Hukum Penggunaan Pupuk Kimia Sintetis dan Pestisida

Suara Muhammadiyah

22 July 2026

262
Foto Ilustrasi

Foto Ilustrasi

Hukum Penggunaan Pupuk Kimia Sintetis dan Pestisida Kimia Sintetis Dalam Bidang Pertanian Dan Perkebunan

Pertanyaan :

Assalamu ‘alaikum wr.wb.

Saya Dwika Arisandi, seorang petani asal kota Sekayu, Sumatera Selatan. Mohon penjelasan hukum penggunaan pupuk kimia sintetis dan pestisida kimia sintetis dalam bidang pertanian dan perkebunan, karena dari banyak hasil penelitian para ahli ilmu tanah, peneliti/pengamat lingkungan, serta pakar kesehatan, baik itu peneliti dari dalam negeri maupun peneliti dari luar negeri yang menjelaskan dampak negatif (buruk) akibat dari penggunaan pupuk dan pestisida kimia sintetis. Sementara ini saya belum menemukan kajian Islam mengenai hal tersebut secara komprehensif dan mendetail. 

Terima kasih mohon penjelasannya.

Wassalamu ‘alaikum wr.wb.

Dwika Arisandi (Disidangkan pada Jumat, 27 Safar 1444 H/23 September 2022 M)

Jawaban:

Wa ‘alaikumus-salam wr.wb.

Terima kasih atas pertanyaan saudara. Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, kami uraikan terlebih dulu mengenai pengertian pupuk kimia dan pupuk pestisida. Pupuk kimia terdiri dari zat kimia dan air. Apabila kedua zat tersebut tercampur, maka tanah akan menjadi lengket sehingga terjadilah kerusakan pada tanah tersebut. Selain itu di dalam pupuk itu terdapat Metana (CH4) dan Amonia (NH4).  Metana sendiri merupakan gas yang bersifat tidak tajam. Metana digunakan dalam proses industri kimia dan dapat diangkut sebagai cairan yang dibekukan (gas alam cair, atau LNG). Ketika dalam bentuk cairan yang dibekukan, metana akan lebih berat daripada udara karena gas metana yang didinginkan akan mempunyai massa jenis yang lebih besar. Metana yang berada pada suhu ruangan biasa akan lebih ringan daripada udara. Gas alam, yang sebagian besar adalah metana, biasanya didistribusikan melalui jenis pipa.

Sedangkan Amonia merupakan gas yang berbau tajam. Zat Amonia biasanya digunakan sebagai obat-obatan, bahan campuran pupuk urea (CO(NH2)2) dan ZA (Zwvelamonia) ((NH4) 2SO4), bahan pembuatan amonium klorida (NH4Cl) pada baterai, asam nitrat (HNO3), zat pendingin, membuat hidrazin (N2H4) sebagai bahan bakar roket, bahan dasar pembuatan bahan peledak, kertas plastik, dan detergen yang jika dilarutkan ke dalam air maka zat tersebut akan dapat menjadi pembersih alat perkakas rumah tangga. Apabila zat Amonia itu digunakan sebelum melalui proses pengolahan dan penggunaannya secara berlebihan, maka zat ini akan merusak tanaman karena zat ini bersifat panas.

Sedangkan pupuk pestisida sintesis merupakan pupuk yang dapat menurunkan populasi OPT (Organisme Pengganggu Tanaman) dengan periode pengendalian (residu) yang lebih panjang. Adapun dampak negatif dari pupuk pestisida kimia sintesis yaitu dalam penerapan di bidang pertanian, ternyata tidak semua pestisida mengenai sasaran. Kurang lebih hanya 20% pestisida mengenai sasaran sedangkan 80% lainnya jatuh ke tanah.

Akumulasi residu pestisida tersebut mengakibatkan pencemaran lahan pertanian. Apabila masuk ke dalam rantai makanan, sifat beracun bahan pestisida dapat menimbulkan berbagai penyakit seperti kanker, mutasi, bayi lahir cacat, CAIDS (Chemically Acquired Deficiency Syndrom) dan sebagainya. Pestisida yang paling banyak menyebabkan kerusakan lingkungan dan mengancam kesehatan manusia adalah pestisida sintetik, yaitu golongan organoklorin. Tingkat kerusakan yang disebabkan oleh senyawa organoklorin lebih tinggi dibandingkan senyawa lain, karena senyawa ini peka terhadap sinar matahari dan tidak mudah terurai. 

