Fatwa Muhammadiyah tentang Pengobatan Alternatif

Suara Muhammadiyah

24 July 2026

273
Foto Ilustrasi

Foto Ilustrasi

Fatwa Muhammadiyah tentang Pengobatan Alternatif

Oleh: Retno Farid, Mahasiswa S2 Kesehatan Masyarakat Universitas Ahmad Dahlan

Pengobatan alternatif seperti bekam, ruqyah, hingga ramuan herbal masih menjadi pilihan sebagian masyarakat Indonesia di tengah kemajuan dunia kedokteran modern. Praktiknya mudah ditemukan, mulai dari klinik terapi di kota besar hingga praktik rumahan di pelosok desa. Namun, bagaimana sebenarnya hukum berobat dengan cara-cara tersebut menurut pandangan Islam, khususnya menurut Muhammadiyah?

Persoalan ini ternyata sudah lama dijawab oleh Majelis Tarjih dan Tajdid, lembaga resmi Muhammadiyah yang berwenang mengeluarkan fatwa dan putusan hukum Islam. Melalui Musyawarah Nasional (Munas) Tarjih XXVI yang digelar di Padang, Sumatera Barat, pada tahun 2003, Muhammadiyah mengambil keputusan resmi tentang hukum pengobatan alternatif. Keputusan tersebut kemudian dimuat dalam buku Himpunan Putusan Tarjih (HPT) Jilid 3.

Secara garis besar, Muhammadiyah tidak melarang pengobatan alternatif. Praktik tersebut dapat diterima selama tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip pengobatan dalam ajaran Islam serta sejalan dengan praktik yang dicontohkan Nabi Muhammad saw.

Dalam putusan Munas Tarjih tersebut, ada tiga aspek yang menjadi tolok ukur kebolehan sebuah pengobatan alternatif.

Pertama, dari sisi pelaku pengobatan. Orang yang membuka praktik pengobatan alternatif harus memiliki pengetahuan dan keahlian di bidangnya. Selain itu, ia dituntut berakhlak mulia dan praktiknya tidak boleh merusak atau membahayakan akidah pasien.

Kedua, dari sisi obat atau alat yang digunakan. Obat maupun alat pengobatan tidak boleh berasal dari barang haram atau bertentangan dengan syariat Islam, serta tidak boleh mengandung unsur yang membahayakan tubuh.

Ketiga, dari sisi cara atau teknik pengobatan. Metode yang digunakan tidak boleh mengandung unsur syirik, bid'ah, dan khurafat; tidak berbahaya atau membahayakan; serta tidak melibatkan bantuan jin atau makhluk halus lainnya.

Dengan tiga syarat tersebut, garis batas yang ditarik Muhammadiyah menjadi jelas: pengobatan alternatif yang rasional, aman, dan bersih dari praktik perdukunan hukumnya boleh. Sebaliknya, pengobatan yang mengandalkan kekuatan gaib, jimat, atau ritual yang menyekutukan Allah jelas terlarang, sekalipun dibungkus dengan istilah "pengobatan islami".

Bekam menjadi salah satu contoh pengobatan alternatif yang diakui Majelis Tarjih. Dalam fatwa yang dimuat rubrik Tanya Jawab Agama Majalah Suara Muhammadiyah, Tim Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid menjelaskan bahwa bekam termasuk perkara mubah (boleh) karena manfaat yang terkandung di dalamnya bersifat duniawi, yakni kesembuhan. Praktik ini juga memiliki landasan kuat dari sejumlah hadis, bahkan Rasulullah saw sendiri pernah berbekam. Menariknya, kedokteran modern pun mengakui adanya manfaat terapi bekam, meski para peneliti menilai masih diperlukan kajian ilmiah lanjutan.

Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Prof. Syamsul Anwar, bahkan pernah menegaskan bahwa berbekam tidak membatalkan puasa, sebuah penegasan yang sekaligus menunjukkan penerimaan Muhammadiyah terhadap praktik ini.

Hal serupa berlaku pada ruqyah. Muhammadiyah membenarkan ruqyah yang dipraktikkan sesuai tuntunan Nabi saw, yaitu dengan membaca doa-doa yang ma'tsur (bersumber dari Nabi) atau ayat-ayat Al-Qur'an. Namun, ruqyah yang mengandung unsur syirik, misalnya dengan meminta pertolongan kepada jin atau setan, dilarang keras.

Di balik fatwa-fatwa tersebut, ada prinsip dasar yang dipegang Muhammadiyah dalam persoalan kesehatan: otoritas penyembuh sejati adalah Allah Swt. Manusia wajib berikhtiar menjaga kesehatan dan berobat ketika sakit, tetapi soal sembuh atau tidaknya sepenuhnya berada dalam kuasa Allah, sebagaimana dipahami dari Surah Asy-Syu'ara ayat 80.

Karena itu, bagi masyarakat yang hendak mencoba pengobatan alternatif, fatwa Muhammadiyah ini bisa menjadi pedoman praktis. Pastikan terapisnya kompeten, alat dan obatnya halal serta aman, dan metodenya bebas dari unsur klenik. Selama tiga syarat itu terpenuhi, pengobatan alternatif bukan hanya dibolehkan, tetapi juga bisa bernilai ibadah apabila diniatkan sebagai ikhtiar menjaga amanah kesehatan dari Allah SwT. 


Berita Lainnya

Berita Terkait

Tentang Politik, Pemerintahan, Partai, Dll

Wawasan

Surga: Apakah Cukup dengan Identitas Agama di Kolom KTP? Oleh: Ahsan Jamet Hamidi, Ketua Ranti....

Suara Muhammadiyah

8 April 2025

Wawasan

Tantangan Muhammadiyah Ke depan Oleh: Akhmad Faozan, Ketua PCM Mayong Jepara Muhammadiyah telah me....

Suara Muhammadiyah

14 November 2025

Wawasan

Oleh: Tito Yuwono, MSc., PhD Dosen Jurusan Teknik Elektro-Universitas Islam Indonesia Yogyakarta S....

Suara Muhammadiyah

18 May 2024

Wawasan

Negeri Amplop: Mesin Hasrat Bekerja Tanpa Batas Oleh: Agusliadi Massere*  Kehidupan hari ini ....

Suara Muhammadiyah

9 February 2024

Wawasan

Politik Uang Bom Waktu Kehancuran Bangsa Oleh: Agusliadi Massere Demokrasi sebagai salah satu sist....

Suara Muhammadiyah

8 October 2023

Tentang

© Copyright . Suara Muhammadiyah