Ketua PDM Pekanbaru: Jangan Seolah Haramkan Ibadah yang Berbeda dengan Pemerintah

Suara Muhammadiyah

20 March 2026

464
Foto Istimewa

Foto Istimewa

PEKANBARU, Suara Muhammadiyah - Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Pekanbaru menyampaikan kritik keras terhadap Fatwa Nomor 2 Tahun 2004 yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia tentang penetapan awal Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah. Fatwa tersebut menjelang idulfitri ini dengan sengaja diterbitkan di media online dan dibeberapa media sosial.

Ketua PDM Pekanbaru, Jabarullah, menilai bahwa redaksi fatwa yang mewajibkan seluruh umat Islam mengikuti ketetapan pemerintah berpotensi menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat.

“Fatwa ini jangan sampai dipahami seolah-olah mengharamkan atau membatalkan ibadah umat Islam yang berbeda dalam penetapan hari raya. Ini berbahaya bagi ukhuwah Islamiyah,” tegasnya.

Lebih lanjut, PDM Pekanbaru menegaskan bahwa ketentuan tersebut tidak sejalan dengan konstitusi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945:

Pasal 28E ayat (1):

“Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya...”

Pasal 29 ayat (2):

“Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.”

Menurutnya, pasal tersebut secara tegas menjamin bahwa setiap umat beragama memiliki kebebasan dalam menjalankan ibadah sesuai dengan keyakinan dan ijtihadnya.

Perbedaan dalam penentuan awal bulan hijriyah merupakan bagian dari khazanah fiqh Islam yang sah dan telah berlangsung lama, baik melalui metode rukyat maupun hisab. Praktik ini juga dijalankan oleh berbagai ormas Islam, termasuk Muhammadiyah, dengan dasar metodologi yang kuat.

“Persatuan umat tidak boleh dibangun dengan memaksakan keseragaman dalam wilayah ijtihad. Yang harus dikedepankan adalah penghormatan terhadap perbedaan,” tambahnya.

Atas dasar itu, PDM Pekanbaru mendesak Majelis Ulama Indonesia untuk segera melakukan peninjauan ulang terhadap fatwa tersebut, dengan:

Mengubah pendekatan dari mewajibkan menjadi mengimbau

Menegaskan penghormatan terhadap perbedaan ijtihad

Menghindari kesan adanya pengharaman terhadap praktik ibadah yang berbeda

PDM Pekanbaru juga mengajak seluruh umat Islam untuk tetap menjaga persatuan, mengedepankan sikap tasamuh (toleransi), serta menjadikan perbedaan sebagai rahmat dalam kehidupan beragama.


Berita Lainnya

Berita Terkait

Tentang Politik, Pemerintahan, Partai, Dll

Berita

SEMARANG, Suara Muhammadiyah – Semangat berbagi dan kepedulian sosial kembali ditunjukkan mela....

Suara Muhammadiyah

14 June 2026

Berita

BANTUL, Suara Muhammadiyah – Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Prof Dr H Haedar Nashir, M....

Suara Muhammadiyah

27 May 2024

Berita

PURWOREJO, Suara Muhammadiyah - Mahasiswa Program Studi Psikologi Universitas Muhammadiyah Purworejo....

Suara Muhammadiyah

10 December 2024

Berita

Lolos Pendanaan Program SINERGI 2026 MAGELANG, Suara Muhammadiyah - Dosen Fakultas Teknik (FT)....

Suara Muhammadiyah

24 April 2026

Berita

Pendidikan Biologi Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Muhammadiyah Prof. DR. H....

Suara Muhammadiyah

12 April 2026

Tentang

© Copyright . Suara Muhammadiyah