Inovasi Wakaf: CWLD Hadir untuk Perkuat Pembiayaan AUM

Publish

10 July 2024

Suara Muhammadiyah

Penulis

0
221
Doc. Istimewa

Doc. Istimewa

JAKARTA, Suara Muhammadiyah - Bendahara Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Prof Hilman Latief, MA., PhD meluncurkan program Cash Wakaf Link Deposito (CWLD). Program ini diluncurkan saat Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Majelis Pendayagunaan Wakaf (MPW) PP Muhammadiyah dengan KB Syariah. Adapun program ini diluncurkan pada Selasa (9/7) di kantor PP Muhammadiyah, Menteng, Jakarta. Program ini bertujuan memperkuat pembiayaan wakaf di lingkungan Amal Usaha Muhammadiyah (AUM).

Hilman menegaskan bahwa program ini adalah bagian dari upaya untuk memperbarui sarana dan prasarana AUM yang sudah memasuki abad kedua. Peluncuran program ini sangat penting untuk keberlanjutan wakaf Muhammadiyah ke depan.

"Program ini diluncurkan untuk memperkuat pembiayaan guna memperbarui sarana prasarana AUM yang telah memasuki abad kedua," paparnya.

Hilman mengapresiasi kiprah Majelis Pendayagunaan Wakaf (MPW) PP Muhammadiyah yang berhasil mengembangkan produk pembiayaan inovatif untuk kemaslahatan tanah wakaf. Ia berharap bahwa penghimpunan dana wakaf dapat mencapai target satu hingga dua tahun sehingga dapat mengembangkan wakaf produktif.

"Apresiasi tentu diberikan kepada MPW PP Muhammadiyah yang telah berhasil mengembangkan produk pembiayaan yang inovatif untuk memanfaatkan tanah wakaf," katanya.

Ketua MPW PP Muhammadiyah Buya Dr H Amirsyah Tambunan, CWC menjelaskan bahwa dalam konteks wakaf uang (Waqf-al-Nuqud), wakaf uang adalah konsep wakaf menggunakan uang dalam bentuk Rupiah yang dikelola secara produktif di LKSPWU, dengan hasilnya dimanfaatkan untuk umat (mauquf alayh).

Di samping itu, wakaf melalui uang digunakan sebagai medium untuk mengumpulkan uang dalam jumlah tertentu guna membiayai pembangunan sarana ibadah dan sosial berdasarkan perjanjian (akad). Bentuknya antara lain Qardhul Hasan, yaitu pemberian harta kepada orang lain yang dapat ditagih atau diminta kembali tanpa mengharapkan imbalan.

"Dalam literatur fiqih klasik, qardh dikategorikan dalam akad saling menolong (aq tathawwu) bukan transaksi komersial," ujarnya.

Kemudian, ada juga Musyarakah Mutanaqisah (MMQ), yaitu bentuk kerja sama dua pihak untuk kepemilikan aset di mana kerja sama ini akan mengurangi hak kepemilikan salah satu pihak secara bertahap, sementara pihak yang lain bertambah hak kepemilikannya. (Mir/Alle)


Komentar

Berita Lainnya

Berita Terkait

Tentang Politik, Pemerintahan, Partai, Dll

Berita

Inisiasi Lembaga Lingkungan Hidup PD IPM Bantul dan PW IPM DIY BANTUL, Suara Muhammadiyah - Pe....

Suara Muhammadiyah

9 October 2023

Berita

JAKARTA, Suara Muhammadiyah - Dalam acara yang berlangsung pada hari Ahad, 24 September 2023, Ahad R....

Suara Muhammadiyah

1 October 2023

Berita

DEPOK, Suara Muhammadiyah – PCM Bojonggede, bekerja sama dengan Universitas Muhammadiyah Prof.....

Suara Muhammadiyah

27 May 2024

Berita

PALANGKA RAYA, Suara Muhammadiyah – Pendidikan Kader Ulama Muhammadiyah (PKUM) Universitas Muh....

Suara Muhammadiyah

16 June 2024

Berita

BANYUWANGI, Suara Muhammadiyah - Anak Muda Eco Bhinneka Blambangan (Among), komunitas pemuda li....

Suara Muhammadiyah

10 September 2024

Tentang

© Copyright . Suara Muhammadiyah