Hukum Memberi Hadiah Kepada Pejabat

Suara Muhammadiyah

8 September 2026

70
Foto Ilustrasi Getty Images

Foto Ilustrasi Getty Images

Hukum Memberi Hadiah Kepada Pejabat

Pertanyaan:

Assalamu ‘alaikum wr.wb.

Perkenalkan nama saya Suwarjo dari Yogyakarta. Saya wiraswasta yang terkadang mempunyai klien pemerintah. Ketika mengerjakan pekerjaan dinas/instansi pemerintah ada beberapa yang mengganjal. Yang ingin saya tanyakan,

  1. Bagaimana hukum memberikan hadiah/uang kepada pejabat pemerintah sebagai ucapan terima kasih setelah pekerjaan selesai?

  2. Terkadang pejabat pemerintah memberikan pekerjaan tetapi meminta fee/casback, bagaimana hukumnya?

  3. Terkadang untuk mendapatkan fee, kita diminta untuk menaikkan harga kwitansi, bagaimana hukum menaikkan harga kwitansi?

Atas jawaban yang diberikan diucapkan terima kasih.

Wassalamu ‘alaikum wr.wb.

Suwarjo, Yogyakarta (Disidangkan pada Jumat, 14 Jumadilawal 1444 H/9 Desember 2022 M)

Jawaban:

Wa ‘alaikumus-salam wr.wb.

Terima kasih atas pertanyaan saudara. Berikut kami uraikan jawaban atas pertanyaan tersebut.

  1. Hukum memberikan hadiah/uang kepada pejabat pemerintah sebagai ucapan terima kasih setelah pekerjaan selesai

Pada dasarnya, memberikan hadiah sangat dianjurkan dalam agama Islam, karena dapat menimbulkan rasa kasih sayang terhadap sesama. Dalam hadis disebutkan,

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ تَصَافَحُوْا يَذْهَبُ الغِلُّ وَتَهَادَوْا تَحَابُّوا ، وَتَذْهَبُ الشَحْنَاءُ.

Dari Abu Hurairah r.a. (diriwayatkan), saya mendengar Nabi Muhammad saw. bersabda: Saling bersalamanlah (berjabat tanganlah) kalian, maka akan hilanglah kedengkian (dendam). Saling memberi hadiahlah kalian, maka kalian akan saling mencintai dan akan hilang kebencian [H.R. Malik dalam al-Muwatha’, 2/ no 908, Syaikh al-Albani menukilkan pernyataan dari Ibnu ‘Abdil Barr bahwa hadis ini bersambung dari beberapa jalur yang berbeda, semuanya hasan].

Namun begitu, setiap perbuatan itu dilihat atau tergantung dari niatnya, sebagaimana hadis berikut,

عَنْ عُمَرَ بْنِ الخَطَّابِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى.

Dari Umar bin Khaththab r.a. (diriwayatkan) bahwa saya mendengar Rasulullah saw. bersabda: Sesungguhnya setiap perbuatan tergantung niatnya dan bagi seseorang apa yang dia niatkan [H.R. al-Bukhari No 1 dan Muslim No 1907].

Apabila pemberian hadiah tersebut ada kaitannya dengan pemberian pekerjaan, maka dapat diduga bahkan hampir bisa dipastikan ada maksud bukan sekedar terima kasih tetapi mengandung unsur ghulul (penggelapan/korupsi), agar di kemudian hari dapat diberikan pekerjaan lagi. Disebutkan dalam hadis Nabi saw.,

عَنْ أَبِي حُمَيْدٍ السَّاعِدِيِّ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ هَدَايَا الْعُمَّالِ غُلُولٌ.

Dari Abu Humaid as-Sa'idi (diriwayatkan) bahwasanya Rasulullah saw. bersabda: Hadiah yang diterima para pejabat adalah penggelapan (korupsi) [H.R Ahmad no 22495].

Hal ini sama dengan seorang pegawai/pejabat yang telah mendapatkan gaji dari Pemerintah, ia tidak dibenarkan mendapatkan hadiah karena pekerjaannya. Pemberian hadiah ini termasuk dari bentuk gratifikasi. Dalam Pasal 12 B ayat (2) UU No.31/1999 jo UU No.20/2021, bahwa gratifikasi merupakan pemberian dan dalam arti luas yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Untuk mengetahui gratifikasi berubah menjadi kejahatan korupsi apabila pemberian yang berhubungan dengan jabatan namun berlawanan dengan kewajiban.

Jadi, memberikan uang kepada pejabat yang telah memberikan pekerjaan sebagai ucapan terima kasih tidak boleh dilakukan karena termasuk kepada ghulul (hadiah atau gratifikasi). Gratifikasi tidak diperbolehkan oleh agama dan negara.

