Kebakaran TPA Beruntun: Potret Salah Urus Sampah dan Pengabaian Amanah Lingkungan

Suara Muhammadiyah

3 August 2026

98
Sumber Foto BPBD

Sumber Foto BPBD

Kebakaran TPA Beruntun: Potret Salah Urus Sampah dan Pengabaian Amanah Lingkungan

Oleh: Randi Syafutra, Dosen Konservasi Sumber Daya Alam Universitas Muhammadiyah Bangka Belitung, Kandidat Doktor Ilmu Pengelolaan Sumberdaya Alam dan Lingkungan IPB University, & Pendiri TERRA Indonesia

Kebakaran beruntun yang melanda tempat pembuangan akhir (TPA) pada pertengahan tahun 2026 merupakan potret nyata krisis tata kelola persampahan di Indonesia. Setelah TPA Jatiwaringin di Kabupaten Tangerang terbakar selama 11 hari sejak 30 Juni hingga 10 Juli 2026, insiden menyusul di TPA Cipayung, Kota Depok, pada Kamis malam, 16 Juli 2026. Dua peristiwa yang berdekatan ini menunjukkan kegagalan sistemik yang terus berulang. Cuaca panas musim kemarau hanya bertindak sebagai pemantik, sementara akar masalah berada pada metode pengelolaan limbah yang salah urus. Dalam perspektif Islam, krisis ekologis semacam ini adalah bentuk fasad atau kerusakan di bumi yang nyata akibat kelalaian manusia dalam mengemban amanah sebagai khalifah pelestari lingkungan.

Di TPA Cipayung, indikasi percikan api mulai terlihat pada pukul 19.00 WIB dan membesar setengah jam kemudian. Berkat respons cepat, api utama berhasil dikendalikan dalam durasi 30 hingga 45 menit, tepatnya antara pukul 21.00 WIB hingga 22.52 WIB. Operasi ini melibatkan delapan armada dan 15 personel Dinas Pemadam Kebakaran, dibantu 25 personel Satuan Polisi Pamong Praja untuk mengamankan jalur masuk. Tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini, tetapi satu unit mobil dan satu truk armroll terkena dampak panas di area gerbang masuk. Aktivitas pembuangan kembali berjalan pada 17 Juli 2026 meskipun antrean truk mengular.

Meski cepat padam, insiden Cipayung membuka fakta tentang kondisi beban yang kritis. Wakil Wali Kota Depok Chandra Rahmansyah menyatakan api diduga membesar akibat akumulasi gas metana. Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Depok Reni Siti Nuraeni menyebutkan titik api berasal dari bagian bawah tumpukan sebelum merambat naik. TPA Cipayung saat ini menahan beban 2,9 juta ton limbah dan terus menerima pasokan 900 hingga 1.000 ton per hari. Tahap pendinginan (cooling down) sempat terkendala karena sumber air di sekitar daerah Cipayung mulai mengering. Pascakebakaran, pemerintah kota hanya menerapkan mitigasi rutin seperti penyiraman dua kali sehari, larangan membawa pemantik api, dan rencana patroli menggunakan drone termal. Beban jutaan ton ini pada dasarnya mencerminkan perilaku israf atau berlebih-lebihan dari masyarakat perkotaan yang gemar memproduksi sampah tanpa kendali.

Skala kerusakan tercatat lebih luas di Jatiwaringin yang menghanguskan 15 hektare dari total 33 hektare area operasional. Fasilitas ini juga mengalami kelebihan muatan dengan menerima 2.300 ton limbah per hari. Proses pemadaman membutuhkan waktu 11 hari dan intervensi udara helikopter water bombing dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana. Kondisi ini memaksa Pemerintah Kabupaten Tangerang membuka lahan darurat 2 hektare agar layanan pengangkutan dari rumah warga tidak lumpuh. Pemborosan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah terjadi untuk biaya sewa helikopter, cairan busa kimia (foam), hingga logistik posko. Pemborosan anggaran akibat penanganan reaktif ini sangat bertentangan dengan prinsip menjauhi sifat mubazir dalam Islam, mengingat dana tersebut semestinya dapat dimanfaatkan untuk pembangunan fasilitas daur ulang yang berorientasi pada kemaslahatan umat.