Jadi penggunaan bahan-bahan kimia dalam pertanian di satu sisi dapat membantu  pertumbuhan tanaman, namun  di sisi  lain  dapat  merusak  tanah, udara, air dan lingkungan sekitar. Selain itu perusakan unsur tanah bisa terjadi karena model pertanian yang kurang baik seperti, lahan yang digunakan untuk bercocok tanam secara terus menerus tanpa memperhatikan kesuburan tanah. Informasi tentang pupuk kimia di atas dikutip dari jurnal Academia yang diterbitkan oleh Fakultas Pertanian Universitas Sumatera Utara yang ditulis oleh Lukman Mohammad dengan judul "Pengaruh Pestisida Dalam Lingkungan Pertanian”.

Memperhatikan uraian di atas, dapatlah kiranya dilihat bagaimana ajaran Islam memandang persoalan tersebut. Dalam Al-Qur’an surah al-Baqarah (2) ayat 29 disebutkan,

هُوَ الَّذِى خَلَقَ لَكُمْ مَّا فِى الْأَرْضِ جَمِيعًا ثُمَّ اسْتَوٰى إِلَى السَّمَاءِ فَسَوّٰىهُنَّ سَبْعَ سَمٰوٰتٍ وَهُوَ بِكُلِّ شَىْءٍ عَلِيمٌ
Dialah (Allah) yang menciptakan segala apa yang ada di bumi untukmu, kemudian Dia menuju ke langit, lalu Dia menyempurnakannya menjadi tujuh langit. Dia Maha Mengetahui segala sesuatu [Q.S. al-Baqarah (2): 29].

Dari ayat diatas dirumuskan sebuah kaidah fiqhiyyah yang berbunyi:
الأصْلُ فِي الأشْيَاءِ الإبَاحَةُ حَتَّى يَدُلَّ الدَّلِيْلُ عَلَى التَّحْرِيْمِ

Hukum asal pada segala sesuatu itu boleh sampai ada dalil yang mengharamkanya.

Sesuatu yang dibolehkan oleh syariat adalah yang mengandung manfaat bagi umat manusia, sedangkan yang diharamkan adalah yang mengandung sesuatu yang mengakibatkan kemudaratan bagi kehidupan umat manusia. Dalam hadis disebutkan,
عَمْرِو بْنِ يَحْيَى الْمَازِنِيِّ عَنْ أَبِيهِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ 

Dari 'Amr bin Yahya al-Mazini dari ayahnya (diriwayatkan) bahwa Rasulullah saw. bersabda: Tidak boleh membuat kemudaratan dan tidak boleh membalas dengan kemudaratan [H.R. Ahmad].

Dari  hadis  ini , ulama fikih mengaitkan beberapa kaidah  fiqh yang berhubungan dengan permasalahan ini, di antaranya adalah:
الضَّرَرُ يُزَالُ
Semua kemudaratan harus dihilangkan. 

Kemudaratan harus dihilangkan sejauh kemungkinan ketika umat manusia melakukannya, sebagaimana yang disebutkan dalam kaidah fikih,
الضَّرَرُ يُتْرَكُ بِقَدْرِ الْإمْكَانِ

Kemudaratan ditinggalkan dengan sejauh kemungkinan.

Dari ayat, hadis dan kaidah-kaidah di atas dapat diteorikan bahwa pestisida mengandung manfaat yakni untuk menyuburkan tanaman yang pada dasarnya diharapkan dapat menambah hasil tanaman, karena tanaman merupakan kebutuhan pangan manusia yang sangat mendasar dalam kehidupan, dengan adanya pupuk pestisida tersebut dapat menghasilkan tamanan yang baik untuk dikonsumsi sehingga manusia dapat mempertahankan kelangsunan hidup. Dengan kata lain kebutuhan pangan disebut juga dengan kebutuhan dlaruri, karena dapat dijadikan sarana untuk mempertahankan kehidupan (hifdzun-nafs).

Berdasarkan tingkat populasi penduduk yang ada di Indonesia khususnya, yang semakin meningkat dari waktu ke waktu, maka dapat dikatakan bahwa kebutuhan terhadap bahan pangan juga akan semakin banyak. Oleh karena itu peningkatan produksi bahan pangan merupakan kebutuhan yang tidak bisa dihindari. Dengan demikian kebutuhan terhadap pestisida dapat digolongkan sebagai sarana untuk mempertahankan kebutuhan yang dlaruri. Dalam kaidah fikih disebutkan,
لِلْوَسَائِلِ حُكْمُ الْمَقَاصِدِ

Hukum bagi sarana sama seperti hukum yang dituju.