  1. Hukum pejabat pemerintah memberikan pekerjaan tetapi meminta fee/casback

Meminta fee/cashback untuk memberikan pekerjaan termasuk kepada ta’asuf atau penyalahgunaan wewenang. Dijelaskan dalam buku Himpunan Putusan Tarjih Jilid 3, bahwasanya dalam bermuamalah tidak diperbolehkan berakad yang berakibat ta’assuf (penyalahgunaan) baik dalam jangka waktu yang pendek maupun yang panjang. Allah swt. berfirman,

ظَهَرَ الْفَسَادُ فِى الْبَرِّ وَالْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ اَيْدِى النَّاسِ لِيُذِيْقَهُمْ بَعْضَ الَّذِي عَمِلُوْا لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُوْنَ.

Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan perbuatan tangan manusia. (Melalui hal itu) Allah membuat mereka merasakan sebagian dari (akibat) perbuatan mereka agar mereka kembali (ke jalan yang benar) [Q.S. ar-Rum (30): 41].

Dijelaskan pada buku Fikih Anti Korupsi yang diterbitkan oleh Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, bahwa persoalan pemberian fee/cashback merupakan salah satu bentuk dari risywah (suap/rasuah). Kata risywah secara leksikal mengacu pada kata rasya-yarsyu-risywatan yang bermakna al-ju'l yang berarti upah, hadiah, pemberian atau komisi. Sedangkan penyuapan (risywah) secara terminologis adalah tindakan memberikan harta dan yang semisalnya untuk membatalkan hak milik pihak lain atau mendapatkan atas hak milik pihak lain.

Pengertian ini sesuai dengan pengertian para ulama, di antaranya al-Shan'ani dalam kitab Subul as-Salam yang memahami korupsi sebagai upaya memperoleh sesuatu dengan mempersembahkan sesuatu dan rumusan Rawas Qala’arji bahwa risywah adalah sesuatu yang diberikan demi membatalkan kebenaran dan mewujudkan kebatilan. Disebutkan dalam hadis Nabi saw.,

عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عَمْرٍو قَالَ لَعَنَ رَسُولُ اللهِ -صَلَّى اللهًُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ- الرَّاشِىَ وَالْمُرْتَشِىَ.

Dari Abdullah bin 'Amr (diriwayatkan), dia berkata, Rasulullah saw. melaknat pemberi suap dan penerima suap [H.R. Ahmad No. 6984].

Dari penjelasan di atas disimpulkan bahwa pejabat yang meminta fee/cashback kepada orang yang diberi proyek adalah termasuk tindakan ta’asuf atau penyalahgunaan wewenang dan fee/cashback itu sendiri merupakan perbuatan risywah. Ta’asuf dan risywah adalah perbuatan yang dilarang oleh Islam.

  1. Hukum menaikkan harga kwitansi untuk mendapatkan fee

Dalam bermuamalah, banyak sekali etika-etika yang digunakan. Salah satunya adalah kejujuran. Kejujuran adalah usaha untuk menyelaraskan perbuatan dengan perkataan. Allah swt berfirman,

يٰـاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوا اتَّقُوا اللهَ وَقُوْلُوْا قَوْلًا سَدِيْداً يُّصْلِحْ لَـكُمْ اَعْمَا لَـكُمْ وَيَغْفِرْ لَـكُمْ ذُنُوْبَكُمْ ۗ وَمَنْ يُّطِعِ اللهَ وَرَسُوْلَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيْمًا.

Wahai orang-orang yang beriman! Bertakwalah kamu kepada Allah dan ucapkanlah perkataan yang benar, niscaya Allah akan memperbaiki amal-amalmu dan mengampuni dosa-dosamu. Barangsiapa menaati Allah dan Rasul-Nya, maka sungguh, dia menang dengan kemenangan yang agung [Q.S. al-Ahzab (33): 70-71].

Pentingnya kejujuran pada setiap aspek itu sangat diperlukan, termasuk dalam bermuamalah. Dalam Al-Qur’an dikemukakan tentang larangan mengkhianati amanat sesama manusia beriringan dengan larangan mengkhianati Allah dan Rasul-Nya.

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَخُوْنُوا اللهَ وَالرَّسُوْلَ وَتَخُوْنُوْآ اَمٰنٰتِكُمْ وَاَنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ.

Wahai orang-orang yang beriman janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul-Nya dan jangan pula kamu berkhianat terhadap amanah yang diberikan kepadamu sedangkan kamu mengetahui [Q.S. al-Anfal (8): 27].

Lawan kejujuran adalah kebohongan yang dalam agama Islam merupakan perbuatan yang tidak boleh dilakukan.

