Gus Miftah dan Akrobat Akad di Panggung Dakwah

Suara Muhammadiyah

24 July 2026

296
Dokumen pribadi

Dokumen pribadi

Gus Miftah dan Akrobat Akad di Panggung Dakwah

Oleh: Mahmuduzzaman, Wakil Ketua PDM Boyolali, Korbid MHH dan LBH-AP

Beberapa hari yang lalu, ruang publik Indonesia disuguhi sebuah prosesi akad nikah di atas panggung dakwah. Dari video yang beredar di media sosial, Miftah Maulana Habiburrahman (Gus Miftah), menikahkan Nenek Subiyah binti Yakub dengan Waluyo bin ......... dengan wali Hakim. Anehnya, ia sendiri yang bertindak sebagai wali hakim. Praktik seperti itu disebut nikah siri, yakni nikah yang tidak dihadiri penghulu dan tidak dicatat di KUA. 

Hasil Riset M. Thohir (2021), seorang penghulu Blora, menemukan 65% pernikahan siri tidak sah secara syar’i karena tidak memenuhi syarat dan rukun nikah. Akad nikah yang dilakukan Gus Miftah di atas panggung termasuk perkawinan yang tidak sah karena tidak terpenuhi salah satu rukunnya: tidak adanya wali. Publik terheran-heran, bagaimana sebuah akad yang seharusnya menjadi peristiwa hukum dan ibadah dijadikan sebagai pertunjukan yang mencampuradukkan batas antara otoritas agama dan kewenangan negara? 

Bagi sebagian orang, akad nikah mungkin hanya dianggap sebagai urusan agama. Padahal dalam hukum Indonesia, perkawinan adalah suatu peristiwa yang bersifat religius sekaligus hukum. 

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 sebagaimana yang telah diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam, dan Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Perkawinan. Ketentuan itu dibuat bukan untuk menyulitkan masyarakat, tetapi untuk memberikan kepastian hukum, melindungi hak-hak perempuan dan anak, memastikan kejelasan nasab, serta mencegah perselisihan keluarga di masa mendatang. 

Sebagai seorang penghulu, saya benar-benar merasakan bagaimana aturan itu diterapkan di lapangan. Banyak pasangan yang diminta untuk melengkapi putusan dan akta cerai sebelum bisa menikah. Ada juga yang harus menunda proses akad karena persyaratan hukum belum terpenuhi. 

Penjelasan mengenai hal ini seringkali membuat orang merasa kecewa. Namun, sebagai penghulu, saya tetap menjalankannya karena yang dilindungi bukan hanya masalah administrasi, tetapi juga hak-hak yang akan ada sepanjang kehidupan berumah tangga. Kejadian ini seolah mencerminkan betapa rapuhnya budaya hukum yang sedang kita bangun bersama. Di saat negara berupaya untuk memperkuat ketertiban dalam administrasi perkawinan dan mengurangi praktik nikah siri, situasi ini menjadi ironi yang patut kita renungkan.

Masalah muncul ketika masyarakat umum melihat kejadian yang dapat diartikan berbeda dari pesan yang setiap hari disampaikan oleh pemerintah. Masyarakat kemudian mempertanyakan, mengapa di satu tempat aturan diterapkan secara ketat, sementara di tempat lain tampak seperti bisa dilanggar dengan mudah? Pertanyaan-pertanyaan seperti ini jauh lebih penting daripada sekadar perdebatan di media sosial, karena berhubungan dengan fondasi kepercayaan terhadap hukum.

Popularitas

Fenomena tersebut menunjukkan bahwa masyarakat seringkali lebih gampang mempercayai sosok dibandingkan sistem yang ada. Popularitas memiliki efek yang sangat besar. Apa yang dilakukan oleh seorang tokoh di depan umum kerap dianggap benar, meskipun mungkin tidak demikian menurut hukum. Inilah mengapa batas antara otoritas agama dan kewenangan hukum perlu diatur dengan jelas.

