YOGYAKARTA, Suara Muhammadiyah – Jihad Konstitusi Muhammadiyah dinilai menjadi salah satu upaya hukum strategis dalam menghadapi krisis ekologi yang kian kompleks di Indonesia. Melalui gerakan ini, Muhammadiyah tidak hanya memperjuangkan tegaknya konstitusi, tetapi juga melindungi hak-hak masyarakat atas lingkungan hidup yang sehat dan berkelanjutan.
Hal tersebut mengemuka dalam kegiatan Pengabdian Reguler bertajuk “Jihad Konstitusi: Upaya Hukum Strategis Muhammadiyah dalam Menangani Krisis Ekologi di Indonesia” yang diselenggarakan di Yogyakarta, Senin (8/6/2026). Program ini merupakan hasil sinergi antara Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Rumah Muda Integritas (RMI), dan Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia (MHH) PDM Bantul yang diinisiasi oleh Mukhtar Zuhdy, S.H., M.H.
Kegiatan tersebut memberikan kontribusi penting bagi pengembangan akademik di bidang hukum, khususnya terkait peran organisasi masyarakat sipil dalam memperjuangkan nilai-nilai konstitusi melalui mekanisme hukum dan demokrasi.
Jihad Konstitusi Muhammadiyah merupakan gerakan yang bertujuan menegakkan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) melalui jalur konstitusional. Gerakan ini diperkenalkan secara resmi pada masa kepemimpinan Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah periode 2005–2015, Prof. Din Syamsuddin.
Melalui gerakan tersebut, Muhammadiyah berupaya memulihkan dan mewujudkan hak-hak rakyat yang dijamin konstitusi, sekaligus menegakkan hukum yang berlandaskan pada keadilan dan hati nurani. Salah satu instrumennya dilakukan melalui pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 di Mahkamah Konstitusi.
Dalam perspektif ekologis, teologi jihad konstitusional Muhammadiyah memberikan pelajaran penting bagi masyarakat untuk membangun kesadaran akan hak-hak sipil dan hak atas lingkungan hidup yang baik. Pembangunan dan eksploitasi sumber daya alam tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang dengan mengorbankan kelestarian lingkungan dan keberlanjutan kehidupan generasi mendatang.
Salah satu contoh nyata implementasi Jihad Konstitusi Muhammadiyah adalah perjuangan dalam pengelolaan sumber daya air. Langkah tersebut merupakan wujud tanggung jawab kebangsaan dan implementasi nilai-nilai Al-Qur’an dalam menjaga keberlanjutan lingkungan yang berlandaskan pada prinsip green constitution.
Muhammadiyah pernah mengajukan permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air karena dinilai bertentangan dengan UUD 1945 dan berpotensi mengurangi hak masyarakat atas akses air yang adil. Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XI/2013, MK menyatakan undang-undang tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Keberhasilan tersebut menjadi salah satu tonggak penting perjuangan konstitusional Muhammadiyah dalam menjaga kedaulatan negara atas sumber daya strategis sekaligus melindungi hak-hak dasar masyarakat.
Ke depan, semangat Jihad Konstitusi diharapkan terus digelorakan sebagai bagian dari ikhtiar melindungi hak-hak warga negara, menjaga kepentingan umum, serta mewujudkan keadilan sosial sebagaimana dicita-citakan oleh konstitusi dan nilai-nilai Islam.

