiyah, Pemuda Muhammadiyah, Nasyiatul Aisyiyah, Ikatan Pelajar Muhammadiyah, Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah, Tapak Suci Putera Muhammadiyah, dan Hizbul Wathan, berinduk kepada badan hukum Muhammadiyah. 

Kesemua ortom tersebut adalah satuan organisasi yang dibentuk oleh dan berkedudukan di bawah Persyarikatan Muhammadiyah. Meskipun mereka mengatur anggaran dasar dan anggaran rumah tangga-nya sendiri, namun hal tersebut tidak menjadikan mereka sebagai badan hukum baru tersendiri. Begitu pun amal usaha yang dirikan, tetap memakai payung badan hukum yang sama.

Meskipun kini ‘Aisyiyah telah mendapat posisi istimewa sebagai organisasi otonom khusus yang dapat menyelenggarakan amal usahanya sendiri, namun tetap saja, secara hukum, ia tidak berdiri di luar Persyarikatan. Hal ini karena berdasarkan Surat Keterangan Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor: 13/KET/I.0/B/2016 tertanggal 29 Oktober 2016 ditegaskan bahwa status badan hukum penyelenggaraan seluruh amal usaha ‘Aisyiyah di semua tingkatan di bawah satu badan hukum kepemilikan Pimpinan Pusat Muhammadiyah.

Evolusi ketiga ini yang tampaknya sering paling terabaikan, padahal paling banyak menyinggung urusan sehari-hari. Jika payung badan hukumnya tetap satu, maka sertifikat aset tanah milik Persyarikatan Muhammadiyah tidak boleh dipecah atas nama yayasan dadakan atau perorangan. 

Untuk mengajukan izin sekolah pun tidak perlu membuat dan menunggu terbitnya akta notaris baru. Yang diperlukan justru tertib di dalam: siapa yang berwenang menandatangani, bagaimana aset dicatat dan diinventarisir, bagaimana organisasi otonom tetap otonom tanpa menyimpang dari induk.

Membaca tumpukan besluit, surat menteri, dan keputusan AHU yang berkaitan dengan status badan hukum Muhammadiyah, orang-orang akan mudah mengira bahwa persoalan ini tampaknya hanyalah urusan biro hukum semata. Namun persoalan mendalamnya bukanlah itu. 

Penelusuran riwayat status badan hukum adalah cara bagaimana Persyarikatan berdialog dengan negara tanpa harus kehilangan watak dan legasinya. Dan tantangan ke depannya bagi Persyarikatan Muhammadiyah adalah bagaimana agar tetap setia menjalankan badan hukum ini secara tertib sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola institusi yang baik. []

 


Berita Lainnya

Berita Terkait

Tentang Politik, Pemerintahan, Partai, Dll

Wawasan

Oleh: Ayu Nadya, Mahasiswa S1 Akuntansi Tahun 2021 ITB Ahmad Dahlan Program KKN Plus Institut Tekno....

Suara Muhammadiyah

6 September 2024

Wawasan

Imajinasi Memajukan Kesejahteraan Bangsa Oleh: Hendar Riyadi, Wakil Rektor I Universitas Muhammadiy....

Suara Muhammadiyah

18 November 2025

Wawasan

Memoar Muhammadiyah Menyemai Tunas Gerakan Pramuka Penulis: Wahid Ilham Isnanto, Bidang Keseha....

Suara Muhammadiyah

9 March 2026

Wawasan

Mengungkap Keajaiban Al-Qur'an: Lebih dari Sekadar Bahasa Oleh: Donny Syofyan, Dosen Fakultas Ilmu ....

Suara Muhammadiyah

2 April 2025

Wawasan

Merekat Kerukunan Melalui Simbol Keagamaan Oleh: Dr. Amalia Irfani, M.Si, Dosen IAIN Pontianak/Sekr....

Suara Muhammadiyah

14 November 2024

Tentang

© Copyright . Suara Muhammadiyah