Islam dan Jihad Ekologi

Suara Muhammadiyah

6 September 2026

32
Istimewa

Istimewa

Islam dan Jihad Ekologi
 
Oleh: Yoan Pramoga, Mahasiswa UIN Palangka Raya, Wakil Ketua Pemuda Muhammadiyah Kalimantan Tengah

Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan kembali menghadirkan wajah krisis ekologis yang tidak bisa dianggap sebagai persoalan musiman. Asap menutup ruang hidup, proses belajar-mengajar di sekolah terganggu, kesehatan masyarakat terancam, satwa kehilangan habitat, sementara hutan dan lahan gambut kehilangan kelestariannya. Pada 20 Agustus 2026, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat 767 titik panas di Kalimantan Tengah, dengan luas karhutla sejak awal tahun mencapai sekitar 4.115 hektare.

Dalam konteks inilah, firman Allah dalam QS. Ar-Rum ayat 41 layak untuk direnungkan kembali secara lebih dalam. Allah berfirman bahwa, “Telah tampak kerusakan di darat dan laut akibat perbuatan tangan manusia. Melalui hal itu, Allah membuat mereka merasakan sebagian dari akibat perbuatan mereka agar mereka kembali ke jalan yang benar.” Ayat ini sebenarnya tidak berhenti sebagai peringatan teologis. Akan tetapi dapat dibaca sebagai kritik terhadap cara manusia memperlakukan alam.
 
Kata fasad (kerusakan) dalam ayat tersebut memiliki cakupan luas. Kerusakan tidak hanya berarti hancurnya benda-benda alam, tetapi juga rusaknya tatanan kehidupan. Sejumlah kajian tafsir kontemporer menempatkan QS. Ar-Rum ayat 41 sebagai dasar penting untuk memahami hubungan antara perilaku manusia dan kerusakan ekologis.
 
Karena itu, karhutla tidak cukup dilihat hanya sebagai persoalan api kebakaran. Api hanyalah gejala yang terlihat. Di balik itu, terdapat persoalan tata kelola lahan, pembukaan kawasan, pengeringan gambut, perilaku manusia, lemahnya pencegahan, dan perubahan kondisi iklim. Bahkan laporan mengenai karhutla Kalimantan pada Agustus 2026 menunjukkan bahwa kemarau dan fenomena El Nino memperbesar risiko kebakaran, sementara kondisi lahan gambut yang kering membuat api lebih mudah menjalar.
 
Kajian Julita dan Komarudin Sassi (2026) mengenai QS. Ar-Rum ayat 41 bahkan menempatkan konsep fasad sebagai pintu masuk untuk membaca krisis ekologis akibat overdevelopment. Artinya, pembangunan yang kehilangan kendali terhadap keseimbangan alam dapat menghasilkan kerusakan yang pada akhirnya kembali dirasakan oleh manusia itu sendiri.
 
Di sinilah makna “jihad ekologi” perlu direkonstruksi. Jihad tidaklah selalu harus dipahami dalam bentuk perjuangan fisik. Dalam konteks ekologis, jihad dapat dimaknai sebagai kesungguhan manusia untuk melawan perilaku yang merusak bumi sekaligus memperjuangkan keberlanjutan kehidupan. Kajian tentang ekojihad menyebutnya sebagai paradigma jihad kontemporer yang berangkat dari tanggung jawab manusia sebagai khalifah fi al-ardh (pemimpin atau wakil Allah di muka bumi), dengan prinsip hifzh al-bi’ah (menjaga lingkungan) dan fiqh al-bi’ah (fikih lingkungan).
 
Dengan pemaknaan tersebut, maka upaya memadamkan api karhutla adalah bentuk jihad ekologi. Mencegah pembakaran lahan adalah jihad ekologi. Menjaga gambut, melakukan restorasi hutan, mengawasi kebijakan lingkungan, mengedukasi masyarakat, hingga berani mengkritik praktik ekonomi yang merusak alam juga merupakan bagian dari jihad ekologi.
 
Jihad ekologi karena itu bukan sekadar gerakan penyelamatan pohon. Akan tetapi sebuah perjuangan moral untuk mengembalikan hubungan manusia dengan alam kepada keseimbangan. Manusia tidak ditempatkan sebagai penguasa yang bebas melakukan apa saja terhadap bumi, tetapi sebagai khalifah yang memikul amanah untuk memakmurkan dan menjaganya. Kajian ekologis terhadap Al-Qur’an juga menegaskan pentingnya prinsip mizan, larangan berlebih-lebihan, serta tanggung jawab manusia untuk menghindari kerusakan.
 
Karhutla Kalimantan dengan demikian menjadi cermin bagi kita. Ayat tentang kerusakan lingkungan tidak cukup dibaca di mimbar maupun ruang-ruang kelas. Namun, harus diterjemahkan menjadi tindakan nyata. Negara perlu memperkuat pencegahan dan penegakan hukum, dunia usaha harus bertanggung jawab terhadap pengelolaan lahan, masyarakat perlu membangun budaya menjaga lingkungan, sementara umat beragama harus menjadikan kepedulian ekologis sebagai bagian dari keberagamaan.
 
Pada akhirnya, QS. Ar-Rum ayat 41 bukan hanya peringatan tentang kerusakan. Ia juga mengandung peluang untuk kembali. La’allahum yarji’un (agar mereka kembali), kembali kepada keseimbangan, kembali kepada tanggung jawab, dan kembali menyadari bahwa bumi bukan sekadar ruang untuk dieksploitasi.
 
Maka, jihad ekologi adalah keberanian untuk menjaga kehidupan. Ini adalah bentuk kesungguhan manusia agar bumi tetap menjadi tempat yang layak dihuni. Jika karhutla adalah salah satu wajah fasad di Kalimantan, maka jihad ekologis harus menjadi salah satu jalan untuk menghadirkan ishlah, yaitu memperbaiki, memulihkan, dan menjaga bumi sebagai amanah bersama. (Ahaf)

Berita Lainnya

Berita Terkait

Tentang Politik, Pemerintahan, Partai, Dll

Wawasan

Pro-kontra Tambang dan Komitmen Bermuhammadiyah Oleh : Haidir Fitra Siagian Sebagai organisasi sos....

Suara Muhammadiyah

28 July 2024

Wawasan

Oleh: Suko Wahyudi Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, iman dan amal shaleh adalah fondasi pen....

Suara Muhammadiyah

17 December 2024

Wawasan

Ketika Negara Menyeragamkan Syawal: Menyoal Klaim Haram atas Kemerdekaan Ijtihad Oleh: Azmi Izuddin....

Suara Muhammadiyah

24 March 2026

Wawasan

Oleh: Turrachman, PPM Zaenab Masykur JPSM Indonesia Hujan di sore hari di Kota Malang  baru s....

Suara Muhammadiyah

12 December 2024

Wawasan

Merawat Anak: Tafsir Parenting Pada Kisah Nabi Yusuf AS  Oleh: Ahmad Yani. Dosen Fa....

Suara Muhammadiyah

8 July 2026

Tentang

© Copyright . Suara Muhammadiyah