Inovasi Wakaf: CWLD Hadir untuk Perkuat Pembiayaan AUM

Suara Muhammadiyah

10 July 2024

1682
Doc. Istimewa

Doc. Istimewa

JAKARTA, Suara Muhammadiyah - Bendahara Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Prof Hilman Latief, MA., PhD meluncurkan program Cash Wakaf Link Deposito (CWLD). Program ini diluncurkan saat Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Majelis Pendayagunaan Wakaf (MPW) PP Muhammadiyah dengan KB Syariah. Adapun program ini diluncurkan pada Selasa (9/7) di kantor PP Muhammadiyah, Menteng, Jakarta. Program ini bertujuan memperkuat pembiayaan wakaf di lingkungan Amal Usaha Muhammadiyah (AUM).

Hilman menegaskan bahwa program ini adalah bagian dari upaya untuk memperbarui sarana dan prasarana AUM yang sudah memasuki abad kedua. Peluncuran program ini sangat penting untuk keberlanjutan wakaf Muhammadiyah ke depan.

"Program ini diluncurkan untuk memperkuat pembiayaan guna memperbarui sarana prasarana AUM yang telah memasuki abad kedua," paparnya.

Hilman mengapresiasi kiprah Majelis Pendayagunaan Wakaf (MPW) PP Muhammadiyah yang berhasil mengembangkan produk pembiayaan inovatif untuk kemaslahatan tanah wakaf. Ia berharap bahwa penghimpunan dana wakaf dapat mencapai target satu hingga dua tahun sehingga dapat mengembangkan wakaf produktif.

"Apresiasi tentu diberikan kepada MPW PP Muhammadiyah yang telah berhasil mengembangkan produk pembiayaan yang inovatif untuk memanfaatkan tanah wakaf," katanya.

Ketua MPW PP Muhammadiyah Buya Dr H Amirsyah Tambunan, CWC menjelaskan bahwa dalam konteks wakaf uang (Waqf-al-Nuqud), wakaf uang adalah konsep wakaf menggunakan uang dalam bentuk Rupiah yang dikelola secara produktif di LKSPWU, dengan hasilnya dimanfaatkan untuk umat (mauquf alayh).

Di samping itu, wakaf melalui uang digunakan sebagai medium untuk mengumpulkan uang dalam jumlah tertentu guna membiayai pembangunan sarana ibadah dan sosial berdasarkan perjanjian (akad). Bentuknya antara lain Qardhul Hasan, yaitu pemberian harta kepada orang lain yang dapat ditagih atau diminta kembali tanpa mengharapkan imbalan.

"Dalam literatur fiqih klasik, qardh dikategorikan dalam akad saling menolong (aq tathawwu) bukan transaksi komersial," ujarnya.

Kemudian, ada juga Musyarakah Mutanaqisah (MMQ), yaitu bentuk kerja sama dua pihak untuk kepemilikan aset di mana kerja sama ini akan mengurangi hak kepemilikan salah satu pihak secara bertahap, sementara pihak yang lain bertambah hak kepemilikannya. (Mir/Alle)


Berita Lainnya

Berita Terkait

Tentang Politik, Pemerintahan, Partai, Dll

Berita

YOGYAKARTA, Suara Muhammadiyah - Ketimpangan distribusi tenaga medis serta meningkatnya kebutuhan la....

Suara Muhammadiyah

30 January 2026

Berita

Klinik Rawat Inap Utama Muhammadiyah Kedungadem terus menunjukkan performa gemilang sejak resmi berd....

Suara Muhammadiyah

25 April 2025

Berita

SLEMAN, Suara Muhammadiyah - Prestasi membanggakan kembali diukir oleh santri Pesantren Modern Muham....

Suara Muhammadiyah

13 May 2026

Berita

BOJONEGORO, Suara Muhammadiyah — Pengajian Ahad Pagi Masyarakat Madani yang digelar di Masjid ....

Suara Muhammadiyah

17 May 2026

Berita

MALANG, Suara Muhammadiyah - Minimnya pemanfaatan media sosial oleh pelaku UMKM perempuan di Ja....

Suara Muhammadiyah

4 May 2026

Tentang

© Copyright . Suara Muhammadiyah