Keluarga Sakinah Nir Kekerasan
Oleh: Lailatis Syarifah, Lc., MA, Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Anggota Majelis Pembinaan Kader PP 'Aisyiyah
إنَّ الـحَمْدَ لِلّهِ نَـحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ، وَنَعُوذُ بِاللهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلَا مُضِلَّ لَهُ، وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَا هَادِيَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَن لاَّ إِلَهَ إِلاَّ الله وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُـحَمَّداً عَبْدُهُ وَرَسُولُه.
فَيَا عِبَادَاللهِ، أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ وَطَاعَتِهِ فَقَدْ فَازَ الْمُتَّقُوْنَ .قال الله تعالى فى كتابه الكريم، يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ.
Hadirin yang dirahmati Allah,
Seperti yang kita ketahui, keluarga adalah pondasi masyarakat, dan Islam mengajarkan bahwa keluarga harus dibangun dengan kasih sayang, pengertian, dan keadilan. Salah satu bentuk bimbingan Islam dalam menjaga keharmonisan rumah tangga terlihat dalam ayat yang membahas tentang nusyuz, yaitu ketidakharmonisan atau ketidakpatuhan dalam pernikahan.
Allah berfirman dalam Al-Qur'an, Surat An-Nisa ayat 34:
وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ ۖ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا
Wanita-wanita yang kamu khawatirkan melakukan nusyuz, maka nasihatilah mereka, pisahkan mereka di tempat tidur, dan pukullah mereka dengan pukulan yang tidak menyakitkan. Jika mereka menaati kamu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkan mereka. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar{QS. An-Nisa: 34}
Ayat ini sering kali disalahpahami sebagai dasar untuk membolehkan kekerasan terhadap istri. Padahal, dalam berbagai tafsir yang mendalam, seperti yang dijelaskan oleh M. Quraish Shihab dalam Tafsir al-Mishbah, makna “memukul” di sini lebih simbolis sebagai teguran, bukan tindakan keras yang menyakitkan. Ayat ini tidak membenarkan kekerasan fisik, melainkan menunjukkan bahwa konflik harus diselesaikan dengan hikmah dan kasih sayang. Tindakan “memukul” ini hanyalah langkah terakhir jika nasihat dan pisah ranjang tidak berhasil, dan bahkan harus dilakukan dengan cara yang tidak mencederai.
Lebih lanjut, Buya Hamka dalam Tafsir al-Azhar menyatakan bahwa memukul dalam ayat ini haruslah difahami sebagai tindakan edukatif dan ringan. Tidak boleh dilakukan dengan niat merendahkan atau melukai. Buya Hamka menekankan bahwa suami memiliki kewajiban untuk menunjukkan kasih sayang dalam setiap langkah yang diambil, baik itu dengan nasihat, memberikan ruang atau “pisah ranjang,” hingga pilihan terakhir yang simbolis berupa teguran ringan jika benar-benar diperlukan. Buya Hamka menegaskan bahwa tindakan tersebut bertujuan untuk menjaga keutuhan rumah tangga, bukan merusaknya.
Hadirin yang saya hormati,
Dalam sunnah Rasulullah ﷺkita melihat bahwa beliau tidak pernah sekalipun menggunakan kekerasan terhadap istri-istrinya. Aisyah radhiyallahu 'anha berkata:
عن عائشة قالت "ما ضرب رسول الله صلى الله عليه وسلم شيئا قط بيده، ولا امرأة ولا خادما" (رواه مسلم)
Diriwayatkan dari Aisyah, dia mengatakan "Rasulullah ﷺ tidak pernah memukul sesuatu pun dengan tangannya, tidak pula terhadap wanita maupun pelayan." {HR. Muslim}
Selain itu, dalam Islam terdapat prinsip mu’asyarah bil ma’ruf, yang berarti hidup bersama dengan cara yang baik dan penuh kasih sayang. Allah berfirman dalam Surat An-Nisa ayat 19:
وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ فَإِنْ كَرِهْتُمُوهُنَّ فَعَسَىٰ أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَيَجْعَلَ اللَّهُ فِيهِ خَيْرًا كَثِيرًا
Dan bergaullah dengan mereka secara baik. Jika kamu tidak menyukai mereka, (bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak {QS. An-Nisa: 19}
Hadirin sekalian,
Islam sendiri sangat menghargai dan melindungi hak-hak perempuan, termasuk dalam konteks rumah tangga. Islam juga memberikan pemerintah peran penting dalam menjaga kesejahteraan keluarga, seperti menindaklanjuti tindakan kekerasan dalam rumah tangga. Dalam tafsirnya, Muhammad Tahir Ibn ‘Ashur, yang menyatakan:
"Pemerintah boleh menetapkan larangan kepada suami untuk tidak memukul istrinya dalam rumah tangga. Hal ini bertujuan agar hak-hak perempuan dapat dilindungi dan tindakan yang merugikan perempuan bisa dihentikan."
