Ikhtiar Awal Menuju Keluarga Sakinah  (29)

Publish

21 March 2024

Suara Muhammadiyah

Penulis

0
479
Sumber Foto Unsplash

Sumber Foto Unsplash

Ikhtiar Awal Menuju Keluarga Sakinah  (29)

Oleh: Mohammad Fakhrudin (warga Muhammadiyah tinggal di Magelang Kota)  dan Iyus Herdiyana Saputra (dosen al-Islam dan Kemuhammadiyahan Universitas Muhammadiyah Purworejo)

Beberapa hal penting yang berkaitan dengan “khitbah” telah diuraikan di dalam “Ikhtiar Awal Menuju Keluarga Sakinah” (IAMKS)  28. Ada hal yang perlu mendapat penekanan kembali, yakni masa ta’aruf harus dimanfaatkan tidak hanya oleh laki-laki dan perempuan yang akan menikah, tetapi juga dimanfaatkan oleh keluarga laki-laki dan keluarga perempuan dengan sebaik-baiknya. Hal itu dimaksudkan agar peminangan berlangsung baik-baik saja, yaitu, antara lain, tidak terjadi penolakan dari pihak perempuan atau pihak laki-laki.

Tukar cincin sebagai bagian dari acara peminangan tidak terdapat di dalam tuntunan Islam. Di samping itu, tukar cincin bukan ikatan yang menghalalkan hubungan laki-laki dan perempuan sebagai suami istri. Oleh karena itu, mereka yang telah melaksanakan peminangan tetap wajib menjaga diri sesuai dengan tuntunan syar’i

Di dalam IAMKS (29) ini disajikan lanjutan uraian tentang peminangan, tetapi dengan fokus pada peminangan yang bernilai ibadah.

Tempat Peminangan

Di dalam kenyataan ada orang-orang tertentu yang menyelenggarakan peminangan di rumah, di rumah makan, atau gedung pertemuan. Tempat penyelenggaraan itu ditetapkan berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tertentu. 

Peminangan diselenggarakan di rumah karena tersedia tempat atau ruangan yang cukup. Tambahan lagi, acara peminangan dilangsungkan secara sederhana,  dihadiri oleh laki-laki yang akan meminang dan keluarganya, perempuan yang akan dipinang dan keluarganya, beberapa orang tetangga, dan satu dua orang tokoh tokoh masyarakat. Biasanya jumlahnya sedikit. Tanpa ada acara hiburan sehingga suasana sakral islaminya kondusif.

Acara peminangan diselenggarakan di rumah makan atau gedung pertemuan karena keluarga perempuan tinggal di rumah yang sempit dan di lingkungan yang padat penduduk. Tambahan lagi, di samping ada inti, ada pula hiburan dan tamu yang hadir dalam jumlah banyak.

Meminang sebagai Ibadah

Menikah merupakan ibadah. Dikatakan demikian karena pernikahan hakikatnya melaksanakan perintah Allah Subhanahu wa Ta’ala sebagaiman dijelaskan di dalam surat an-Nur (24): 32

وَاَ نْكِحُوا الْاَ يَا مٰى مِنْكُمْ وَا لصّٰلِحِيْنَ مِنْ عِبَا دِكُمْ وَاِ مَآئِكُمْ ۗ اِنْ يَّكُوْنُوْا فُقَرَآءَ يُغْنِهِمُ اللّٰهُ مِنْ فَضْلِهٖ ۗ وَا للّٰهُ وَا سِعٌ عَلِيْمٌ

"Dan nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kamu, dan juga orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya), Maha Mengetahui."

Menikah hakikatnya mengikuti sunah Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam sebagaimana dijelaskan di dalam HR al-Bukhari berikut ini.

حَدَّثَنَا عُمَرُ بْنُ حَفْصِ بْنِ غِيَاثٍ ، حَدَّثَنَا أَبِي ، حَدَّثَنَا الْأَعْمَشُ ، قَالَ : حَدَّثَنِي عُمَارَةُ ، عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ يَزِيدَ ، قَالَ : دَخَلْتُ مَعَ عَلْقَمَةَ والْأَسْوَدِ عَلَى عَبْدِ اللَّهِ ، فَقَالَ عَبْدُ اللَّهِ : كُنَّا مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ شَبَابًا لَا نَجِدُ شَيْئًا ، فَقَالَ لَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ” يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ ، مَنِ اسْتَطَاعَ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ ، فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ ، وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ.” 

"Telah menceritakan kepada kami Amru bin Hafsh bin Ghiyats, telah menceritakan kepada kami bapakku, telah menceritakan kepada kami Al A’masy ia berkata, telah menceritakan kepadaku Umarah dari Abdurrahman bin Yazid ia berkata, Aku, Alqamah dan Al Aswad pernah menemui Abdullah, lalu ia pun berkata, Pada waktu muda dulu, kami pernah berada bersama Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Saat itu, kami tidak memiliki kekayaan apa pun, maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda kepada kami, “Wahaip sekalian pemuda, siapa di antara kalian yang sudah sanggup untukp menikah, maka hendaklah ia menikah karena menikah itu dapat menundukkan pandangan, dan juga lebih dapat menjaga kemaluan (syahwat). Namun, siapa yang belum mampu, hendaklah ia berpuasa, sebab hal itu dapat meredakan nafsunya.”