Namun dalam hal tersebut, penggunaan pestisida mengandung kemudaratan jika digunakan secara berlebihan, seperti dapat merusak struktur tanah yang pada saat tertentu, merusak lingkungan, rantai makanan serta dapat mengakibatkan munculnya beberapa penyakit. Demikian pula, lingkungan dan kesehatan adalah dua hal yang merupakan sebagian dari kebutuhan yang sangat diperlukan dalam kehidupan manusia atau disebut dengan al-hajjah.

Mengenai persoalan di atas, terdapat Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2019 Bab 2 Pasal 5 tentang klasifikasi penggunaan pestisida sintesis:

(1)    Berdasarkan sifat fisiko kimia dan bahayanya, pestisida dapat diklasifikasi ke dalam:
a.    Pestisida yang dapat didaftarkan.
b.    Pestisida yang dilarang.

(2)    Pestisida yang dapat didaftarkan sebagaiman dimaksud dalam ayat (1) huruf a, meliputi pestisida yang tidak termasuk ke dalam kategori pestisida yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam ayat (3).
(3)    Pestisida yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, pestisida yang termasuk ke dalam kriteria sebagai berikut:
a.    Mempunyai LC 50 inhalasi formulasi lebih kecil dari 0,05 mg/l selama 4 jam periode pemaparan.
b.    Mempunyai indikasi karsinogenik, onkogenik, teratogenik, dan mutagenik. 

Dari uraian di atas, terdapat kebutuhan dlaruri pada satu sisi tetapi juga terdapat unsur yang dapat merusak  kebutuhan hajji di sisi lain. Dalam hal ini kebutuhan dlaruri lebih didahulukan dari pada mempertahankan kebutuhan hajji. Dengan kata lain, penggunaan pestisida untuk menyuburkan tanaman dapat dilakukan. Idealnya jika memungkinkan diupayakan untuk penggunaan pestisida dengan meminimalisir risikonya bahkan jika memungkinkan dapat menghilangkan risiko tersebut.

Namun jika suatu saat penggunaan pestisida dapat menimbulkan mudarat yang dapat mengancam keselamatan jiwa manusia, atau berakibat terjadinya kerusakan lingkungan yang sangat parah yang dapat mengancam jiwa manusia, bahkan lebih luas mengancam pada keselamatan makhluk hidup yang lain, maka menolak kerusakan harus didahulukan dari pada menarik kemaslahatan, sebagimana disebutkan dalam kaidah fikih:

دَفْعُ الْمَفَاسِدِ مُقَدَّمٌ عَلَى جَلْبِ الْمَصَالِحِ

Menolak kerusakan lebih didahulukan daripada menarik kemaslahatan.

Berdasarkan uraian di atas, dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut,
1.    Penggunaan pestisida untuk menyuburkan tanaman dapat digunakan selama tidak mengakibatkan terancamnya keselamatan jiwa dan tidak mengakibatkan parahnya kerusakan lingkungan begitu juga kesehatan. 
2.    Hendaknya ada upaya untuk menghilangkan unsur-unsur yang mengandung mudarat dalam pestisida, sehingga semakin  relatif kecil kerusakan yang diakibatkan.

Demikian penjelasan dan jawaban dari kami, semoga dapat memberi manfaat dan mencerahkan.
Wallahu a’lam bish-shawab.


Berita Lainnya

Berita Terkait

Tentang Politik, Pemerintahan, Partai, Dll

Tanya Jawab Agama

Perbedaan Hukum Menikahi Wanita Hamil pada TJA 3 dan TJA 5 Pertanyaan: Assalamu ‘alaikum wr.....

Suara Muhammadiyah

9 September 2025

Tanya Jawab Agama

Perihal Taklik Talak Pertanyaan: Assalamu ‘alaikum wr. wb. Saya AA ingin menanyakan beberap....

Suara Muhammadiyah

26 September 2024

Tanya Jawab Agama

Sikap Terhadap Ghibah Atau Kebohongan Pertanyaan: Assalamu ‘alaikum Pak Ustadz, saya mau ber....

Suara Muhammadiyah

26 August 2024

Tanya Jawab Agama

Amil Zakat Menukar Beras dengan Uang Pertanyaan: Assalamu ‘alaikum wr. wb. Menyalurkan zaka....

Suara Muhammadiyah

5 April 2024

Tanya Jawab Agama

Doa Setelah Shalat Jenazah dan Bacaan Shalawat Sebelum Azan Pertanyaan: Assalamu ‘alaikum wr....

Suara Muhammadiyah

23 July 2025

Tentang

© Copyright . Suara Muhammadiyah