Tindakan ini diharapkan dapat mencegah meluasnya kekerasan dalam rumah tangga dan menjaga keadilan yang sesungguhnya. Di Indonesia sendiri sudah terdapat Undang-Undang No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT). Tujuan dari adanya UU PKDRT, sebagaimana disebut dalam Pasal 4, meliputi: pertama, mencegah terjadinya segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga; kedua, melindungi korban kekerasan dalam rumah tangga; ketiga, menindak pelaku kekerasan dalam rumah tangga; keempat, memelihara keutuhan rumah tangga yang harmonis dan sejahtera.
Hadirin yang dirahmati Allah,
Kita bisa melihat bahwa Islam adalah agama yang penuh rahmat dan kasih sayang. Islam menegaskan bahwa rumah tangga adalah tempat kedamaian dan kasih sayang, bukan tempat kekerasan atau penghinaan. Kekerasan tidak dibenarkan dalam ajaran Islam karena bertentangan dengan nilai dasar Islam yaitu keadilan dan kasih sayang. Rasulullah ﷺ bersabda:
عن عائشة قالت "قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: خيركم خيركم لأهله، وأنا خيركم لأهلي" (رواه الترمذي)
Diriwayatkan dari Aisyah bahwa Rasulullah ﷺ bersabda, “Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik kepada keluarganya, dan aku adalah yang paling baik kepada keluargaku” {HR. Tirmidzi}
Akhir kata, semoga Allah Subhanahu wa Ta'ala senantiasa melimpahkan rahmat dan kasih sayang-Nya kepada keluarga kita, menjauhkan kita dari segala bentuk kekerasan, dan menjadikan rumah tangga kita sebagai rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah.
بَارَكَ اللهُ لِيْ وَلَكُمْ فِي الْقُرْآنِ الْعَظِيْمِ، وَنَفَعَنِيْ وَإِيَّاكُمْ بِمَا فِيْهِ مِنَ اْلآيَاتِ وَالذِّكْرِ الْحَكِيْمِ. أَقُوْلُ قَوْلِيْ هَذَا وَأَسْتَغْفِرُ اللهَ الْعَظِيْمَ لِيْ وَلَكُمْ. وَ تَقَبَّلَ مِنِّيْ وَ مِنْكُمْ تِلَاوَتَهُ إِنَّهُ هُوَ السَّمِيْعُ الْعَلِيمُ
Khutbah
إنَّ الـحَمْدَ لِلّهِ نَـحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ، وَنَعُوذُ بِاللهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلَا مُضِلَّ لَهُ، وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَا هَادِيَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَن لاَّ إِلَهَ إِلاَّ الله وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُـحَمَّداً عَبْدُهُ وَرَسُولُه
فَيَا عِبَادَاللهِ، أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ وَطَاعَتِهِ فَقَدْ فَازَ الْمُتَّقُوْنَ
اَلْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى رَسُوْلِ اللهِ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَجْمَعِيْنَ. اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لَنَا وَلِلْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ اْلأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَاْلأَمْوَاتِ، يَا مُجِيْبَ الدَّعَوَاتِ.
اَللَّهُمَّ لاَ تَدَعْ لَنَا ذَنْبًا إِلاَّ غَفَرْتَهُ وَلاَ هَمًّا إِلاَّ فَرَّجْتَهُ وَلاَ دَيْنًا إِلاَّ قَضَيْتَهُ وَلاَ حَاجَةً مِنْ حَوَائِجِ الدُّنْيَا وَاْلآخِرَةِ إِلاَّ قَضَيْتَهَا يَا أَرْحَمَ الرَّاحِمِيْنَ.
رَبَّنَا اغْفِرْ لَنَا وَلإِخْوَانِنَا الَّذِيْنَ سَبَقُوْنَا بِاْلإِيْمَانِ وَلاَ تَجْعَلْ فِيْ قُلُوْبِنَا غِلاًّ لِّلَّذِيْنَ ءَامَنُوْا رَبَّنَا إِنَّكَ رَءُوْفٌ رَّحِيْمٌ. رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ.
وَصَلَّى اللهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، سُبْحَانَ رَبِّكَ رَبِّ الْعِزَّةِ عَمَّا يَصِفُوْنَ، وَسَلاَمٌ عَلَى الْمُرْسَلِيْنَ وَالْحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالَمِيْنَ