Kelas Menengah Yang Lelah: Mencari Keadilan Antara Pajak, Zakat, dan Amanah Negara
Oleh: Agus Subeno, Pemerhati kebijakan publik. Saat ini sebagai Ketua PCM Duren Sawit II, Jakarta Timur
Indonesia menatap satu abad kemerdekaan pada tahun 2045 dengan cita-cita besar menjadi negara maju, berdaulat, adil, dan makmur. Berbagai agenda transformasi ekonomi terus dijalankan untuk mewujudkan Indonesia Emas 2045. Namun, sebesar apa pun pertumbuhan ekonomi yang dicapai, cita-cita tersebut akan sulit diwujudkan apabila fondasi utamanya, yakni kelas menengah yang produktif, justru mengalami pelemahan dan kehilangan optimisme.
Pengalaman banyak negara menunjukkan bahwa lahirnya negara maju hampir selalu ditopang oleh kelas menengah yang kuat. Kelompok inilah yang menjadi penggerak konsumsi domestik, pembayar pajak terbesar, pendorong investasi pendidikan, sekaligus penjaga stabilitas sosial. Karena itu, menguatkan kelas menengah bukan semata-mata agenda ekonomi, melainkan investasi strategis bagi masa depan bangsa.
Di balik angka-angka pertumbuhan ekonomi yang kerap menjadi kabar baik, tersimpan kegelisahan yang tidak selalu tampak dalam statistik. Kegelisahan itu datang dari kelas menengah, kelompok yang menjadi penopang utama roda ekonomi sekaligus penyumbang terbesar penerimaan negara. Mereka adalah wajah produktif bangsa yang bekerja, membangun keluarga, menggerakkan konsumsi nasional, membayar pajak sebagai kewajiban kepada negara, dan menunaikan zakat sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT.
Persoalannya bukan terletak pada besarnya kewajiban tersebut. Mayoritas masyarakat Muslim memahami bahwa pajak dan zakat sama-sama bertujuan menghadirkan kemaslahatan. Yang mulai mengusik adalah ketika kontribusi yang terus diberikan belum sepenuhnya berbanding lurus dengan rasa keadilan yang mereka rasakan. Di sinilah muncul kelelahan yang bukan hanya bersifat ekonomi, tetapi juga moral. Kelelahan itu lahir ketika masyarakat merasa telah menunaikan kewajibannya, namun belum sepenuhnya merasakan hadirnya negara dan manfaat nyata dari sistem yang dibangun bersama.
Lebih dari itu, apabila kondisi ini dibiarkan, Indonesia bukan hanya berisiko kehilangan daya beli kelas menengah, tetapi juga kehilangan modal sosial berupa kepercayaan, partisipasi, dan optimisme masyarakat. Padahal, dalam perspektif Islam, kemajuan bangsa tidak cukup diukur dari tingginya pertumbuhan ekonomi, tetapi juga dari sejauh mana keadilan benar-benar dirasakan oleh seluruh rakyat.
Antara Statistik dan Rasa Keadilan
Kegelisahan tersebut bukan sekadar persepsi. Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan jumlah kelas menengah Indonesia turun dari 57,33 juta jiwa atau 21,45 persen pada 2019 menjadi 47,85 juta jiwa atau 17,13 persen pada 2024. Data Mandiri Institute bahkan memperlihatkan penurunan lanjutan menjadi 46,7 juta jiwa atau 16,6 persen pada 2025.
Artinya, dalam lima tahun terakhir sekitar 9,48 juta penduduk keluar dari kelompok kelas menengah. BPS menyebut fenomena ini sebagai scarring effect pandemi Covid-19, yakni luka ekonomi yang dampaknya masih membekas hingga kini. Penurunan tersebut menjadi sinyal bahwa ketahanan ekonomi kelas menengah belum sepenuhnya pulih.
Ironisnya, kelompok yang mengalami tekanan tersebut justru menjadi penopang utama perekonomian nasional. Kelas menengah dan calon kelas menengah mencakup sekitar 66,35 persen populasi Indonesia serta menyumbang 81,49 persen konsumsi rumah tangga nasional. Dengan kata lain, keberlanjutan pertumbuhan ekonomi Indonesia sangat bergantung pada kekuatan kelompok ini.
Di sisi lain, pemerintah patut diapresiasi karena tingkat kemiskinan terus menurun. Berdasarkan Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) Maret 2025, angka kemiskinan tercatat 8,47 persen atau sekitar 23,85 juta jiwa, kemudian turun menjadi 8,25 persen atau sekitar 23,36 juta jiwa pada September 2025. Penurunan tersebut menunjukkan adanya kemajuan, tetapi juga mengingatkan bahwa menjaga kelas menengah agar tidak terus turun kelas merupakan tantangan yang sama pentingnya.
Dalam aspek fiskal, rasio pajak Indonesia masih berada di kisaran 10 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), relatif lebih rendah dibandingkan banyak negara berkembang. Namun, beban kepatuhan justru lebih banyak dipikul oleh kelompok formal yang penghasilannya tercatat, yaitu kelas menengah.
Sementara itu, Pusat Kajian Strategis (Puskas) BAZNAS memperkirakan potensi zakat nasional mencapai sekitar Rp327 triliun setiap tahun. Potensi yang sangat besar tersebut belum sepenuhnya terhimpun. Padahal, apabila dikelola secara optimal, zakat dapat menjadi instrumen strategis dalam mengurangi kemiskinan, mempersempit kesenjangan, dan memperkuat pemberdayaan ekonomi umat.
