Jelang Munas Satu Abad: Mengapa Majelis Tarjih Mundur? (4)

Suara Muhammadiyah

Penulis

0
2063
Doc. Istimewa

Doc. Istimewa

Jelang Munas Satu Abad: Mengapa Majelis Tarjih Mundur? (4) 

Oleh: Mu’arif

Kelahiran Majelis Tarjih pada 1927 adalah ‘lompatan besar’ dalam sejarah gerakan Muhammadiyah karena sebagai gerakan Islam, ide pembentukan unsur pembantu pimpinan ini belum pernah terpikirkan pada masa kepemimpinan K.H. Ahmad Dahlan. Kehadiran Majelis Tarjih juga menandai babakan baru hilangnya model kepemimpinan agama yang kharismatik karena telah digantikan oleh institusi yang secara khusus membidangi lahirnya fatwa-fatwa keagamaan sehingga terjadi proses delegasi otoritas dari personal ke lembaga.

Ketika pemikiran harus dilembagakan, selain produk-produk keputusan maupun fatwa lebih kredibel, tetapi pada saat yang bersamaan dihadapkan pada proses administrasi dan alur birokrasi yang sudah jelas dapat mematikan pemikiran-pemikiran kreatif. Pada masa-masa awal pembentukan majelis ini, kita patut mengapresiasi langkah penting yang dilakukan K.H. Mas Mansur dan jajaran struktural pertama Majelis Tarjih dengan mengeluarkan keputusan resmi tentang 11 dalil atau kaidah ushul fikih yang kemudian menjadi metode istinbath hukum dalam Muhammadiyah (Baca “Poetoesan Madjlis Tardjih” dalam Congres Moehammadijah Djokjakarta, Boeah Congres Akbar Moehammadijah Ke 29, hal. 14-15). 

Selanjutnya, jika kita membaca masing-masing latar belakang keilmuan struktur pertama Majelis Tarjih, maka dapat kita pahami bahwa struktur yang dibentuk pada tahun 1928 lebih merepresentasikan keseragaman basik keilmuan karena rata-rata mereka adalah para lulusan pondok pesantren (monodisiplin: Agama Islam). Hal ini dengan dibuktikan lewat produk-produk yang dihasilkan pada masa kepemimpinan Tarjih periode awal, seperti lahirnya Kitab Iman (fikih bidang akidah). Kitab Iman inilah produk ijtihad dari institusi keagamaan pertama di Muhammadiyah dengan kewenangan-delegatif yang sekaligus membedakan dengan produk-produk fikih tradisional yang pada umumnya dihasilkan dari kewenangan tunggal sang tokoh/kiai kharismatik. 

Secara berturut-turut, produk-produk Tarjih berupa keputusan maupun fatwa keagamaan dipengaruhi oleh corak dan latar belakang keilmuan dari para pimpinan dan anggotanya. Seperti pada masa kepemimpinan Ki Bagus Hadikusuma (1936-?), K.H. Ahmad Badawi (1942-?), K.R.H. Hadjid (1951-1957), dan Muhammad Wardan Diponingrat (1963-1985) yang pada umumnya (ada beberapa produk yang dinilai progresif pada zamannya seperti fatwa/keputusan (?) tentang “bayi tabung”) produk-produk Tarjih masih menggunakan pendekatan mono-disiplin (Agama Islam). Sifat dan bentuk produk Tarjih berupa tuntunan dan panduan melaksanakan ibadah agama.  

Dalam amatan penulis, gejala stagnansi pemikiran di Majelis Tarjih sempat terjadi pada era kepemimpinan tokoh-tokoh di atas mengingat kurangnya asupan pemikiran keislaman kontemporer. Pemikiran keislaman kontemporer, baik ilmu syari’ah, ilmu kalam (teologi), politik Islam, dan lain-lain telah berkembang di universitas-universitas di Barat. Tetapi Majelis Tarjih—khususnya oknum-oknum di majelis ini—tampaknya lamban atau bahkan alergi dengan pemikiran keislaman kontemporer. Kondisi semacam ini sepertinya dibiarkan sehingga memunculkan apa yang disebut oleh Arthur Rorsch (2018) sebagai gejala “ortodoksi ilmiah.”          