Benang merah dari kedua lokasi tersebut adalah penggunaan sistem penumpukan terbuka (open dumping). Limbah organik dan anorganik ditumpuk menjadi satu tanpa pemilahan. Lapisan organik di kedalaman gunungan setinggi puluhan meter membusuk dan memproduksi gas metana. Gas metana memiliki daya tangkap panas 28 kali lebih kuat daripada karbon dioksida. Akumulasi gas ini memicu bara api di bawah permukaan yang mudah tersulut saat material di atasnya mengering akibat panas kemarau.

Dampak dari kebakaran fasilitas ini memicu krisis toksikologi bagi publik. Pembakaran plastik dan limbah elektronik melepas senyawa karsinogenik seperti dioksin dan furan. Di Jatiwaringin, asap hitam yang membawa partikel PM2,5 memaksa 232 warga dari permukiman sekitar, termasuk Kampung Pulau Gintung, mengungsi ke Balai Desa Tanjakan Mekar. Pengungsi didominasi kelompok rentan, mencakup 60 anak-anak, 26 balita, 7 lansia, dan 1 ibu hamil. Warga mengalami gejala perih mata, batuk, infeksi saluran pernapasan akut, hingga balita yang mengalami mimisan dan butuh oksigen darurat. Ribuan pekerja informal kehilangan pendapatan, sementara nilai properti di sekitar kawasan turun akibat status zona rawan bencana.

Kerusakan ekosistem terlihat dari memburuknya indeks kualitas udara (air quality index) lintas wilayah akibat sebaran kabut beracun. Panas ekstrem merusak struktur tanah, membuat air lindi (leachate) beracun mengalir lebih cepat dan mencemari sumur warga. Kondisi ini adalah wujud ketidakadilan lingkungan (environmental injustice), tempat masyarakat pinggiran harus membayar harga berupa gangguan kesehatan akibat gaya hidup konsumtif warga perkotaan yang tidak memilah limbah. Praktik ini merupakan bentuk zalim terhadap kelompok mustadhafin atau masyarakat lemah. Islam sangat menentang kezaliman struktural yang mengorbankan kaum rentan demi mempertahankan kenyamanan kelompok lain.

Penanganan tempat pembuangan akhir tidak bisa terus bersifat reaktif. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah telah melarang sistem open dumping dan berisiko sanksi bagi pemerintah daerah yang melanggar. Solusi mutlak adalah beralih ke metode lahan urug saniter dan menegakkan aturan pemilahan sampah organik maupun anorganik langsung dari sumbernya. Upaya ini harus dipandang sebagai bagian dari jihad ekologi untuk mengembalikan mizan atau keseimbangan alam. Tanpa adanya pengurangan volume di hulu, fasilitas dengan beban jutaan ton hanya menunggu giliran untuk kembali terbakar pada musim kemarau berikutnya, dan manusia akan terus menanggung dosa ekologis akibat kelalaian tersebut.


Berita Lainnya

Berita Terkait

Tentang Politik, Pemerintahan, Partai, Dll

Wawasan

Fiqih Khitabah: Seni Dakwah Yang Mencerahkan Oleh: M. Saifudin, Lc., Pengasuh Pondok Pesantren Mode....

Suara Muhammadiyah

17 May 2026

Wawasan

Pangkon dan Dinamika Kehidupan Manusia Oleh: Rumini Zulfikar (Gus Zul), Penasehat PRM Troketon "Di....

Suara Muhammadiyah

1 May 2024

Wawasan

Bumi dalam Cengkeraman Oligarki: Integrasi Ecoteologis sebagai Ikhtiar Kebangsaan Oleh: Muh. Khalif....

Suara Muhammadiyah

14 February 2026

Wawasan

Belajar sebagai Jalan Hijrah: Dari Tahu Menuju Bertindak Penulis: Nur Ngazizah, Mahasiswa Doktoral ....

Suara Muhammadiyah

7 January 2026

Wawasan

Praktik Baik Universitas Muhammadiyah Kupang Bina Desa Berkemajuan Oleh: Uslan, Ph.D, Ketua Prodi S....

Suara Muhammadiyah

10 December 2023

Tentang

© Copyright . Suara Muhammadiyah