Ketua PDM Pekanbaru: Jangan Seolah Haramkan Ibadah yang Berbeda dengan Pemerintah

Suara Muhammadiyah

20 March 2026

425
Foto Istimewa

Foto Istimewa

PEKANBARU, Suara Muhammadiyah - Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Pekanbaru menyampaikan kritik keras terhadap Fatwa Nomor 2 Tahun 2004 yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia tentang penetapan awal Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah. Fatwa tersebut menjelang idulfitri ini dengan sengaja diterbitkan di media online dan dibeberapa media sosial.

Ketua PDM Pekanbaru, Jabarullah, menilai bahwa redaksi fatwa yang mewajibkan seluruh umat Islam mengikuti ketetapan pemerintah berpotensi menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat.

“Fatwa ini jangan sampai dipahami seolah-olah mengharamkan atau membatalkan ibadah umat Islam yang berbeda dalam penetapan hari raya. Ini berbahaya bagi ukhuwah Islamiyah,” tegasnya.

Lebih lanjut, PDM Pekanbaru menegaskan bahwa ketentuan tersebut tidak sejalan dengan konstitusi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945:

Pasal 28E ayat (1):

“Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya...”

Pasal 29 ayat (2):

“Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.”

Menurutnya, pasal tersebut secara tegas menjamin bahwa setiap umat beragama memiliki kebebasan dalam menjalankan ibadah sesuai dengan keyakinan dan ijtihadnya.

Perbedaan dalam penentuan awal bulan hijriyah merupakan bagian dari khazanah fiqh Islam yang sah dan telah berlangsung lama, baik melalui metode rukyat maupun hisab. Praktik ini juga dijalankan oleh berbagai ormas Islam, termasuk Muhammadiyah, dengan dasar metodologi yang kuat.

“Persatuan umat tidak boleh dibangun dengan memaksakan keseragaman dalam wilayah ijtihad. Yang harus dikedepankan adalah penghormatan terhadap perbedaan,” tambahnya.

Atas dasar itu, PDM Pekanbaru mendesak Majelis Ulama Indonesia untuk segera melakukan peninjauan ulang terhadap fatwa tersebut, dengan:

Mengubah pendekatan dari mewajibkan menjadi mengimbau

Menegaskan penghormatan terhadap perbedaan ijtihad

Menghindari kesan adanya pengharaman terhadap praktik ibadah yang berbeda

PDM Pekanbaru juga mengajak seluruh umat Islam untuk tetap menjaga persatuan, mengedepankan sikap tasamuh (toleransi), serta menjadikan perbedaan sebagai rahmat dalam kehidupan beragama.


Berita Lainnya

Berita Terkait

Tentang Politik, Pemerintahan, Partai, Dll

Berita

SURAKARTA, Suara Muhammadiyah - Sidang Promosi Doktor Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) kemba....

Suara Muhammadiyah

12 February 2026

Berita

JAKARTA, Suara Muhammadiyah- Pimpinan Komisariat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Fakultas Ekonomi dan ....

Suara Muhammadiyah

9 September 2023

Berita

MEDAN, Suara Muhammadiyah – Empat mahasiswa UMSU (Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara) tel....

Suara Muhammadiyah

12 July 2024

Berita

SEYEGAN, Suara Muhammadiyah - Mengawali programnya kepengurusan PRM Margokaton Seyegan Sleman melaks....

Suara Muhammadiyah

15 January 2024

Berita

GUNUNGKIDUL, Suara Muhammadiyah – MA muhammadiyah Al-Muttaqiin Gedangsari Gunungkidul telah re....

Suara Muhammadiyah

11 December 2023

Tentang

© Copyright . Suara Muhammadiyah