Salah satu problem besar dalam perkembangan ilmu pengetahuan adalah munculnya tantangan baru yang sekaligus menjadi laboratorium eksperimen baru untuk menguji kebenaran dalam teori-teori ilmu pengetahuan sebelumnya. Tantangan tersebut dalam bentuk “otrodoksi ilmiah” yang dinilai sebagai penghambat kemajuan ilmu pengetahuan. Ortodokasi ilmiah muncul dari filosof maupun ilmuwan/ulama pada zamannya yang disebabkan oleh beberapa faktor, seperti: lemahnya riset atau kajian dan campur tangan politik atau kepentingan tertentu.

Kepemimpinan Tarjih Muhammadiyah pada masa K.H. Ahmad Azhar Basyir, M.A. (1985-1990) sempat menciptakan angin segar perubahan di internal majelis ini. Sosok “K.H. Azhar Basyir, M.A.”—kombinasi gelar tradisi keislaman lokal dan gelar akademik modern” sempat dianggap sebagai agen perubahan, terutama dalam hal akses ilmu-ilmu keislaman kontemporer di Muhammadiyah (Iva Fauziah, 2017). Tetapi kuatnya kritik internal dari kalangan Angkatan Muda di Muhammadiyah ibarat bom waktu yang ditanam pada masa kepemimpinan Ki Bagus Hadikusuma, K.H. Ahmad Badawi, K.R.H. Hadjid, dan Muhammad Wardan Diponingrat. 

Dalam rangkaian seminar jelang Muktamar Muhammadiyah ke-41 di Surakarta (1985), muncul kritik dan usulan yang pada intinya ingin mengritik produk-produk tarjih dan mengembalikan fungsi Majelis Tarjih sebagai institusi pembaruan paham keagamaan di Muhammadiyah. Tokoh yang paling getol menyuarakan ini adalah M. Amien Rais—yang di kemudian hari dalam Muktamar Muhammadiyah di Banda Aceh terpilih sebagai Ketua Umum. Mulai dari kritik tentang kaderisasi ulama (Djarnawi Hadikusuma, “Muhammadiyah Mulai Siapkan Kader Ulama”, Suara Muhammadiyah, Nomor. 15/65/1985), produk-produk Tarjih yang kadaluarsa dalam buku Himpunan Putusan Tarjih (HPT), fungsionalisasi majelis untuk menjawab isu-isu keumatan kontemporer, seperti usulan tentang zakat profesi (“Fungsionalisasi Majlis Tarjih: “PR” Zakat Profesi”, Suara Muhammadiyah, no. 2/66/Th. 1986) dan Keluarga Berencana (Iva Fauziah, 2017). (Bersambung)


Komentar

Berita Lainnya

Berita Terkait

Tentang Politik, Pemerintahan, Partai, Dll

Wawasan

Menyeimbangkan Akal dan Wahyu Oleh: Donny Syofyan, Dosen Fakultas Ilmu Budaya Universitas Andalas ....

Suara Muhammadiyah

24 May 2024

Wawasan

Merawat Spirit ‘Idul Fitri Oleh Muhammad Qorib, PWM Sumatera Utara dan Dekan FAI UMSU &lsquo....

Suara Muhammadiyah

8 April 2024

Wawasan

Generasi yang Terlahir dengan Ketergantungan Oleh: Donny Syofyan, Dosen Fakultas Ilmu Budaya Univer....

Suara Muhammadiyah

30 October 2024

Wawasan

Donny Syofyan, Dosen Fakultas Ilmu Budaya Universitas Andalas Surah An-Nisa ayat 48 dan 116 menjela....

Suara Muhammadiyah

14 June 2024

Wawasan

Oleh: Suko Wahyudi Mencintai Rasulullah Saw merupakan kewajiban bagi setiap muslim. Karena, mencint....

Suara Muhammadiyah

13 September 2024

Tentang

© Copyright . Suara Muhammadiyah