عَنْ عَبْدِ اللهِ بنِ مَسْعُوْد رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَيْكُمْ بِالصِّدْقِ فَإِنَّ الصِّدْقَ يَهْدِيْ إِلَى الْبِرِّ وَإِنَّ الْبِرَّ يَهْدِيْ إِلَى الْجَنَّةِ وَمَا يَزَالُ الرَّجُلُ يَصْدُقُ وَيَتَحَرَّى الصِّدْقَ حَتَّى يُكْتَبَ عِنْدَ اللهِ صِدِّيْقًا وَإِيَّاكُمْ وَالْكَذِبَ فَإِنَّ الْكَذِبَ يَهْدِيْ إِلَى الْفُجُوْرِ وَإِنَّ الْفُجُوْرَ يَهْدِيْ إِلَى النَّارِ وَمَا يَزَالُ الرَّجُلُ يَكْذِبُ وَيَتَحَرَّى الْكَذِبَ حَتَّى يُكْتَبَ عِنْدَ اللهِ كَذَّابًا.

Dari ‘Abdullah bin Mas’ud r.a. (diriwayatkan) ia berkata: Rasulullah saw. bersabda: Hendaklah kalian selalu berlaku jujur, karena kejujuran membawa kepada kebaikan, dan kebaikan mengantarkan seseorang ke surga. Apabila seseorang selalu berlaku jujur dan tetap memilih jujur, maka akan dicatat di sisi Allah sebagai orang yang jujur. Jauhilah oleh kalian berbuat dusta, karena dusta membawa seseorang kepada kejahatan, dan kejahatan mengantarkan seseorang ke neraka. Apabila seseorang senantiasa berdusta dan memilih kedustaan maka akan dicatat di sisi Allah sebagai pendusta (pembohong) [HR. Ahmad (I/384); al-Bukhari (no. 6094) dan dalam kitab al-Adab al-Mufrad (no. 386)].

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آيَةُ الْمُنَافِقِ ثَلَاثٌ إِذَا حَدَّثَ كَذَبَ وَإِذَا وَعَدَ أَخْلَفَ وَإِذَا اؤْتُمِنَ خَانَ.

Dari Abu Hurairah (diriwayatkan) Nabi saw. bersabda: Tanda orang munafik itu tiga; apabila berkata ia berbohong, apabila berjanji mengingkari, dan apabila dipercaya ia mengkhianati [H.R. al-Bukhari No. 33].

عَنْ مَعْقِلِ بْنِ يَسَارٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اَللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: مَا مِنْ عَبْدِ يَسْتَرْعِيهِ اللهُ رَعِيَّةً, يَمُوتُ يَوْمَ يَمُوتُ, وَهُوَ غَاشٌّ لِرَعِيَّتِهِ, إِلَّا حَرَّمَ اَللهُ عَلَيْهِ اَلْجَنَّةَ.

Dari Ma’qil Bin Yasar r.a. (diriwayatkan) ia berkata, aku mendengar Rasulullah saw. bersabda: Tidaklah seorang hamba pun yang diberi amanah oleh Allâh untuk memimpin bawahannya yang pada hari kematiannya ia masih berbuat curang atau menipu rakyatnya, melainkan Allah mengharamkan surga atasnya [H.R al-Bukhari no. 7150 dan Muslim no. 142].

Kesimpulannya adalah menaikkan harga kwitansi yang tidak sesuai dengan yang sesungguhnya, berarti melakukan ketidakjujuran atau melakukan tindak kebohongan/kedustaan. Tindakan ini berdasarkan ayat dan hadis di atas adalah perbuatan haram yang harus ditinggalkan.

Demikiam jawaban dari kami, meskipun singkat semoga dapat memberi manfaat dan mencerahkan.

Wallahu a’lam bish-shawab.

Rubrik Tanya Jawab Agama Diasuh Divisi Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

Sumber: Majalah SM Edisi 5 Tahun 2023


Berita Lainnya

Berita Terkait

Tentang Politik, Pemerintahan, Partai, Dll

Tanya Jawab Agama

Perihal Taklik Talak Pertanyaan: Assalamu ‘alaikum wr. wb. Saya AA ingin menanyakan beberap....

Suara Muhammadiyah

26 September 2024

Tanya Jawab Agama

Pandangan Tarjih Muhammadiyah Terhadap LGBT Pertanyaan: Assalamu ‘alaikum wr. wb. Bagaimana....

Suara Muhammadiyah

26 November 2025

Tanya Jawab Agama

Tata Cara Shalat Tahajud Pertanyaan: Assalamu ‘alaikum wr. wb. Saya mau bertanya tentang ta....

Suara Muhammadiyah

18 November 2025

Tanya Jawab Agama

Pemotongan Ayam Yang Syar’i Pertanyaan: Assalamu ‘alaikum wr.wb. Mohon pencerahan ten....

Suara Muhammadiyah

22 January 2026

Tanya Jawab Agama

Menyikapi Undangan Tahlilan Menurut Muhammadiyah Pertanyaan: Assalamu ‘alaikum w.w. Berkait....

Suara Muhammadiyah

27 February 2025

Tentang

© Copyright . Suara Muhammadiyah