MEDAN, Suara Muhammadiyah – Majelis Dikdasmen dan Pendidikan Non Formal PP Muhammadiyah dan Forum Guru Muhammadiyah (FGM) menyampaikan pernyataan sikap penolakan terhadap peraturan pemerintah No 28 Tahun 2024/ tentang pelaksanaan UU Kesehatan. PP nomor 28 tahun 2024 khususnya pasal 103 ayat 4 itu harus dicabut karena tidak sesuai dengan Pancasila, UUD 45, aturan agama dan budaya bangsa.
Pernyataan sikap FGM itu disampaikan oleh pengurus Forum Guru Muhammadiyah yang diikuti oleh seluruh peserta Diksuspala Region II Sumatera Utara, Kamis (8/8) di aula LPMP, Medan. Forum Guru Muhammadiyah Sumatera Utara yang baru dibentuk dipimpin oleh Taupik Pasaribu.
Ketua PP Muhammadiyah Prof. Dr. Irwan Akib MPd kepada jurnalis SM menegaskan terbitnya PP nomor 28 Tahun 2024 adalah masalah serius bangsa hari ini. Kata Irwan Akib, pemberian kontrasepsi kepada pelajar sebagai dalih untuk kesehatan reproduksi adalah sangat janggal. ”Untuk apa memberikan alat kontrasepsi kepada siswa kalau alasannya untuk pendidikan seksual atau reproduksi. Kenapa tidak teorinya saja yang diperkuat di kelas,” tambah Ketua PPM itu. Muhammadiyah tidak pernah diajak bicara terkait PP no.28 tahun 2024 itu.
Hal senada disampaikan Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sumatera Utara, Prof Dr Hasyimsyah Nasution. Katanya, kitakan bangsa yang beradab sesuai sila kedua dari Pancasila, masak budaya seperti itu kita toleransi. Itu kan budaya permisif tidak budaya Indonesia, kata Hasyimsyah.
”Saya senang dengan pernyataan Majelis Dikdasmen dan Forum Guru Muhammadiyah itu,” tambah guru besar dari UINSU dan UMSU itu.
264 anggota Forum Guru Muhammadiyah Sumatera Utara menyambut baik penyataan sikap Muhamamdiyah untuk menolak PP 28 Tahun 2024. (Syaiful/Diko)