Michael Lipsky (2010) melalui teori Street-Level Bureaucracy menjelaskan bahwa wajah negara sebenarnya ditentukan oleh mereka yang melayani masyarakat. Penghulu termasuk di dalamnya. Mereka berada di garis depan, menjelaskan peraturan, memberikan informasi, bahkan menerima keluhan ketika harus menolak permohonan yang belum memenuhi syarat. Tugas tersebut tidak selalu menyenangkan, tetapi merupakan bagian dari tanggung jawab negara.

Ketika ruang publik menunjukkan contoh yang dipahami berbeda dari norma hukum yang selama ini diajarkan, maka penghulu akan menghadapi tantangan yang lebih berat. Yang berkurang bukanlah wewenang hukumnya, tetapi kepercayaan masyarakat terhadap pesan yang dia sampaikan.

Dalam situasi ini, setiap pemimpin agama, tokoh masyarakat, maupun pejabat publik memiliki tanggung jawab moral yang sangat besar. Apa pun perannya dalam suatu acara, masyarakat sering kali menganggapnya sebagai simbol persetujuan. Oleh karena itu, kehati-hatian menjadi bagian dari etika dalam memimpin.

Budaya Hukum

Lawrence M. Friedman (1975) mengingatkan bahwa keberhasilan hukum tidak hanya tergantung tidak hanya pada kualitas aturan dan kekuatan lembaga, tetapi juga pada budaya hukum (legal culture). Budaya hukum berkembang ketika masyarakat merasakan keselarasan antara peraturan, aparat, dan keteladanan. Sebaliknya, ketika ketiga elemen tersebut terlihat berjalan terpisah, ketaatan perlahan-lahan berubah menjadi pilihan, bukan lagi sebuah kesadaran yang utuh.

Dakwah memainkan peranan yang sangat penting dalam menciptakan budaya hukum. Mimbar bukan hanya tempat untuk menyampaikan ajaran agama, ia juga berfungsi sebagai sarana pendidikan untuk masyarakat. Oleh karena itu, dakwah seharusnya mengingatkan bahwa mematuhi hukum yang bermanfaat merupakan bagian dari tanggung jawab moral bagi setiap individu dalam masyarakat. Hukum agama (syariat) dan hukum negara tidak seharusnya saling bertentangan. Dalam banyak hal, keduanya seharusnya saling mendukung untuk melindungi kepentingan bersama, keadilan, dan perlindungan bagi mereka yang lemah. 

Sebab pada akhirnya, dakwah tidak dapat diukur dari seberapa megah panggungnya, seberapa banyak penonton yang hadir, atau seberapa terkenal suatu peristiwa. Dakwah menjadi bermakna ketika ia dapat menjaga amanah syariat dan juga menghormati hukum yang ada untuk melindungi masyarakat. 

Panggung akan dibongkar, lampu akan padam, tetapi teladan akan terus hidup dalam ingatan masyarakat. Dan bagi sebuah negara yang menjalankan hukum, tidak ada warisan yang lebih berharga daripada teladan yang memperkuat keyakinan bahwa agama dan hukum berjalan bersama, bukan saling menjauh.

 

 


Berita Lainnya

Berita Terkait

Tentang Politik, Pemerintahan, Partai, Dll

Wawasan

Di Bawah Naungan Al-Qur’an  Oleh: Suko Wahyudi, pegiat literasi tinggal di Yogyakarta H....

Suara Muhammadiyah

13 November 2025

Wawasan

Guru di antara Pembentukan Karakter dan Jerat Hukum Oleh: Jabarullah, S.Sos, Ketua PDM Kota Pekanba....

Suara Muhammadiyah

16 October 2025

Wawasan

Menghancurkan Communication Block: Kunci Sukses Komunikasi Bisnis di Era Digital Oleh: Bahren Nurdi....

Suara Muhammadiyah

21 May 2024

Wawasan

Manifestasi Tanpa Syariat: Ilusi Spiritual di Era Digital Oleh : Rusydi Umar, Dosen FTI UAD, Anggot....

Suara Muhammadiyah

2 October 2025

Wawasan

Amal Usaha Muhammadiyah: Antara Dakwah dan Korporatisasi Oleh: Mohammad Nur Rianto Al Arif, Guru Be....

Suara Muhammadiyah

28 December 2025

Tentang

© Copyright . Suara Muhammadiyah