Zakat dan Pajak: Dua Pilar, Satu Amanah
Islam mengajarkan bahwa keadilan merupakan fondasi kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Allah SWT berfirman,
إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالإِحْسَانِ وَإِيتَاءِ ذِي الْقُرْبَىٰ
"Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil, berbuat kebajikan, dan memberi kepada kaum kerabat."
(QS. An-Nahl [16]: 90).
Tentang zakat, Allah SWT berfirman,
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا
"Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu engkau membersihkan dan menyucikan mereka."
(QS. At-Taubah [9]: 103).
Sedangkan mengenai amanah, Allah SWT berfirman,
إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَىٰ أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ
"Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia hendaklah kamu menetapkannya dengan adil."
(QS. An-Nisa' [4]: 58).
Ketiga ayat tersebut menegaskan bahwa keadilan, amanah, dan kepedulian sosial merupakan satu kesatuan. Pajak menopang keberlangsungan negara, sedangkan zakat memperkuat solidaritas dan pemberdayaan umat. Keduanya bukan dua beban yang saling bertentangan, melainkan dua instrumen yang semestinya saling menguatkan dalam menghadirkan kemaslahatan.
Islam Berkemajuan Menjawab Kegelisahan
Muhammadiyah sejak awal memandang bahwa kemajuan bangsa harus dibangun di atas fondasi tauhid, keadilan, ilmu pengetahuan, dan keberpihakan kepada kemaslahatan umum. Karena itu, kebijakan publik tidak cukup hanya berhasil secara administratif, tetapi harus menghadirkan manfaat yang benar-benar dirasakan masyarakat.
Ketua Umum PP Muhammadiyah, Prof. Dr. Haedar Nashir, menegaskan bahwa "membangun hukum berkemajuan dan berkeadilan sudah sepatutnya mengarah pada dampak yang dapat dirasakan oleh seluruh rakyat Indonesia."
Beliau juga menjelaskan bahwa Islam Berkemajuan mengintegrasikan tauhid yang transformatif, pencerahan, penguasaan ilmu, keadilan sosial, dan moderasi dalam beragama. Karena itu, "segala aktivitas Muhammadiyah hendaknya diarahkan untuk memberi maslahat bagi umat, bangsa, dan semesta."
Pandangan tersebut sangat relevan dengan kondisi kelas menengah saat ini. Ketika masyarakat telah menunaikan kewajiban membayar pajak dan zakat, negara bersama seluruh lembaga publik dituntut menghadirkan tata kelola yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan. Amanah publik harus diwujudkan dalam pelayanan pendidikan yang berkualitas, layanan kesehatan yang mudah diakses, perlindungan sosial yang tepat sasaran, serta kebijakan ekonomi yang memperkuat daya tahan kelas menengah.
Laporan BAZNAS menunjukkan bahwa program-program pemberdayaan berbasis zakat telah membantu mustahik meningkatkan pendapatan, memperkuat usaha mikro, memperluas akses pendidikan dan kesehatan, serta mendorong kemandirian ekonomi. Hal ini membuktikan bahwa zakat yang dikelola secara profesional mampu menjadi mitra strategis pembangunan nasional.
Muhammadiyah sendiri telah membuktikan bahwa ajaran Islam dapat diwujudkan melalui amal usaha di bidang pendidikan, kesehatan, pelayanan sosial, dan pemberdayaan ekonomi. Inilah makna Islam Berkemajuan: menghadirkan nilai-nilai Islam sebagai solusi nyata bagi persoalan umat dan bangsa.
Keadilan yang Dirasakan, Bukan Sekadar Angka
Kelas menengah sesungguhnya tidak meminta perlakuan istimewa. Mereka hanya berharap agar setiap rupiah yang mereka bayarkan, baik melalui pajak maupun zakat, kembali dalam bentuk pelayanan publik yang berkualitas, perlindungan sosial yang nyata, kesempatan ekonomi yang lebih luas, dan hadirnya rasa keadilan dalam kehidupan sehari-hari.
Indonesia Emas 2045 tidak cukup dibangun dengan pertumbuhan ekonomi yang tinggi. Ia memerlukan kepercayaan publik, tata kelola yang amanah, dan kelas menengah yang tetap kuat, produktif, serta optimistis. Negara yang besar bukan hanya mampu menghimpun penerimaan, tetapi juga mampu mengembalikannya menjadi kesejahteraan yang dirasakan rakyat.
Apabila negara terus memperbaiki tata kelola fiskal secara transparan dan akuntabel, sementara umat mengoptimalkan pengelolaan zakat secara profesional, maka pajak dan zakat akan menjadi dua pilar yang saling menguatkan dalam membangun Indonesia yang berkeadilan dan berkeadaban.
Pada akhirnya, keadilan bukan sekadar angka dalam laporan keuangan negara atau statistik pertumbuhan ekonomi. Keadilan adalah pengalaman hidup masyarakat. Ketika amanah dijaga, kebijakan berpihak kepada kemaslahatan, dan nilai-nilai Islam diwujudkan dalam tata kelola yang berkeadilan, maka kepercayaan publik akan tumbuh. Di situlah cita-cita Islam sebagai rahmatan lil 'alamin menemukan maknanya: menghadirkan negara yang kuat, masyarakat yang berdaya, dan keadilan yang benar-benar dirasakan oleh seluruh rakyat.