Jelas bagi kita bahwa menikah merupakan ibadah karena melaksanakan perintah Allah Subhanahu wa Ta'ala dan contoh Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam.

Bagaimana halnya meminang? Meminang merupakan ibadah juga sebab melaksanakan perintah Allah Subḥanahu wa Ta'ala dan Rasul-Nya sebagaimana dijelaskan di dalam firman Allah Subḥanahu wa Ta'ala dan Rasul-Nya berikut ini.

   وَلَا جُنَاحَ عَلَیۡكُمۡ فِیمَا عَرَّضۡتُم بِهِۦ مِنۡ خِطۡبَةِ ٱلنِّسَاۤءِ أَوۡ أَكۡنَنتُمۡ فِیۤ أَنفُسِكُمۡۚ

“Dan tidak ada dosa bagimu meminang perempuan-perempuan itu dengan sindiran atau kamu sembunyikan (keinginanmu) dalam hati.” 
(QS al-Baqarah [2]: 235)

Sementara itu, di dalam HR Abu Dawud, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah bersabda:

اذا خطب أحدكم المرأة فإن استطاع أن ينظر إلى ما يدعوه إلى نكاحها فليفعل

“Jika kalian meminang seorang perempuan, jika mampu melihat sesuatu yang dapat membuat termotivasi menikahinya maka lakukanlah.”

Berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala dan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa salam tersebut, semestinya peminangan pun diselenggarakan sebagai ibadah. Hal itu berarti bahwa semua aktivitas peminangan bernilai ibadah juga; tidak boleh ada yang mengotori atau merusak nilai ibadah. 

Di dalan acara peminangan yang diselenggarakan di rumah makan atau gedung pertemuan, selain acara inti, ada pula acara hiburan berupa misalnya organ tunggal dengan satu atau dua penyanyi. Hiburan merupakan praacara dan dilanjutkan pada waktu acara ramah tamah. Acara inti peminangan yang diselenggarakan di rumah makan atau gedung pertemuan umumnya berlangsung sakral juga. Namun, kesakralan tersebut kadang-kadang berubah menjadi seperti acara pesta ketika acara hiburan itu berlangsung, bahkan, terasa lepas sama sekali dari kesakralan pada acara inti. Dikatakan demikian karena ada lagu-lagu yang liriknya berisi kisah cinta yang sama sekali tidak islami. Di sisi lain, ada penyanyi perempuan yang berpakaian tidak sesuai dengan syar’i. Pertanyaan yang sangat mendasar adalah: dapatkah peminangan yang diselenggarakan dengan acara seperti itu menjadi modal ikhtiar awal menuju keluarga sakinah? 

Peminangan Bergaya Sinetron

Sering dapat disaksikan acara peminangan sebagai bagian dari adegan sinetron yang berlangsung di taman atau restoran. Peminangan tersebut dilakukan sebagai kejutan dari pihak laki-laki kepada perempuan. Pelakunya hanya laki-laki yang melamar dan perempuan yang dilamar. 

Tidak ada sama sekali suasana sakralnya. Bahkan, setelah laki-laki yang melamar memakaikan cincin pada jari perempuan yang dilamar, mereka saling merangkul mesra. 

Jika adegan seperti itu sangat sering dapat disaksikan, sangat mungkin menginspirasi kaum muda. Mereka mempunyai persepsi bahwa peminangan dapat dilakukan dengan cara seperti itu. Akibatnya, mereka terobsesi melakukannya dan akhirnya benar-benar melakukannya, yakni laki-laki langsung meminang perempuan yang dicintainya tanpa ditemani oleh wali perempuan. Dengan “nekadnya” laki-laki itu mengatakan, “Dengan disaksikan oleh Yang Di Atas, aku melamarmu, sayang. Maukah kamu menjadi istriku?"
Na’uzubillah!

Sungguh peminangan yang demikian bertentangan dengan tuntunan Islam. Bagaimana mungkin pernikahan memperoleh keberkahan, yakni terwujudnya keluarga sakinah jika peminangan yang merupakan bagian dari proses pernikahan dilaksanakan tidak sejalan dengan ikhtiar menuju keluarga sakinah?

Allahu a’lam


Komentar

Berita Lainnya

Berita Terkait

Tentang Politik, Pemerintahan, Partai, Dll

Wawasan

Kelas Bawah Mu dan Solusinya Oleh: Saidun Derani, Dosen UM-Surby, UM-T dan UIN Syahid Jakarta, akti....

Suara Muhammadiyah

26 September 2024

Wawasan

Refleksi Milad 59 dan Revitalisasi Fungsi Kokam Oleh: Badru Rohman, Kokam Sukoharjo Sejak awal ber....

Suara Muhammadiyah

2 October 2024

Wawasan

Oleh: Wakhidah Noor Agustina, S.Si. (Ketua Cabang ‘Aisyiyah Kota 3 Kudus dan Pengajar Biologi....

Suara Muhammadiyah

2 October 2024

Wawasan

Ikhtiar Awal Menuju Keluarga Sakinah (16)  Oleh: Mohammad Fakhrudin dan Iyus Herdiana Saputra ....

Suara Muhammadiyah

21 December 2023

Wawasan

Berbangsa dan Bernegara dengan Menjunjung Hukum dan Etika Oleh: Rumini Zulfikar, Penasehat PRM Trok....

Suara Muhammadiyah

11 October 2024

Tentang

© Copyright . Suara Muhammadiyah